Keperluan untuk memajukan kualitas pemilu, adalah tahapan terpenting dari rangkaian upaya pelembagaan politik selama satu dekade reformasi ini. Keperluan itu terutama dalam rangka memastikan bahwa kultur politik demokrasi sudah harus mandiri, yaitu melembaga dalam kehidupan politik sehari-hari. Melembaga berarti bahwa kultur itu sudah menjadi kebutuhan publik dalam rangka menjalankan tiga tugas etis demokrasi: politik kesetaraan, politik keadilan sosial, dan politik kemajemukan. Dalam imperatif ini, pemilu menjadi peralatan distribusi kekuasaan, sekaligus peralatan pelembagaan konflik.
Pada aspek distribusi, pemilu harus memungkinkan terjadinya sirkulasi elit agar regenerasi berlanjut. Kepentingan demokrasi adalah bukan pada akumulasi kekuasaan, melainkan pada distribusinya. Di sini kita “dipaksa” untuk menyediakan berbagai aturan yang dasarnya adalah kehendak untuk meratakan distribusi kekuasaan. Itulah alasan kita menerima misalnya prinsip “affirmative action” bagi kaum perempuan untuk masuk dalam parlemen. Etika politik ini adalah demi menjamin “democracy security”, yaitu kondisi yang harus ada agar demokrasi tidak mengarah pada “mayoritarianisme”. Pada prinsip ini juga terletak jaminan kebudayaan bagi keseimbangan politik dalam masyarakat. Keseimbangan itu harus terus dievaluasi agar tidak terjadi kondisi hegemonistik yang kelak akan menutup dasar kemajemukan demokrasi. Jadi, amatlah penting untuk memastikan bahwa fungsi distributif dari pemilu harus bekerja, karena hanya dengan kepastian itu kita dapat mengatakan bahwa sebuah pemilu memang sungguh-sungguh sedang memajukan kualitas demokrasi.
Tentang fungsi pelembagaan konflik, pemilu mengarahkan politik ke dalam persaingan argumentasi. Dengan itu kita membiasakan diri untuk mengejar “kebenaran” dan “keyakinan” politik semata-mata sebagai “barang publik”. Aturan pemilu harus menjamin bahwa persaingan politik harus diselenggarakan sepenuhnya dengan “tata bahasa” politik publik. Karena itu, aturan pemilu harus mengarahkan persaingan politik (kampanye, misalnya) melampaui simbol-simbol privat, terutama yang bersifat keagamaan dan etnisitas. Inilah kesempatan kita untuk merawat demokrasi sebagai ruang pengalaman majemuk. Proyek mendasar dari “democracy security” adalah untuk membangun instalasi komunikasi politik yang sepenuh-penuhnya didasarkan pada sikap kesetaraan warga negara.
Seluruh ideal dari “democracy security” itu, sekarang ini terganggu oleh kekacauan aturan karena ketidakmengertian para penyelenggara negara tentang tahapan konsolidasi demokrasi. Duduk perkaranya adalah kesemrawutan aturan yang diakibatkan oleh arogansi institusi (antara DPR dan pemerintah misalnya, atau antara KPU dan Mahkamah Konstitusi), yang hanya melihat pemilu semata-mata sebagai proyek rutin birokrasi, dan tidak mampu melihatnya sebagai proyek investasi demokrasi. Ketidakmampuan itu menyebabkan pemilu hanya dilihat dari segi rutinitas politik, dan bukan dari segi konsolidasi demokrasi. Cara pandang ini menyebabkan proses legislasi menjadi sekedar proses transaksi untuk kepentingan partai-partai utama.
Dari sudut pandang “democracy security”, arogansi institusi dan kekacauan legislasi ini telah melalaikan aspek pendidikan ideologi publik. Pemilu tidak dipahami oleh rakyat sebagai sarana pencapaian “keutamaan” warga negara, melainkan sekedar pasar tenaga kerja, di mana uang mendahului ideologi.