Kepada para bapak dan ibu yang memegang kekuasaan hukum, mulai dari presiden sampai yang di bawah, untuk menjalankan hukum dengan jujur, dengan hati nurani yang bersih dan dengan determinasi untuk memberikan keadilan kepada rakyat.
— Satjipto Rajardjo,
Kompas, 19 Juli 1999
Hukum sangat berhubungan erat dengan keadilan. Hukum diciptakan untuk memberikan keadilan. Namun keadilan tidak secara otomatis dapat diberikan oleh hukum, tetapi masih sangat tergantung pada bagaimana para penegak hukum menerapkannya. Dalam konteks ini peran hakim menjadi sangat penting karena ia diberi tugas sebagai penentu keadilan.
Dalam hal ini, tentu saja kita menghendaki hakim yang tidak memihak. Tetapi kenyataannya, hukum itu sendiri telah berpihak karena, satu-satunya raison d'etre hukum ialah mengutamakan kepentingan sosial yang satu daripada kepentingan sosial yang lainnya. Jika demikian, dalam konteks ini pula hakim dituntut untuk menentukan, kepentingan mana yang musti diutamakan. Dalam artian, keadilan macam apa yang musti diberikan.
Dalam era reformasi ini, yang dianggap sebagai era transisi, semestinya para hakim berperan aktif mewujudkan keadilan di masa transisi. Dalam era transisi semacam ini, Ruti G. Teitel dalam bukunya Transitional Justice (2000), menyebutkan bahwa keadilan yang diutamakan adalah penghukuman kejahatan (keadilan kriminal), pembongkaran sejarah (keadilan historis), pengutamaan penghormatan terhadap korban (keadilan reparatoris), pembenahan sistem penyelenggaraan negara (keadilan administratif), dan perombakan konstitusi (keadilan konstitusional). Keadilan inilah yang disebut Teitel sebagai keadilan progresif, yang tentu saja ditegakkan di atas prinsip rule of law.
Kenyataannya, para hakim di Indonesia tidak menggunakan palunya untuk menghukum pelaku kejahatan. Sebaliknya, memberikan kebebasan kepada koruptor, membebaskan penjahat hak asasi manusia, dan menunjukkan keberpihakan pada penguasa. Selain itu, di tengah agenda menciptakan pengadilan yang bersih, hakim tidak menunjukkan niatnya untuk memberantas mafia peradilan. Sebaliknya, mereka semakin melibatkan diri dalam mafia peradilan itu. Putusan yang dijatuhkan tergantung pada berapa harga yang ditawarkan kepadanya. Dengan kata lain, putusan pengadilan telah ditransaksikan.
Lebih jauh lagi, melalui putusan- putusannya, hakim tidak menunjukkan peran sebagai penegak prinsip rule of law. Sebaliknya, hakim malah semakin telanjang dalam menyelewengkan hukum itu sendiri. Para hakim tidak berperan aktif memperbaiki hukum, tapi malah berperan aktif menciptakan kebobrokan hukum.
Gejala-gejala ini secara gamblang menunjukkan tiadanya keutamaan dari para hakim dalam menjalankan fungsinya. Hakim tidak mempunyai kepedulian yang cukup terhadap agenda-agenda reformasi. Mahkamah Agung sebagai lembaga yang memayungi semua lembaga peradilan, malah terlihat asyik membangun kerajaannya sendiri. Ketika masyarakat mendambakan kehadirannya sebagai lembaga yang memberikan keadilan, Hakim Agung malah sibuk menuntut jabatan seumur hidup, menuntut gaji serta tunjangan dinaikkan, serta menganulir keadilan itu sendiri. Bahkan, Hakim Agung membentengi diri dari segala pengawasan terhadapnya. Komisi Yudisial, yang ditunjuk konstitusi untuk mengawasi mereka, telah dilumpuhkan oleh para hakim agung.
Keadilan semakin langka kita dapatkan di lembaga peradilan. Di pengadilan kita tidak mendapatkan keadilan. Sebenarnya, di sinilah letak permasalahan mengapa keadilan begitu langka di Indonesia. Jawabannya adalah, karena penentu keadilan tidak berada di tangan hakimhakim yang mempunyai kebaikan. Penentu keadilan tidak berada di tangan hakim-hakim yang mempunyai keutamaan. Dengan demikian, himbauan Satjipto Rahardjo di atas menjadi sangat penting artinya di tengah kebobrokan hukum kita. Seperti kata pepatah, hukum yang buruk masih akan memberikan keadilan jika berada di tangan yang baik