VIRTUE makin hilang dan kurang disadari sebagai konsep politik yang fundamental di Indonesia. Kehilangan ini nampak dari ketakmampuan koran-koran mengekspresikan dan memformulasikan keresahan serta kebingungan umum akan gejala bahwa ada begitu banyak orang berambisi menjadi pemimpin di republik ini, tapi, toh, kepemimpinan dirasakan tidak pernah muncul. Ada begitu banyak kegiatan politik di sekitar kita dan ditulis koran, tetapi pada saat yang sama orang juga tidak pernah merasakan secara persis politik dalam kualitasnya itu seperti apa. Koran menulisnya sebagai gejala ketiadaan atau krisis kepemimpinan.
Kebanyakan koran lupa untuk mengkaji lebih mendalam hal-hal seperti kualitas, motif dan isi atau segi terdalam dari keputusan yang diambil seseorang pemimpin politik dalam kepemimpinannya itu. Apa yang bisa membuat seorang pemimpin bisa mengambil keputusan yang tegas, berani, dan berisiko sekalipun untuk menolak misalnya calon pejabat publik yang terbukti korup, atau memecat pejabat korup, menjaga persatuan nasional, pluralisme dan toleransi dan keadilan umum? Apa segi terdalam dari keputusan politik? Di titik inilah kita membicarakan virtue.
Politik atau dunia publik adalah arena tindakan kolektif. Dengan itu ia selalu mensyaratkan kerangka kebersamaan.Yang dimaksud dengan kolektifitas dan kerangka kebersamaan di sini bukanlah dalam kebersamaan dalam konotasi ekslusif. Sebagaimana asal usul konsepnya, kebersamaan dalam politik dimengerti sebagai yang umum. Yang umum sebagai lawan dari yang privat. Dengan demikian setiap kita menyebut politik maka otomatis yang terpikirkan adalah wahana di mana setiap orang hanya bertindak atas dasar pilihan kepentingan umum. Percakapan politik adalah percakapan mengenai apa-apa yang membahagiakan, baik dan adil bagi orang banyak. Inilah pengertian politik sebagaimana dipahami oleh Aristoteles, Machiavelli, Rousseau, Arendt hingga Hatta.
Dengan pemahaman seperti tersebut di atas, maka apa yang disebut dengan political judgment sedari awal sudah harus mengacu kepada substansi yang umum ini. Sesuatu
disebut benar secara politik apabila dia memenuhi standar kriteria kepentingan dan kebahagiaan umum. Dengan demikian orientasi yang berlebihan kepada kepentingan pribadi (jabatan, kekayaan) serta primordialisme, selalu tidak pernah dapat dikatakan benar secara politik. Persis karena keduanya bertentangan dengan maksud mendahulukan yang umum di dalam politik itu. Inilah pendasaran substansal dari virtue atau keutamaan.
Pemikir semacam Machiavelli menyadari bahwa karena manusia secara alamiah memiliki karakter yang lemah, culas dan gampang berkhianat ia perlu dididik untuk bisa memasuki dunia politik dan mengabdi kepada kepentingan umum itu. Di sinilah ia menganjurkan pentingnya virtue atau keutamaan, sebagai syarat untuk memasuki politik. Dengan demikian, bagi Machiavelli virtue memiliki dua fungsi; yang pertama sebagai instalasi etis (memberi ciri manusia/warga/pemimpin yang baik) dan yang kedua sebagai instalasi integratif (mempersatukan komunitas politik dalam suatu tujuan bersama). Virtue menjadi jembatan yang mentransformasi manusia sebagai persona dengan manusia sebagai makhluk politik.
Di titik inilah kemudian, meski sulit untuk dirumuskan dalam kata-kata, virtue menjadi ukuran dari kualitas sebuah keputusan politik atau kebijakan publik. Virtue jarang disebutkan, namun manakala teraktualisasi dalam suatu keputusan politik virtue menumbuhkan kekaguman. Contoh paling kuat dari virtue sepanjang sejarah umat manusia salah satunya adalah keputusan Abraham Lincoln untuk menghapuskan perbudakan di Amerika Serikat. Keputusan yang kokoh dipegangnya meski harus mengambil risiko perang saudara yang sempat membelah Amerika Serikat. Meski memunculkan perang, namun dalam moral umum dan rasa kemanusian, keputusan Lincoln itu bukan hanya menakjubkan namun juga memperkuat pendirian kebangsaan Amerika Serikat sepanjang zaman. Dalam pengalaman sejarah Indonesia, kita juga menyaksikan virtue dalam keputusan- keputusan politik yang mengagumkan dari para pendiri bangsa. Keputusan Soekarno pada masa awal kemerdekaan untuk menyetujui perubahan dari Presidensialisme ke Parlementerisme meski oleh karena itu ia mesti menyerahkan sebagian kekuasaan kepresidenannya kepada Perdana Menteri Syahrir, misalnya. Di masa yang lain, keputusan Hatta serta Hamengkubowono IX untuk mundur dari kekuasaan Orde Baru meski dengan itu mereka jadi ke luar dari jalur kekuasaan adalah tanda virtue.
Di dalam keputusan-keputusan yang diambil oleh para teladan itu, virtue memberikan kualitas bagi kepemimpinan. Ia mensuplai substansi dan membedakan antara politik yang sekadar rutin dan biasa-biasa saja menjadi politik yang sejati. Di sini, oleh karena virtue kita juga jadi bisa membedakan adanya suatu dimensi etis lain yang lebih tinggi; yakni bahwa politik yang mempraktekkan virtue selalu lebih tinggi dan lebih luhur ketimbang kekuasaan dan jabatan. Oleh karena virtue dari sebuah keputusan politik menjadi punya dimensi transendental, dalam artian melampaui kepentingan-kepentingan privat yang remeh dan dikenang dalam keabadian.
Di masa kini virtue makin langka kalau tidak mau dikatakan sama sekali belum pernah muncul lagi dalam dunia kepolitikan kontemporer kita. Kita memang menyaksikan banyak orang berambisi untuk menjadi pemegang keputusan politik tertinggi di republik ini, tapi dari sejarah dan rekam jejak hampir semua dari mereka tidak pernah kita saksikan kualitas virtue muncul.