ban1.jpg
ban2.jpg
ban3.jpg

Pembakaran Gereja Harus Dihentikan dan Diusut Tuntas

26 January 2010
Siaran Pers Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D)

No: 01/SP/P2D/I/2010

 

Pembakaran Gereja Harus Dihentikan dan Diusut Tuntas

 

 

Pembakaran dua buah gereja yang dilakukan oleh sejumlah massa di Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara baru-baru ini telah menghujam sendi dasar republik yang berdiri di atas penghargaan terhadap keberagaman. Dalih ketidakjelasan soal IMB lagi-lagi dipakai sebagai pembenaran dari tindakan main hakim sendiri. Padahal kalau ditelusuri lebih jauh, untuk mendapatkan IMB dari pemerintah daerah sangat sulit bahkan memakan waktu bertahun-tahun. Lebih jauh lagi, IMB ditengarai telah menjadi lahan yang subur bagi praktek-praktek korupsi oleh pejabat daerah.

Perilaku intoleran dan kekerasan massa yang bermotif agama yang berulang akhir-akhir ini juga mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan etika politik hidup bersama. Akibatnya prinsip dasar bernegara seperti pluralisme, hak asasi manusia dalam hal ini hak beragama dan menjalankan ibadah sebagaimana dimaksud konstitusi terus dilanggar.

Perilaku tidak toleran dan kekerasan massa terus berulang karena sejumlah alasan. Pertama, terus dibiakkannya kelompok berbasis keagamaan garis keras yang memang tidak menyukai toleransi. Kedua, negara melalui SKB dua menteri soal pembangunan tempat ibadah secara tidak langsung telah mempersulit masyarakat untuk mendirikan tempat ibadah. Ketiga, aparat keamanan lagi-lagi lamban dan cenderung melakukan pembiaran terhadap perilaku main hakim sendiri oleh masyarakat. Keempat, aturan hukum sering tak mampu menyentuh para pelaku kekerasan sehingga perilaku main hakim sendiri makin tumbuh subur. Kelima, ada dugaan bahwa tindak kekerasan itu juga dimungkinkan karena dipicu oleh sistem birokrasi yang korup.

Berdasarkan pandangan-pandangan di atas, kami yang tergabung dalam Perhimpunan Pendidikan Demokrasi menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, kami mengecam keras semua bentuk tindak kekerasan termasuk perusakan rumah-rumah ibadah. Perilaku intoleran dan kekerasan massa yang berbasis agama harus dihentikan. Sudah saatnya bagi kita semua untuk mengambil sikap yang lebih tegas dalam menegakkan pluralisme di Indonesia dengan tidak lagi mentolerir perilaku intoleran dan kekerasan massa berbasis agama.

Kedua, kami megimbau agar pihak berwenang menindak tegas pelaku kekerasan itu tanpa pandang bulu. Kami juga menekankan bahwa sementara upaya hukum dilakukan, segenap pihak terkait terus melakukan dialog untuk mengupayakan penyelesaian secara damai demi menjaga pluralisme.

Ketiga, kami pada akhirnya juga menilai bahwa SKB dua menteri dalam praktiknya kini lebih merupakan bentuk birokratisasi kehidupan beragama yang secara prinsipil tidak bersesuain dengan prinsip-prinsip konstitusi.

Jakarta, 26 Januari 2010

Rahman Tolleng

Rocky Gerung

Robertus Robet