Perdebatan seputar hak dan kewajiban konstitusional warga negara mengiringi pro- kontra RUU Komponen Cadangan. Perdebatan itu tidak terelakkan sebab norma konstitusional yang mendasari rancangan aturan mengenai komponen cadangan (compulsory military services) masih rancu.
Ada dua perundangan yang dijadikan dasar penyusunan RUU Komponen Cadangan, menjadi dasar pembentukan RUU Komponen Cadangan, yaitu: Pasal 30 UUD 1945 dan UU No.3/2002 tentang Pertahanan Negara – yang menyebutkan bahwa kekuatan pertahanan meliputi tiga komponen yaitu Komponen Utama yang didukung oleh Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung.
Kewajiban membela negara merupakan salah satu prinsip dalam konsep kewargaan aktif (active citizenship), di mana bela negara menjadi tanggung jawab setiap warga untuk bertindak bagi virtue kemaslahatan bersama, dan bukan semata-mata untuk kepentingan individu warga. Dalam kaitan ini, menjadi sangat penting bagi setiap warga untuk benar-benar menyadari dan memahami kewajiban untuk ikut serta pembelaan negara. Jawaban atas beberapa pertanyaan mendasar seperti mengapa warga memiliki tanggung jawab atas pertahanan (bela negara)? Bilamana tanggung jawab tersebut dapat digunakan dan tunaikan oleh setiap warga? Apa akibatnya bila warga mengabaikan tanggung jawab ini? Pada titik ini kita akan berbicara mengenai pendidikan sebagai satu sarana untuk membentuk kesadaran tanggung jawab warga.
Militer dalam pemikiran Yunani kuno diasosiasikan sebagai sesuatu yang “tidak mulia atau kotor” dan tidak memiliki otoritas apapun kecuali berperang. Wajib militer sering kali dipandang sebagai intervensi res privata ke dalam res publica di mana terjadi pengaburan batas antara warga negara berseragam dan warga negara sipil.
Wacana mengenai pemberlakuan wajib militer di Indonesia bukanlah sesuatu hal yang baru. Perdebatan yang sama juga terjadi ketika almarhum Matori Abdul Djalil menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI pada masa pemerintahan Kabinet Gotong Royong dan Mahmud M. D. pada masa kepemimpinan mantan Presiden Abdurrahman Wahid. Meskipun demikian, isu wajib militer belum pernah terealisasi sampai Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengajukannya sebagai RUU.
Peran para wajib militer (Wamil) atau milisi sipil dalam doktrin militer klasik adalah elemen yang penting untuk pertahanan wilayah negara. Di tahun 1800an, Napoleon Bonaparte memperkenalkan konsep mobilisasi wajib militer secara massal. Kemampuan Perancis memobilisasi wajib militer secara cepat ketika itu dapat dilihat sebagai faktor yang mendukung suksesnya kampanye agresif Napoleon. Di zaman itu besarnya pasukan berbanding lurus dengan daya ledak senapan di medan pertempuran. Semakin besar jumlah pasukan yang dapat digelar di medan tempur menjadi faktor yang menentukan kemenangan. Di akhir abad 19 bersamaan dengan kemajuan teknologi kanon (meriam) dan pemakaian senapan mesin, membuat gelar pasukan yang besar tidak lagi jadi faktor deteren lagi. Di sisi yang lain perkembangan konsep mobilisasi wajib militer secara masal ini diterapkan sebagai metode yang dapat menanggulangi agressi militer negara asing. Kemampuan memobilisasi para wajib militer ini dapat menentukan nasib bangsa dalam menangkal ancaman agressi militer negara asing.
Machiavelli menerima warisan Aristoteles mengenai cita-cita masyarakat yang baik serta pemisahan yang ketat antara polis (yang publik) dan oikos (yang privat). Machiavelli menjadikan warisan Aristoteles itu sebagai landasan untuk memperkuat cita-cita pendirian republik yang – dalam istilah Cicero – merupakan sebuah persekutuan politik yang paling memungkinkan kebebasan dilindungi oleh hukum. Bahkan oleh Machiavelli pandangan Aristoteles ini diturunkan sedemikian rupa ke dalam suatu teori mengenai etika politik yang konkret.