Mahkamah Agung: Benteng Perlindungan Orde Baru

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan Soeharto terhadap Majalah Time telah membuka selubung politik ”Orde Reformasi” yang dalam kenyataannya tidak bisa keluar dari warisan politik lama yang otoriter dan korup. Selama ini kita mengira bahwa dengan reformasi, kita telah membuang politik lama dan menerapkan politik baru yang lebih demokratis. Kita mengira bahwa dengan demokrasi, tidak akan ada tempat buat kekuatan lama untuk berkuasa kembali. Dan dengan reformasi, kita merasa telah bisa menjadikan hukum sebagai benteng perlindungan keadilan yang paling hakiki bagi rakyat.

Putusan MA memaksa kita untuk memeriksa kembali optimisme kita terhadap kemajuan demokrasi dalam politik kebangsaan Indonesia di masa kini dan masa depan. Ada dua hal yang menjadi dasar kegagapan kita melihat dinamika politik saat ini. Pertama , berkaitan dengan pemahaman kita tentang demokrasi itu sendiri. Kedua , berkaitan dengan ketidakmampuan para pembela demokrasi merumuskan suatu politik kebangsaan seperti apa yang ingin dimajukan, demi mengisi demokrasi.

Tentang demokrasi, banyak orang punya pemahaman yang terbatas. Demokrasi selalu dikaitkan dengan suatu politik yang meletakkan kekuasaan tertinggi kepada kehendak rakyat. Pemahaman ini tidak keliru, tetapi ada keterbatasannya, yaitu gagal melihat bahwa demokrasi juga adalah sebuah ruang kontestasi antar berbagai pihak untuk memaknainya. Ernesto Laclau menyebutnya sebagai empty signifier , sedangkan Claude Lefort menyebutnya sebagai empty place . Secara sederhana, kita bisa katakan bahwa demokrasi bukanlah suatu entitas politik yang total, bahkan sebaliknya ruang itu kosong dan terbuka bagi siapa saja untuk masuk, memaknai dan kalau bisa merebutnya.

Berangkat dari pemahaman ini, demokrasi pasca Orde Baru membuka ruang yang seluas-luasnya bagi siapa saja untuk memaknainya, termasuk kekuatan-kekuatan lama yang otoriter dan korup. Mereka hadir dalam politik demokrasi dengan menggunakan segala atribut yang melekat dalam demokrasi itu sendiri, seperti kebebasan, pemilu, supremasi hukum, dan sebagainya. Dalam kasus putusan MA, kekuatan lama itu hadir dalam retorika dan logika hukum dari para hakim agung. Tidak dengan paksaan atau campur tangan penguasa seperti pengalaman dalam rejim Orde Baru.

Putusan MA ini sangat ironis. Dengan dalih penegakan supremasi hukum, mereka memenangkan pihak Soeharto yang jelas-jelas telah membawa malapetaka kemanusiaan bagi bangsa ini berupa politik yang otoriter dan korup. Alih-alih menegakkan supremasi hukum, putusan MA telah mencederai dan mengancam reformasi hukum secara keseluruhan. Putusan MA telah merusak upaya kita untuk memutus warisan politik Orde Baru dan membangun politik baru yang memberi tempat pada pemenuhan kebaikan bersama (common good ).

Kegagapan kedua berkaitan dengan ketidakmampuan para pembela demokrasi merumuskan secara jernih politik kebangsaan macam apa yang ingin diisi dalam demokrasi. Bagi sebagian pihak, demokrasi harus diisi dengan nilai-nilai demokrasi liberal sebagaimana pengalaman negara-negara maju. Bagi mereka, politik Orde Baru tidak memberi tempat pada hak-hak individual yang sesungguhnya fundamental dalam demokrasi. Dengan reformasi, kebebasan individual mendapat tempat yang terhormat dan karena itu perlu didorong sejauh-jauhnya (kalau perlu negara harus mundur untuk memberi tempat kepada kebebasan individual).

Pada titik ini, kebebasan individual yang menjadi kekuatan dari pandangan ini, sekaligus menjadi titik lemah ketika diperhadapkan dengan realitas kebebasan yang dipakai oleh para musuh demokrasi. Kalau mengikuti logika pandangan liberal tentang kebebasan, maka atas nama kebebasan aspirasi kekuatan lama juga harus diberi tempat. Dengan demikian tidak menjadi persoalan ketika putusan MA telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku, meskipun putusan tersebut memenangkan pihak Soeharto yang jelas-jelas merupakan penindas kebebasan politik di masa lalu.

Berangkat dari kritik terhadap pandangan liberal, dengan meminjam gagasan Laclau dan Mouffe tentang perlu adanya political frontier antara para pembela demokrasi dan musuh demokrasi, rumusan kepentingan kita terhadap kepentingan kekuatan lama yang otoriter dan korup menjadi jelas. Dengan political frontier , hakim-hakim agung yang berada di MA dan memenangkan pihak Soeharto, nyata-nyata merupakan benteng dari para pendukung politik Orde Baru.

HBX