


Kegiatan19 Oct '10
PETISI |
Pernyataan Perhimpunan Pendidikan Demokrasi Tentang Pelarangan dan Pembubaran Jemaat Ahmadiyah oleh Sejumlah Pemerintah Daerah
30 November -1
Pernyataan Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) Tentang Pelarangan dan Pembubaran Jemaat Ahmadiyah oleh Sejumlah Pemerintah Daerah
Keputusan pelarangan aktivitas jemaat Ahmadiyah sebagai-mana terjadi di sejumlah wilayah seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Samarinda, Lombok Timur, Pandeglang, dan Sumatera Selatan, oleh pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota merupakan tindakan yang melanggar hak konstitusional rakyat dan menyimpang, kalau tidak bisa dikatakan bertentangan dengan aturan hukum ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia.
Berbagai peraturan di daerah yang dikeluarkan dalam hal melarang atau membekukan aktivitas jemaat Ahmadiyah itu, secara fundamental bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, di mana hak-hak warganegara, khususnya kebebasan beragama, mendapat jaminan dan perlindungan penuh, dan tidak boleh dilanggar apalagi dicabut secara sewenang-wenang. Peraturan di daerah yang dikeluarkan baik oleh Gubernur atau Bupati/ Walikota itujuga bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah No. 32/2004 yang menetapkan urusan agama bukan kewenangan Pemerintah Daerah melainkan kewenangan Pemerintah Pusat.
Dengan demikian maka semua peraturan di daerah yang menyangkut pelarangan terhadapjemaat Ahmadiyah merupa-kan tindakan inkonstitusional dan karena itu batal demi hukum dan harus segera dicabut oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Selama ini, aturan hukum yang digunakan untuk mengatur jemaat Ahmadiyah merujukkepada Surat Keputusan Bersama (SKB), yang ditandatangani Jaksa Agung, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri pada bulan Juni 2008, merupakan suatu produk hukum yang tidak dikenal dalam tata urutan perundang-undangan dan karena itu sesungguhnya tidak memiliki kekuatan hukum alias tidak mengikat. Dengan merujuk pada aturan perundangan, sekaligus juga mempertimbangkan situasi yang berkembang, maka Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) menyerukan hal-hal berikut: 1. Mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polri saat ini terhadap pelaku kasus penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah di Cikeusik. 2. Mendesak dengan keras pemerintah pusat untuk mencabut semua peraturan di daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang melarang aktivitas jemaat Ahmadiyah. 3. Perlu tindakan moratorium, sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan, berupa pemulihan hak-hak jemaat Ahmadiyah seperti sediakala sebagaimana yang dapat mereka nikmati sebelum terbitnya SKB tentang ajaran Ahmadiyah. 4. Meminta pemerintah untuk mengambil langkah-langkah preventif yang memadai untuk menciptakan rasa aman terhadap jemaat Ahmadiyah. 5. Mengingat seriusnya persoalan Ahmadiyah ini, kami meminta pemerintah untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian persoalan Ahmadiyah secara menyeluruh dan konstitusional setelah semua pihak bisa berfikir secara jernih dan bijaksana.
Jakarta, 3 Maret 2011
Daniel Hutagalung PJ. Sekretaris Jenderal
|