Konstelasi

Edisi ke-19 Oktober 2008

“Caleg Impor” dan Politik Imagologi

Fenomena “caleg impor” secara umum bisa dipahami dalam dua hal. Pertama, kurangnya kualitas kader-kader partai yang akan dijadikan legislator. Kedua, memberikan kesempatan kepada orang-orang berkualitas istimewa yang berada di luar partai untuk ikut menjalankan ketatanegaraan. Sudah menjadi tugas partai politik untuk mendidik dan mempersiapkan kader-kader yang memiliki kualitas dan kemampuan sebagai seorang legislator. Dan ketika hal itu belum bisa terpenuhi, langkah mengimpor caleg menjadi bisa dipahami sebagai upaya untuk melibatkan orang-orang tertentu yang dinilai bagus mutu dan kualitasnya dalam menjalankan ketatanegaraan dan membangun demokrasi.

Fenomena “Caleg Impor”

Menjelang Pemilu 2009, politik Indonesia kembali marak dengan fenomena “caleg impor”. “Caleg impor” yang dimaksud di sini adalah caleg yang bukan berasal dari kader partai politik, melainkan orang dari luar partai politik yang diminta untuk menjadi caleg mewakili partai yang mencalonkannya. Yang umumnya menjadi “caleg impor” adalah akademisi, artis, aktivis, pengusaha, serta mantan anggota TNI atau Polri. Mengingat pada dasarnya “caleg impor” ini diharapkan dapat menjaring suara (vote getters), atau memberi dukungan dana, atau juga memiliki keahlian yang bisa disumbangkan jika terpilih menjadi anggota legislatif, maka dalam tulisan ini fenomena “caleg impor” akan dilihat dalam tiga aspek: pertama, sebagai sumber dana; kedua, sebagai pencari suara; dan ketiga, sebagai cara untuk meningkatkan mutu dan kualitas caleg.

Mengakali Aturan demi Kepentingan

Menjelang Pemilu 2009, aturan-aturan mengenai pemilu tampak karut-marut. Salah satunya berkaitan dengan kepesertaan partai politik (parpol) dalam pemilu sebagaimana diatur dalam UU No.10/2008 tentang Pemilihan Anggota Legislatif. Berdasarkan UU No.10/2008, pada dasarnya ada dua macam parpol yang dapat mengikuti Pemilu 2009, yaitu parpol baru dan parpol lama (peserta pemilu sebelumnya).

Massa, Pemilu dan Politik-Ekonomi Media

Kontestasi politik di Indonesia menjelang 2009 pada dasarnya adalah kontestasi industrial. Semua dimulai melalui perang makna dalam industri media massa. Sejak kebanyakan elite percaya sepenuhnya bahwa iklan adalah segala-galanya, industri media dan politik berhubungan sedemikian rupa sehingga bahkan yang muncul bukan lagi politik dalam arti substantifnya, melainkan makna imaji melalui mesin industrial media massa.

Democracy Security

Keperluan untuk memajukan kualitas pemilu, adalah tahapan terpenting dari rangkaian upaya pelembagaan politik selama satu dekade reformasi ini. Keperluan itu terutama dalam rangka memastikan bahwa kultur politik demokrasi sudah harus mandiri, yaitu melembaga dalam kehidupan politik sehari-hari. Melembaga berarti bahwa kultur itu sudah menjadi kebutuhan publik dalam rangka menjalankan tiga tugas etis demokrasi: politik kesetaraan, politik keadilan sosial, dan politik kemajemukan. Dalam imperatif ini, pemilu menjadi peralatan distribusi kekuasaan, sekaligus peralatan pelembagaan konflik.