Pejabat dan Penjahat Publik

Those who are too smart to engage in politics
are punished by being governed
by those who are dumber.

— Plato (427 - 347 SM)

Pejabat publik memiliki status sosial yang sangat tinggi di Indonesia. Mereka dihormati dan dihargai sedemikian rupa sehingga mampu meningkatkan derajat seseorang dari abangan menjadi setingkat dengan priyayi. Akibatnya, mereka tercerabut dari peran dasar sebagai pelayan publik (public servant).

Status dan penghargaan sosial yang diperoleh pejabat publik tanpa dibarengi dengan kesadaran sebagai pelayan bagi publik, telah melahirkan pejabat-pejabat publik yang korup dan gemar menyalahgunakan kekuasaan. Ditambah lagi dengan perkembangan

nilai-nilai kapitalisme yang menurut Girling menciptakan kontradiksi dengan nilai-nilai demokrasi. Dalam demokrasi, pejabat publik harus mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi. Sementara di saat yang sama, nilai- nilai kapitalisme mengedepankan akumulasi modal serta individualisme (John Girling, Corruption,

Capitalism and Democacry, 1997).

Kenikmatan peran sebagai priyayi inilah yang membuat status sebagai pejabat publik menjadi impian sebagian besar masyarakat Indonesia. Untuk bisa menjadi pejabat publik, setiap tahun ratusan ribu orang berbondong- bondong mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dan seiring dengan dibentuknya berbagai Komisi Negara, ribuan orang mendaftarkan diri untuk menjadi anggota Komisi.

Status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dianggap memberikan jaminan masa depan yang tidak ada duanya. Paling tidak, sudah dipastikan mereka akan memperoleh pensiun, dan kemungkinan untuk kehilangan pekerjaan (dipecat) sangatlah kecil. Padahal di sisi lain, secara formal gaji pokok PNS sangat kecil dibandingkan pegawai swasta. Seperti diakui oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), bahwa pada tahun 2007 gaji terendah PNS adalah Rp 760.500,00 dan tertinggi Rp 2.405.400,00.

Gaji kecil sama sekali tidak menjadi penghalang bagi antusiasme seseorang untuk menjadi pegawai negeri (termasuk juga polisi dan tentara).

Sedari awal mereka sudah mengetahui hal tersebut, sekaligus juga memahami bahwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka punya banyak kesempatan untuk memperoleh “tunjangan-tunjangan” lain. Penghasilan sampingan di luar tunjangan resmi jabatan inilah yang bisa dipastikan menjadi sumber kekayaan pejabat publik di Indonesia.

Dengan demikian harus dilihat bahwa sedari awal ketika mendaftar sebagai pegawai negeri, bukan gaji besar yang mereka harapkan. Melainkan berbagai previlege dan fasilitas yang tentunya jauh lebih banyak dari gaji pokok yang mereka terima. Motivasi yang sama juga terlihat dalam proses rekrutmen anggota komisi negara. Seiring dengan maraknya pembentukan lembaga-lembaga kuasi negara, seperti Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pemilihan Umum, dan lainnya, ribuan orang mendaftarkan diri sebagai calon anggota. Jika dilihat output dari komisi-komisi negara ini, hampir seluruhnya tidak menunjukkan prestasi yang signifikan. Sebagian tidak terlihat kerjanya dan hanya makan gaji buta, bahkan yang lain malah lebih ekstrem: korupsi!

Dari situ kita bisa memahami kenapa beberapa kalangan menilai bahwa orang-orang yang berduyun-duyun mendaftarkan diri sebagai anggota komisi dinilai lebih sebagai “sekadar pencari kerja”. Mereka mencari makan dari peluang-peluang yang diperoleh berdasarkan kekuasaan yang dimiliki sebagai anggota komisi.

Baik mereka yang mendaftarkan diri sebagai CPNS maupun anggota komisi negara, sedari awal memang tidak mempersiapkan diri sebagai pelayan publik. Motivasi mereka

ketika menjadi pejabat publik bukan untuk berbakti kepada masyarakat, namun lebih untuk kepentingan dirinya sendiri.

Nilai-nilai keutamaan (virtue) dalam membangun dunia publik, di mana kemaslahatan umum harus diutamakan dan kepentingan pribadi harus dikesampingkan, bahkan tidak menjadi titik tolak seseorang ketika hendak menjadi pejabat publik. Oleh karena itulah maka pejabat publik banyak melakukan tindakan yang tidak patut.

Tidak perlu kita masukkan korupsi yang dilakukan oleh berbagai kalangan yang menduduki posisi publik, namun kita bisa lihat sampai ke tindakan-tindakan “kecil” yang secara telanjang mencederai kepentingan publik. Tindakan-tindakan kecil, yang tidak bisa digugat secara hukum, namun jelas-jelas menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan. Tindakan-tindakan yang menunjukkan bahwa mereka tidak punya virtue, dengan mengabaikan kepentingan bersama dan mengutamakan kepentingannya sendiri.

Dalam penyusunan APBD oleh anggota DPRD dan kepala daerah, mereka menaikkan gaji dan fasilitasnya masing-masing. Ketua Mahkamah Agung, mengeluarkan keputusan untuk menaikkan gajinya sendiri dan memperpanjang usia pensiun. Panitia seleksi KPU serta DPR meloloskan kandidat yang merupakan tersangka kasus korupsi. Anggota DPR, di saat yang sama ketika mereka menyetujui kenaikan tarif tol, memperoleh fasilitas jalan tol gratis. Anggota komisi yang baru diangkat mempersoalkan kecilnya per diem dan fasilitas yang akan mereka peroleh. Seorang calon kepala daerah yang berlatar belakang pegawai negeri dengan jumawa melaporkan harta kekayaannya yang hampir mencapai 40 milyar.

Keutamaan seharusnya dimiliki oleh semua warga negara, Karena dengan itulah kita bisa hidup dalam dunia politik bernegara yang sehat. Namun keutamaan ini harus dipastikan dimiliki oleh pejabat publik, karena keputusan politik dimandatkan di tangan mereka. Saat ini, semakin sulit kita menemukan tindakan-tindakan yang menunjukkan adanya keutamaan dalam diri pejabat publik kita. Dan ia akan semakin sulit ditemukan atau bahkan punah jika dalam proses rekrutmen pejabat negara, baik melalui CPNS maupun panitia seleksi anggota komisi, sudah tidak terlihat adanya virtue.

Sebelum semua itu beranjak jauh, sebelum moralitas dunia politik kita semakin tergerus dan hancur, ada baiknya kita bersama-sama menghidupkan kembali moralitas politik yang berlandaskan pengutamaan publik ini. Bila tidak, kepentingan- kepentingan pribadi serta kepentingan- kepentingan primordial yang bertopeng kepentingan umum, akan semakin mendominasi republik ini. Pada akhirnya, kita tidak akan pernah punya pelayan publik, dan pejabat publik hanya akan menjadi penjahat publik…

DAX