ban1.jpg
ban2.jpg
ban3.jpg

Pernyataan Politik Perhimpunan Pendidikan Demokrasi

10 June 2010

Dana Aspirasi Melecehkan Akal Sehat

Pernyataan Politik Perhimpunan Pendidikan Demokrasi

Dana aspirasi daerah pemilih anggota DPR periode 2009-2014 telah membangkitkan keprihatinan dan kemarahan publik. Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) menganggap bahwa dana aspirasi telah melecehkan akal sehat publik karena :

1. Janji kampanye para legislator kepada konstituen merupakan tanggung jawab masing-masing individu anggota DPR dan partai politiknya. Mereka tak bisa menuntut negara untuk memenuhi janji politik mereka. DPR ini telah lupa bahwa mereka baru saja mempersoalkan bantuan negara dalam kasus bank Century, kini mereka tak malu menuntut negara mengongkosi kepentingan politik mereka.

2. Dana aspirasi sebesar Rp.15 milyar merupakan proyek politik uang untuk membeli kepatuhan konstituen bagi kepentingan sempit. Kesejahteraan rakyat tak bisa diukur dari pemberian materi tersebut. Hak-hak rakyat yang dirampas, hak-hak dasar yang belum dipenuhi, perbaikan sistem politik yang lebih berpihak pada kepentingan rakyat seharusnya menjadi fokus perjuangan anggota DPR kalau benar-benar ingin memperjuangkan kemaslahatan bersama.

3. Proposal Rp.15 milyar yang diajukan oleh wakil rakyat adalah bentuk paling kasar dari politik kartel. Setelah sebelumnya sejumlah elit partai politik bersekongkol untuk mengatur dan mendominasi kehidupan politik dalam Pemerintah, kini mereka melangkah lebih jauh dengan langsung menetapkan harga pasti dari suatu kepentingan politik. Proposal itu adalah harga politik yang mereka tetapkan demi investasi politik masa depan.

4. Dengan menggunakan uang rakyat,anggota-anggota DPR membekukan konstituen masing-masing sebagai milik tetap bagi yang bersangkutan atau bagi partai politiknya. Dengan demikian, gagasan ini sekaligus menutup atau sekurang-kurangnya mengecilkan peluang bagi kemungkinan terbentuknya partai politik baru. Secara paradoksal dana aspirasi justru akan mematikan aspirasi rakyat.

5. DPR telah melakukan pelanggaran konstitusi yang pada dasarnya menganut asas pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. DPR sebagai lembaga legislatif dalam hal ini bermaksud mengambil fungsi eksekutif dalam menjalankan kebijakan.

6. Dana desa yang diajukan kemudian setelah kontroversi dana aspirasi, pada prinsipnya sami mawon dengan dana aspirasi: melanggar prinsip pemisahan kekuasaan dalam konstitusi, secara telanjang mempraktekan partai kartel, membekukan kebebasan berserikat dan menggunakan uang rakyat demi keuntungan pribadi anggota DPR.

 

Dengan demikian pernyataan politik dibuat sebagai bentuk penolakan Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) atas wacana dana aspirasi daerah pemilihan anggota DPR periode 2009-2014.

 

Jakarta, 11 Juni 2010

 

Robertus Robet

Sekretaris Jendral