Tiran “Kecil” Bernama MA

Bayangkan sebuah rejim di mana pimpinanya memperpanjang sendiri masa jabatannya; dan sebelumnya para hakim bawahannya melakukan hal yang sama: Mereka memperpanjang sendiri usia pensiunya. Kemudian, seperti meniru kelakuan diktator pada umumnya, mereka juga menolak untuk melaporkan penggunaan dana di lembaga mereka ke Badan Pemeriksa Keuangan, setelah sebelumnya mereka juga menolak peran pengawasan dari lembaga Komisi Yudisial terhadap hakim-hakim anggota mereka. Singkatnya, mereka berkuasa, memerintah diri sendiri tanpa boleh diawasi oleh lembaga apapun, sehingga dengan demikian mereka bisa hidup seenak diri mereka sendiri. Inilah lembaga Mahkamah Agung kita.

Di era kebebasan, di mana sorotan publik sebelumnya lebih banyak diarahkan kepada eksekutif dan aparat-aparat di bawahnya seperti militer, polisi dan birokrasi, Mahkamah Agung rupanya nyelonong sendiri. Hebatnya, selama ini mereka berlimpah ruah bantuan dan kerjasama dengan berbagai pihak yang mengaku membantu reformasi hukum. Semua itu bukan malah mengarahkan lembaga tinggi negara itu menjadi punya watak reformis sebagaimana yang diusung-usung oleh para donor, konsultan dan aktivis LSM di seputar MA, sebaliknya watak tiran yang malah menjadi-jadi di sana.

Kecenderungan tiranik ini, belakangan menjadi makin menggelisahkan dengan keputusan MA membebaskan tertuduh pembunuh Munir, serta keputusan MA memenangkan gugatan Suharto terhadap majalah Time. Yang jadi soal di sini bukan soal siapa yang kalah, tetapi justru soal siapa yang dimenangkan oleh putusan MA itu. Sejumlah komentator yang berposisi ‘nanggung’ atau berlagak bijak, serta media masa bermental feodal seperti Kompas yang selalu takut mengambil sikap etis dalam politik, bersikap setengah hati dalam kasus ini dengan menghambur-hamburkan argumen mikul dhuwur mendhem jero,. Intinya, mereka menganjurkan keputusan MA itu tidak perlu ditanggapi secara negatif. Artinya, kita diminta untuk membiarkan Soeharto menikmati suatu kemenangan moral dan politik melalui keputusan MA itu.

Yang tidak diperhitungkan oleh komentator, politisi, serta harian Kompas di sini adalah bahwa meskipun secara nyata keputusan itu tidak akan terlampau mengubah apapun dalam format kepolitikan kita sekarang, namun secara mental keputusan itu mencederai dasar-dasar imajinasi politik reformasi yang menjadi landasan kepolitikan kita saat ini. Keputusan itu memang tidak merusak kelembagaan demokratis kita, tetapi ia secara simbolik dan secara moral telah menganulir imajinasi reformasi kita. Bahaya dan akibat yang lebih dalam dari tindakan itu adalah kita atau kepolitikan kita sekarang akan makin kehilangan demarkasi etis dan historis, antara kediktatoran korup dengan rejim demokratis. Sebuah demarkasi yang semestinya harus terus dijaga dan dipelihara agar kepolitikan demokratis sekarang tetap mendapatkan dasar etisnya.

Kemerosotan semakin memprihatinkan apabila kita benturkan dengan kenyataan di mana sekarang kita sedang terus berhadapan dengan penyakit korupsi, birokrasi yang sewenang-wenang, komodifikasi politik dan transaksionalisasi di segala bidang kehidupan. Di sini putusan MA itu akan dengan gegap gempita disambut gembira oleh para koruptor dan penjahat politik lainnya, sebagai sebuah peluang dan preseden baru. Putusan MA itu sama sekali tidak kondusif dengan segala upaya untuk membalik keadaan buruk kita ke arah perbaikan. Selain itu yang juga prinsipiil, MA serta berbagai pihak yang mendukung keputusan MA itu nampaknya lupa, bahwa dihadapan kita terhampar kebutuhan untuk terus mendidik rakyat dan masyarakat banyak untuk makin memahami demokrasi, baik dari segi substansi maupun rasionalitasnya.

Filsuf terkemuka John Rawls serta kaum republikan sebelumnya, selalu mendefinisikan lembaga yudikatif sebagai tempat di mana “akal budi umum” atau “public reason” itu dipertaruhkan. Di situ lembaga yudikatif diberi kepercayaan besar dengan asumsi bahwa seluruh hakim yang ada di sana adalah pribadi-pribadi yang sudah selesai dengan urusan kekayaan dan kekuasaan, sehingga dengan demikian mereka dianggap hanya bekerja untuk dan dengan akal budi politik yang sehat dalam suatu masyarakat demokratik. Hari-hari belakangan ini, kita menyaksikan lembaga yudikatif justru makin ke arah sebaliknya. Mereka makin membusuk dalam kantong kepentingan kekuasan pribadi dan makin tidak perduli dengan arah serta masa depan republik kita. Mengapa kita masih terus mau berpura-pura tidak tahu, mencoba terus menghibur diri dengan pura-pura bijaksana dan berlagak menjadi jagoan hukum di hadapan mantan tiran Orde Baru? Bukankah dari pengalaman masa lalu kita tahu persis bahwa sebenarnya sikap pengecut kita lah yang menyebabkan sang tiran terus bertahan.
RBX