Perlu atau tidaknya Indonesia melangkah lebih lanjut dalam bidang kenukliran selalu menjadi debat yang mengundang banyak perhatian. Walapun demikian, Kebijakan Energi Nasional yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No.5 Tahun 2006 menyebutkan bahwa energi nuklir bersama-sama dengan energi bio-massa, tenaga mikrohidro, tenaga surya dan tenaga angin akan menyumbang bauran energi (energy mix) nasional pada tahun 2025 sebanyak 5%.
Memang, dalam kebijakan energi di Indonesia, energi nuklir merupakan bagian dari energi baru dan terbarukan. Menteri ESDM dalam Siaran Pers Departemen ESDM pada bulan April 2007 menyatakan bahwa PLTN diharapkan mulai dibangun pada tahun 2016 dan mulai beroperasi pada tahun 2017. Pada tahun 2025, diharapkan pembangunan PLTN bisa menyumbang 4000 MW dari kebutuhan energi nasional.
Berbagai keberatan diajukan terhadap rencana ini. Keberatan pertama ialah mengenai faktor keamanan. Keamanan pengoperasian selalu merupakan titik lemah utama dari rencana pengembangan energi nuklir. Bayang-bayang bencana Chernobyl yang terjadi lebih dari duapuluh tahun lalu memang masih melekat. Lelehnya reaktor nuklir di Ukraina itu disertai dengan sebaran radioaktif ke atmosfir di seluruh dunia. Berbagai dampak yang membuat miris orang terjadi di salah satu negara yang dulu tergabung pada Uni Soviet itu akibat paparan langsung terhadap radiasi serta kontaminasi bahan-bahan radioaktif. Ingatan orang juga akan terlontar pada dampak dari ledakan bom atom di Hiroshima dan Nagasaki yang memaksa Jepang bertekuk lutut lebih cepat mengakhiri Perang Dunia Kedua. Peristiwa Hiroshima dan Nagasaki memakan korban jiwa ratusan ribu manusia serta cacat fisik dan genetik yang terjadi pada jutaan orang.
Adalah suatu fakta bahwa reaksi inti dari uranium (dan plutonium) memerlukan penanganan yang sangat hati-hati dengan menggunakan teknologi canggih. Kalau tidak, bisa-bisa reaksi inti tersebut tidak terkendali dan karena energinya sangat besar maka dapat menimbulkan kehancuran dalam skala yang sangat luar biasa. Selain reaksi inti, bahan bakar nuklir pun memerlukan penanganan yang seksama karena memancarkan sinar radioaktif yang bisa merusak jaringan tubuh manusia dan menimbulkan kanker dan mutasi genetis.
Masalah lain yang memerlukan penanganan yang penuh kehati-hatian ialah pengelolaan limbah radioaktif dari reaksi inti baik yang timbul dari reaksi perubahan inti, reaksi kimia dengan bahan radioaktif maupun kontaminasi dengan bahan radioaktif. Limbah radioaktif bisa terdapat dalam bentuk padat, cair maupun gas. Untuk mengurangi radiasi dari bahan radioaktif tidak ada yang bisa dilakukan kecuali menunggu bahan radioaktif itu meluruh sejalan dengan waktu. Hal yang bisa dilakukan oleh manusia ialah menjaga supaya bahan radioaktif itu jangan sampai lepas ke alam, misalnya dengan pemadatan atau penangkapan sehingga lebih mudah disimpan, sambil menunggu peluruhannya. Peluruhan ini pun mungkin memakan waktu sampai ribuan tahun sebelum bisa dikatakan aman terhadap mahluk hidup. Di samping risiko dari kandungan bahan radioaktif, limbah nuklir juga mengandung bahan yang secara kimia pun berbahaya. Contohnya ialah Plutonium yang merupakan bahan yang bisa menimbulkan keracunan yang mematikan walaupun kadarnya dalam jumlah yang amat sedikit.
Penyimpanan dan pembuangan limbah ini pun memancing keberatan tersendiri. Penanganan bahan radioaktif secara ceroboh bisa mengakibatkan lepasnya bahan berbahaya tersebut ke alam. Jaminan adanya tempat yang aman dan sesuai untuk penyimpanan jangka panjang ini menjadi masalah tersendiri. Belum lagi ada kenyataan ekspor limbah radioaktif dari negara maju ke negara berkembang. Untuk Indonesia, kestabilan pemerintahan merupakan faktor yang harus dipertimbangkan serius untuk menjamin keamanan penyimpanan jangka panjang.
Di beberapa negara yang sudah memiliki teknologi nuklir dan diijinkan menurut konvensi internasional, limbah bahan bakar nuklir bisa diolah lagi menjadi bahan bakar nuklir baru. Ini sebenarnya merupakan sisi unik dari reaksi nuklir di mana bahan bakar bekas pakai malah mengandung bahan bakar baru. Namun demikian proses olah ulang bahan limbah nuklir ini memerlukan teknologi yang jauh lebih canggih dibandingkan dengan pembuatan bahan bakar nuklir segar.
Keberatan lain muncul dari kekuatiran akan adanya ketergantungan baru baik dari sisi teknologi maupun bahan baku. Untuk sisi teknologi, memang menjadi tantangan tersendiri bagi negara Indonesia untuk secara serius membenahi penyiapan sumber daya manusia dan kerangka regulasi yang memungkinkan terjadinya alih teknologi. Tanpa kesiapan yang matang, tak pelak lagi Indonesia hanya akan menjadi penerima dan pengguna pasif teknologi. Sayangnya, Indonesia memang selama ini terkesan sekedar menjadi penerima dan pengguna pasif teknologi bahkan untuk sekedar teknologi manufaktur ringan dan teknologi pengolahan sumber daya alam seperti migas dan sumber daya mineral lainnya.
Untuk ketergantungan bahan bakar, bagi sementara orang merupakan hal yang tidak perlu dikuatirkan karena Indonesia memiliki cadangan mineral radioaktif yang tersebar di berbagai lokasi. Di kawasan Kayan (Kalimantan Barat) saja diperkirakan bahwa saat ini terdapat cadangan sekitar 24.110 ton yang cukup untuk memproduksi 3 GWh listrik selama 11 tahun. Sementara itu masih ada cadangan lainnya yang tersebar di Sumatera, Sulawesi serta Papua. Proses eksplorasi yang dilakukan oleh Departemen ESDM sudah selesai pada Desember 1999. Walaupun perhitungan harganya belum kompetitif namun kecenderungan kelangkaan energi, di samping defisit stok uranium dunia sekarang ini, menempatkan alasan bahwa harganya masih terlalu mahal semakin hari, menunjukkan perlunya pengkajian ulang skenario harga ini. Namun demikian hal yang tidak boleh dilupakan ialah komitmen dan strategi untuk memungkinkan peningkatan kemampuan pengelolaan teknologi dan alih teknologi supaya Indonesia tidak sekedar menjadi pelaku pasif dalam kancah teknologi nuklir.
Rentetan bencana alam yang terjadi belakangan ini memancing keberatan baru. Hampir tidak ada daerah Indonesia yang bebas dari bencana alam. Bilamana sebelumnya masih bisa diidentifikasi bahwa daerah rawan bencana hanya sebatas daerah-daerah yang terletak di garis gunung api dan pertemuan lempeng tektonik. Namun bersamaan dengan kerusakan hutan yang luar biasa, daerah-daerah yang tadinya relatif aman dari bencana alam gunung berapi dan gempa tektonik pun menghadapi ancaman dari banjir dan tanah longsor. Usulan untuk mempunyai PLTN apung di laut pun belum menjadi solusi karena seperti terjadi pada PTLD apung di Banda Aceh yang terlempar jauh ke darat akibat tsunami.
Pertanyaan lain ialah, apakah memang sudah saatnya Indonesia harus mengembangkan listrik tenaga nuklir? Indonesia mempunyai sumber-sumber energi lain yang masih bisa mencukupi kebutuhan nasional pun kadang mengemuka. Memang, banyak sekali potensi energi yang bisa dikembangkan, termasuk potensi energi terbarukan seperti mikrohidro, angin dan surya. Di sisi lain, proporsi yang diberikan kepada energi nuklir dalam Kebijakan Energi Nasional pun tidak besar dan bisa saja digantikan oleh sumber energi lainnya yang tidak boros devisa dan risikonya lebih rendah. Di samping itu pengembangan potensi energi terbarukan memerlukan koordinasi yang solid berkaca pada pengalaman negara-negara lain di mana rumah tangga bisa dijadikan tumpuan pemasokan energi ke jaringan energi nasional.
Keberatan lain pun muncul dari masalah tata kelola. Indikasi korupsi dan kolusi yang tinggi serta ketidakpatuhan prosedur yang menyertainya bisa memancing adanya pengabaian prosedur. Energi nuklir memang aman sejauh semua langkah dalam penggunaannya dilaksanakan sesuai prosedur dan dengan penuh kehati-hatian. Belum lagi pengambilan keputusan dalam teknologi sering lebih diboboti kepentingan sesaat seperti perebutan proyek sehingga pemilihan teknologi paling aman tidak menjadi prioritas lagi.
Di tengah keberatan-keberatan yang diungkapkan di atas, ada beberapa hal yang sering dilupakan orang pada saat mendebatkan pemilihan nuklir bagi Indonesia. Energi nuklir pun banyak penggunaannya yang lain misalnya untuk kedokteran nuklir serta dalam industri. Penggunaan energi nuklir untuk damai ini merupakan hak dari semua bangsa sebagai jalan menunjang terciptanya kemakmuran bangsa. Pembangkitan tenaga listrik pun merupakan elemen integral dari penggunaan nuklir untuk damai.
Wacana damai dan non-damai pun sangat relatif dari sudut pandang siapa. Berbagai uji coba peledakan bom nuklir yang dilakukan di berbagai negara berkembang seperti Pakistan, Iran dan India dianggap sebagai ancaman perdamaian dengan traktat non-proliferasi nuklir yang hanya mengijinkan pengembangan potensi senjata pada beberapa negara saja. Pengembangan terus di kelompok negara tertentu, sementara pengekangan di kelompok negara lain, bukan alasan yang sehat untuk mengatakan tujuan damai di balik pembatasan ini.
Belum lagi kenyataan bahwa pengembangan teknologi nuklir bisa memperkuat posisi diplomatis bangsa terhadap negara-negara adikuasa – bahkan terhadap lembaga-lembaga internasional di bawah pengaruh negara-negara adikuasa tersebut seperti Dana Moneter Internasional, Bank Dunia dan Organisasi Perdagangan Dunia. Bahkan apa yang dilakukan oleh Pakistan yang memperoleh posisi kuat sehingga bisa memperoleh penghapusan utang – suatu keputusan yang langka dari lembaga keuangan internasional – maupun mengalirnya bantuan ke Korea Utara setelah bersedia berkompromi untuk menutup fasilitas pengembangan senjata nuklirnya menunjukkan bahwa pengembangan teknologi nuklir merupakan hal yang tidak boleh diabaikan.