Mahkamah Agung: Musuh Utama Keadilan!

Setelah enam tahun mengendap, akhirnya pada bulan September 2007 Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa majalah time asia terbukti telah mencemarkan nama baik Soeharto melalui pemberitaannya di tahun 1999. Oleh karena itu, majalah time asia dihukum untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp1 trilyun dan diharuskan mengumumkan permintaan maafnya sebanyak tiga kali berturut-turut di tiga belas media cetak nasional dan internasional.

Putusan kasasi MA ini bertolak belakang dengan putusan-putusan pengadilan di bawahnya. Pada tahun 2000, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan majalah time asia tidak bersalah. Demikian pula Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, setahun kemudian melalui putusannya menguatkan putusan tingkat pertama. Putusan MA tersebut menjadi kontroversi ketika Soeharto dimenangkan, apalagi perkara tersebut sangat kental dengan tema korupsi yang diangkat Time, sementara Soeharto adalah musuh utama gerakan reformasi, yang sangat kuat diindikasikan melakukan salah satu kejahatan korupsi terbesar di dunia.

Dalam lingkupnya yang lebih luas, putusan MA tersebut menunjukkan dua fenomena besar seputar reformasi hukum. Pertama, kemandirian kekuasaan kehakiman malah menjadikan MA sebagai tiran. Kedua, hukum masih menjadi tempat yang paling aman bagi musuh reformasi.

Sejak pertama kali digaungkan, kekuasaan kehakiman yang mandiri dan bebas dari kekuasaan eksekutif telah menjadi tuntutan reformasi. Hal ini kemudian diwujudkan dengan amandemen UUD 1945, dan kemudian perubahan UU No.14/1970 menjadi UU No.4/2004 tentang kekuasaan kehakiman. Dalam perubahan tersebut, pasal yang menempatkan hakim berada di bawah Departemen Kehakiman dihapus, dan kekuasaan kehakiman dan peradilan berada dalam satu atap di bawah kendali MA, termasuk dalam urusan organisasi, administrasi dan finansialnya. Sejak itu, peradilan betul-betul terpisah dari lembaga negara lainnya serta mandiri dalam menjalankan kewenangan-kewenangannya. Untuk menghindari praktik kesewenangan, UUD 1945 menempatkan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawasnya.

Situasi ini adalah iklim yang baik dalam proses demokratisasi. Tetapi, dalam prakteknya, MA malah membangun otoritarianisme-nya sendiri. MA betul-betul menjadi sebuah lembaga yang sulit ditembus oleh agenda-agenda reformasi hukum. Hal ini ditunjukkan ketika MA menantang Komisi Yudisial melalui gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dalam soal perekrutan hakim agung. MA juga menolak penggeledahan yang dilakukan KPK. Dan baru-baru ini MA menolak diaudit oleh BPK. Selain itu, MA menciptakan kebijakan yang kontroversial soal gaji, tunjangan, serta usia pensiun hakim agung.

Kemandirian yang dimilikinya juga membuat MA semakin leluasa memutuskan suatu perkara di tingkat kasasi. Dan sering kali putusan tersebut tidak sejalan dengan agenda reformasi. Hampir semua perkara hak asasi manusia diputus bebas, baik itu kasus Timor Timur maupun Tanjung Priok. Begitu pula dengan kasus korupsi, jauh sekali dengan rasa keadilan. Terakhir, MA tampak memberikan keberpihakannya kepada musuh utama reformasi ketika memenangkan gugatan Soeharto atas Time.

MA semakin tak bisa dimengerti ketika putusannya kerap menganulir putusan-putusan pengadilan di tingkat bawah. Padahal dari reaksi masyarakat bisa dinilai bahwa keputusan PN/PT tersebut sudah memenuhi rasa keadilan publik. Oleh karenanya MA telah berubah bukan sebagai tempat mencari keadilan tetapi menjadi musuh utama keadilan itu sendiri. Dengan demikian, MA telah menjadi tiran.

Keputusan MA terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan kelompok Cendana, menunjukkan bahwa hukum yang berlaku saat ini belum mampu membebaskan diri dari kekuasaan Soeharto. Institusi hukum belum sepenuhnya bekerja untuk agenda-agenda reformasi, tetapi sebaliknya masih cenderung bekerja untuk melindungi kepentingan-kepentingan Soeharto. Putusan kasasi perkara Soeharto vs Time, tidak lain merupakan suatu bentuk perlindungan terhadap kepentingan Soeharto.

Reformasi hukum belum berhasil mengikis warisan-warisan otoritarianisme Soeharto di lembaga-lembaga hukum, terutama di MA. Reformasi kekuasaan kehakiman, yang ditunjukkan dengan menjadikan MA sebagai pengendali utama lembaga-lembaga peradilan, tidak disertai dengan agenda menghilangkan watak-watak otoritarianisme dan korup rejim Soeharto yang telah bercokol selama 32 tahun lebih.

Reformasi hanya sebatas lembaganya, tetapi aktor-aktornya masih orang lama dengan watak otoritarianismenya. Otonomi dan wewenang MA sebagai salah satu tiang trias politica yang semakin besar, malah menjadikan MA sewenang-wenang, feodal, konservatif dan paling pokok: musuh keadilan!

Oleh karena itu, dalam konteks reformasi hukum, reformasi MA tidak bisa hanya dengan menjadikannya lembaga yang mandiri. Tetapi, agenda penting lainnya adalah membersihkan lembaga tersebut dari aktor-aktor yang berwatak otoritarian serta membersihkan MA dari hakim-hakim yang korup. Jika tidak, MA akan terus menjadi musuh utama keadilan itu sendiri.

Putusan adil pengadilan di bawahnya akan tetap menjadi tidak berarti ketika MA berkata lain melalui palunya. Seperti kasus Soeharto vs Time, putusan pengadilan pertama dan pengadilan banding tak bermakna apa-apa bagi keadilan.

FGX