Dunia politik kita berjalan dalam topangan moralitas yang timpang. Di satu sisi, secara formal ia sangat bergairah mengadopsi slogan moral agama, tapi di sisi yang lain, ia juga bergerak dalam gelimang kebusukan. Ironi ini nampak secara fenomenal dalam kenyataan bahwa kebanyakan bandit dan koruptor sering juga menampakkan wajah- wajah kesalehan yang dangkal, kepahlawanan di keluarganya, atau bahkan kedermawanan di klan, partai atau komunitas primordialnya. Kasus-kasus di bawah ini mesti kita perhatikan.
VIRTUE makin hilang dan kurang disadari sebagai konsep politik yang fundamental di Indonesia. Kehilangan ini nampak dari ketakmampuan koran-koran mengekspresikan dan memformulasikan keresahan serta kebingungan umum akan gejala bahwa ada begitu banyak orang berambisi menjadi pemimpin di republik ini, tapi, toh, kepemimpinan dirasakan tidak pernah muncul. Ada begitu banyak kegiatan politik di sekitar kita dan ditulis koran, tetapi pada saat yang sama orang juga tidak pernah merasakan secara persis politik dalam kualitasnya itu seperti apa. Koran menulisnya sebagai gejala ketiadaan atau krisis kepemimpinan.
Pejabat publik memiliki status sosial yang sangat tinggi di Indonesia. Mereka dihormati dan dihargai sedemikian rupa sehingga mampu meningkatkan derajat seseorang dari abangan menjadi setingkat dengan priyayi. Akibatnya, mereka tercerabut dari peran dasar sebagai pelayan publik (public servant).
Virtue memang kerap dirujuk pada keutamaan dalam bahasa Indonesia, atau dalam bahasa Inggris dirujuk sebagai “moral excellence of a person”. Keutamaan dalam politik di sini dimaksudkan sebagai bagaimana prinsip- prinsip kemaslahatan bersama dikedepankan oleh seorang warga negara ketimbang kepentingan individu atau pribadi.
Hukum sangat berhubungan erat dengan keadilan. Hukum diciptakan untuk memberikan keadilan. Namun keadilan tidak secara otomatis dapat diberikan oleh hukum, tetapi masih sangat tergantung pada bagaimana para penegak hukum menerapkannya. Dalam konteks ini peran hakim menjadi sangat penting karena ia diberi tugas sebagai penentu keadilan.