Saatnya Pembersihan Total MA!

Reformasi hukum di ujung tanduk. Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga pengadilan tertinggi justru menjadi biang keladinya. Sekian lama upaya mengembalikan independensi dan kekuasaaan pengadilan yang telah dilucuti rejim Orde Baru, ternyata hanya menghasilkan lembaga MA yang otoriter. Dari situ, muncul diagnosis baru terhadap penyakit MA, dan sekaligus resepnya yang paling mujarab: throw the rascals out ! Singkirkan para biang keladi!

Problem Aparatus

Sedari awal, upaya reformasi MA yang dilakukan secara parsial telah menyisakan keraguan di masyarakat. Ketidakpercayaan dan pesimisme masyarakat pada sejarah kelam institusi MA sebagai penyanggah kekuasaan rejim otoriter Orde Baru adalah satu alasan. Selain itu, sulit rasanya menyandarkan harapan pada para hakim agung – yang sekian lama setia menghamba pada sang rejim – untuk menjadi penjaga terakhir nilai-nilai keadilan.

Tak heran, upaya reformasi MA akhirnya gagal memenuhi tuntutan masyarakat pendamba keadilan. Jebakan pilihan klasik antara penataan kelembagaan (system ) dan perbaikan aparat (person ) menjadi penyebab utama kegagalan itu. Titik berat pada perbaikan sistem MA – yang dilakukan lewat pendanaan yang jumlahnya fantastis, dengan mengesampingkan pembersihan di tubuh institusi MA – terbukti tidak mampu menghasilkan putusan MA yang mencerminkan keadilan. Putusan judicial review atas Perda Tangerang, putusan kasus Munir, atau putusan atas kasus Time Asia versus Soeharto, adalah sebagian dari putusan bermasalah yang merupakan bukti nyata kegagalan itu.

Kinerja MA semakin memburuk. Karenanya, upaya perbaikan MA harus dilakukan dengan segera dan secara total. Perbaikan kelembagaan dan aparat dapat dijalankan beriringan dengan menghindari kesalahan paling mendasar dalam proyek reformasi MA selama ini, yaitu membiarkan MA menjadi tabib bagi penyakitnya sendiri.

Citra (Kepongahan) MA

Citra lembaga pengadilan adalah hal yang penting. Selama ini, pelbagai upaya, termasuk penyusunan Cetak Biru Pembaharuan MA RI (2003), ternyata tidak mampu mewujudkan tujuannya untuk mengembalikan citra MA sebagai lembaga yang terhormat dan dihormati oleh masyarakat dan lembaga negara lainnya. Sebaliknya, berbagai pihak semakin kecewa dengan sikap pimpinan MA yang anti-kritik dan tidak transparan. MA malah mengesankan dirinya sebagai lembaga paling digdaya, yang maha adil dan maha benar (omnipotent ).

Kepongahan MA yang telah memicu pertikaian lembaga itu dengan KY dan juga BPK akhir-akhir ini, perlu dipandang sebagai masalah serius. Lewat sikapnya itu, MA telah mengacaukan sistem hubungan antar lembaga tinggi negara. Lebih jauh, pertikaian itu juga berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada institusi publik pada umumnya.

Pertikaian seperti itu semestinya tidak perlu terjadi seandainya Bagir Manan dan jajaran pimpinan MA konsisten dengan Cetak Biru Pembaharuan MA yang di dalamnya secara jelas memuat pengakuan mengenai kekurangan MA dan sekaligus mengamanatkan perbaikan bertahap terhadap kelemahan-kelemahan yang ada. Sayang, pimpinan MA terlalu pongah. Alih-alih berbenah dan mengoreksi kesalahannya, pelbagai kritik terhadap MA justru dihadapi dengan unjuk kewenangan yang meremehkan eksistensi lembaga-negara lainnya.

Tidak ada jalan lain untuk memperbaiki citra MA selain melalui putusannya yang mencerminkan keadilan. Pers dan masyarakat yang kian cerdas berdemokrasi tidak akan menelan mentah-mentah segala upaya public relation ala Bagir Manan, pada Ulang Tahun ke-62 MA, mengenai keberhasilannya melenyapkan mafia peradilan.

Puncak Kekecewaan

MA kerap disorot dan dihujani kritik akibat kualitas putusannya yang minim argumentasi dan mengandung inkonsistensi. Dalam Cetak Biru Pembaharuan MA disebutkan bahwa sorotan dan kritik tersebut telah disadari oleh MA dan akan dilakukan upaya untuk memperbaikinya. Namun demikian, kualitas putusan MA tetap saja buruk.

Putusan kasasi MA dalam gugatan Soeharto terhadap perusahaan dan jurnalis majalah Time adalah salah satu putusan MA yang paling gres dan sekaligus terburuk. Layak jika putusan yang memenangkan Soeharto dan mewajibkan para tergugat membayar denda sebesar 1 (satu) triliun rupiah itu dikecam oleh pelbagai kalangan. Para Juris mempermasalahkan pemakaian KUH Perdata ketimbang UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers; para jurnalis memandang putusan itu membahayakan kebebasan pers; kalangan awam pun menggelengkan kepala ketika menyimak besarnya jumlah uang ganti kerugian.

Dari kasus Time dan kasus lainnya, kita melihat bahwa MA sebagai lembaga pengadilan tertinggi yang semestinya mengoreksi kesalahan lembaga pengadilan di bawahnya, seringkali justru melakukan tindakan sebaliknya. Suka cita masyarakat pendamba keadilan yang menyambut putusan PN dan PT dibuyarkan oleh ketukan palu hakim agung. Oleh karena itu, setiap warga negara yang baik semestinya turut berperan aktif dalam meluruskan kembali arah reformasi hukum. Kita perlu menuntut pembersihan total MA dan menyingkirkan biang keladi kegagalan reformasi MA


ABX