Menjelang Pemilu 2009, aturan-aturan mengenai pemilu tampak karut-marut. Salah satunya berkaitan dengan kepesertaan partai politik (parpol) dalam pemilu sebagaimana diatur dalam UU No.10/2008 tentang Pemilihan Anggota Legislatif. Berdasarkan UU No.10/2008, pada dasarnya ada dua macam parpol yang dapat mengikuti Pemilu 2009, yaitu parpol baru dan parpol lama (peserta pemilu sebelumnya).
Agar dapat mengikuti Pemilu 2009, parpol baru harus memenuhi ketentuan Pasal 10 UU No.10/2008, yaitu:
(a) Berbadan hukum
(b) Memiliki kepengurusan di 2/3 provinsi
(c) Memiliki kepungurusan di 2/3 kabupaten/kota di provinsi bersangkutan
(d) Menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat
(e) Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan Parpol
(f) Mempunyai kantor tetap
(g) Mengajukan nama dan tanda gambar parpol kepada KPU
Sedangkan parpol lama, harus memenuhi ketentuan Pasal 315 UU No.10/2008, yang intinya, menyatakan bahwa peserta Pemilu 2004 dapat mengikuti Pemilu 2009 jika: memperoleh sekurang-kurangnya 3% jumlah kursi DPR; atau memperoleh sekurang-kurangnya 4% jumlah kursi DPRD Provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ dari jumlah seluruh provinsi di Indonesia; atau memperoleh sekurang-kurangnya 4% jumlah kursi DPRD Kabupaten yang tersebar sekurang-kurangnya ½ dari jumlah seluruh kabupaten di Indonesia. Aturan inilah yang sering dinamakan sebagai persyaratan threshold. Parpol lama yang memenuhi persyaratan ini secara otomatis dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2009 apabila memiliki minimal 16 kursi di DPR (560 jumlah kursi DPR x 3% = 16,8 kursi).
Parpol lama yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 315, masih dapat menjadi peserta pemilu asalkan memenuhi salah satu prasyarat yang diatur dalam Pasal 316, yaitu:
(a) Bergabung dengan Parpol yang memenuhi ketentuan Pasal 315
(b) Bergabung dengan Parpol yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 315 tetapi dengan menggunakan nama dan gambar dari Parpol yang bergabung
(c) Bergabung dengan Parpol yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 315 dengan membentuk nama dan gambar baru
(d) Memiliki kursi di DPR hasil Pemilu 2004
(e) Memenuhi persyaratan verifikasi oleh KPU
Munculnya ketentuan Pasal 316, terutama Huruf (d) dan Huruf (e), mengakibatkan ketentuan Pasal 315 menjadi tidak berguna. Artinya, meskipun tidak memenuhi ketentuan Pasal 315, parpol tertentu secara otomatis dapat mengikuti Pemilu 2009 asalkan memiliki kursi di DPR, meskipun hanya satu kursi saja. Selain itu, parpol lama masih dapat mengikuti Pemilu 2009, jika lolos verifikasi meskipun tidak bergabung dengan parpol lainnya.
Parpol-parpol yang diuntungkan oleh Pasal 316 Huruf (d) antara lain: PBR (14 kursi), PDS (13 kursi), PBB (11 kursi), PKPI (1 kursi), PPDK (4 kursi), Partai Pelopor (3 kursi), dan PPDI (1 kursi). Parpol-parpol ini telah ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2009 bersama Parpol-parpol lainnya yang memenuhi ketentuan Pasal 315.
Selain itu, Parpol lama yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 315 dan 316 tersebut, masih dapat menjadi peserta Pemilu 2009 yaitu dengan cara pura-pura menjadi parpol yang baru dibentuk dengan mengganti nama parpol. Parpol yang menerapkan cara ini antara lain: PNBK berganti nama menjadi PNBKI (menambahkan kata Indonesia), Partai Patriot Pancasila berganti nama menjadi Partai Patriot, Partai Perhimpunan Indonesia Baru (Partai PIB) berganti nama menjadi Partai Perjuangan Indonesia Baru (Partai PIB). Partai Bulan Bintang hampir berganti nama menjadi Partai Bintang Bulan.
Ketentuan Pasal 316 Huruf (d) telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan tanggal 8 Juli 2008 (sehari setelah pengumuman KPU tentang peserta Pemilu 2009). Gugatan MK tersebut diajukan oleh Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Perhimpunan Indonesia Baru (Partai PIB), Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Patriot Pancasila (PPP), Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), Partai Serikat Indonesia, dan Partai Merdeka. Sebagian dari penggugat ini telah ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2009, karena berganti nama dan lolos verifikasi.
Putusan MK tersebut kemudian dijadikan dasar oleh 4 parpol lama lainnya untuk mengajukan gugatan ke PTUN, yang kemudian dimenangkan. Akhirnya, KPU menerima putusan PTUN tersebut – tanpa upaya hukum lainnya – dan menetapkan 4 parpol tersebut sebagai peserta Pemilu tambahan. Parpol-parpol tersebut adalah, Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), Partai Serikat Indonesia, Partai Merdeka, dan Partai Persatuan Nadlatul Ummah Indonesia (PPNUI).
Akhirnya, melalui UU No 10/2008, putusan MK, putusan PTUN, dan putusan KPU, seluruh parpol peserta Pemilu 2004 telah menjadi peserta Pemilu 2009. Persyaratan threshold – sebagai alat seleksi bagi parpol peserta pemilu – menjadi tidak berguna.
Membuat Aturan Untuk Kepentingan Sesaat
Karut-marutnya kepesertaan pemilu tersebut sebenarnya suatu gambaran nyata bagaimana aturan-aturan mengenai pemilu begitu gampang diakali untuk meraih kekuasaan. Sejak semula, pengaturan mengenai pemilu di negeri kita sudah cukup janggal. Seperti sebuah tradisi, setiap akan mengadakan pemilu dibentuk aturan-aturan baru mengenai pemilu. Selama reformasi sekarang ini, belum ada aturan pemilu yang sekali dibentuk berlaku ajeg untuk pemilu-pemilu selanjutnya. Sebaliknya aturan-aturan tersebut begitu gampang diubah.
Sebenarnya tidak begitu masalah jika aturan-aturan tersebut diubah, asalkan prinsip utamanya terus dipertahankan demi suatu cita-cita bersama. Namun, dalam persiapan Pemilu 2009 ini prinsip-prinsip tersebut telah ditelikung. Antara lain terkait dengan persyaratan threshold – yang dipakai untuk menciptakan sistem multi-partai yang sederhana.
Dalam praktiknya, ada sejumlah upaya yang telah dipakai untuk mengakali persyaratan threshold ini agar tetap dapat mengikuti Pemilu 2009. Pertama, melalui gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Persyaratan threshold, yang diatur dalam Pasal 9 UU No.12/2003 pernah diajukan ke MK oleh sebagian besar parpol yang tidak mencapai 3% jumlah kursi di DPR, antara lain PPD, PPIB, PBR, PDS, PBB, PKPI, PPDK, PNBKI, Partai Pelopor, PPDI, PBSD, PSI, dan PKPB. Namun, dalam putusannya tanggal 23 Oktober 2007, MK menyatakan bahwa Pasal 9 tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi. Putusan MK ini telah menggagalkan upaya sejumlah parpol untuk meniadakan persyaratan threshold.
Upaya kedua dilakukan dalam pembahasan RUU tentang Pemilu Legislatif di DPR. Kemunculan bunyi Pasal 316 Huruf (d) UU No.10/2008 dapat dikatakan sebagai keberhasilan sejumlah parpol – yang tidak lolos threshold –untuk mengakali persyaratan threshold. Sehingga bunyi Pasal 315 UU No.10/2008 yang serupa bunyinya dengan Pasal 9 UU No.12/2003, tidak berlaku bagi parpol yang memiliki kursi di DPR – meskipun tidak memenuhi persyaratan threshold.
Bunyi Pasal 316 Huruf (d) tersebut kemudian diajukan ke MK oleh parpol lama yang tidak memiliki wakil di DPR, dan MK mengabulkan tuntutan mereka dan membatalkan Pasal 316 huruf (d). Sebenarnya, patut dipertanyakan mengapa putusan MK yang membatalkan bunyi Pasal 316 Huruf (d) tersebut dibacakan sehari setelah pengumuman KPU. Patut dicurigai juga bahwa hal ini merupakan bagian dari upaya-upaya mengakali aturan pemilu tersebut. Padahal KPU sudah terlanjur mengumumkan peserta pemilu yang tentunya berdasarkan Pasal 316 Huruf (d).
Putusan MK tersebut kemudian dipakai pula oleh parpol lama lainnya untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Dengan demikan lengkap sudah upaya mengakali persyaratan threshold. Jalan menuju kekuasaan terbuka lebar melalui Pemilu 2009.
Dari sudut pandang etika, jelaslah tindakan tersebut tidak etis. Namun, tindakan tidak etis ini disembunyikan oleh prosedur hukum. Meskipun penuh dengan intrik yang cenderung licik, tindakan tersebut dianggap sah karena melalui prosedur hukum yang sah. Dengan demikian, sedari awal Pemilu 2009 telah diakal-akali.