Peran para wajib militer (Wamil) atau milisi sipil dalam doktrin militer klasik adalah elemen yang penting untuk pertahanan wilayah negara. Di tahun 1800an, Napoleon Bonaparte memperkenalkan konsep mobilisasi wajib militer secara massal. Kemampuan Perancis memobilisasi wajib militer secara cepat ketika itu dapat dilihat sebagai faktor yang mendukung suksesnya kampanye agresif Napoleon. Di zaman itu besarnya pasukan berbanding lurus dengan daya ledak senapan di medan pertempuran. Semakin besar jumlah pasukan yang dapat digelar di medan tempur menjadi faktor yang menentukan kemenangan. Di akhir abad 19 bersamaan dengan kemajuan teknologi kanon (meriam) dan pemakaian senapan mesin, membuat gelar pasukan yang besar tidak lagi jadi faktor deteren lagi. Di sisi yang lain perkembangan konsep mobilisasi wajib militer secara masal ini diterapkan sebagai metode yang dapat menanggulangi agressi militer negara asing. Kemampuan memobilisasi para wajib militer ini dapat menentukan nasib bangsa dalam menangkal ancaman agressi militer negara asing.
Pada abad ke duapuluh, konsep militer yang baru adalah kemampuan menggerakan pasukan secara masal, cepat dan tepat menjadi penentu keunggulan dalam medan tempur. Pada Perang Dunia II, konsep Blitzkrieg (perang kilat) membuktikan bahwa kemampuan melakukan manuver dengan mobilitas yang tinggi menjadi penentu kemenangan di medan perang. Dalam konsep perang kilat, yang digelar adalah pasukan profesional yang memiliki kemampuan khusus. Kelompok pasukan ini menjadi ujung tombak di medan pertempuran yang mendapatkan dukungan dari segenap kekuatan angkatan perang. Doktrin militer klasik dan konsep perang kilat menjadi landasan untuk pengembangan model kekuatan angkatan bersenjata modern. Dalam model ini para wajib militer (conscript) dikembangkan secara massal, cepat dan memiliki kemampuan khusus, serta diberikan dukungan logistik yang maksimal. Pada periode perang dingin, model ini diterapkan di negara-negara Pakta Atlantik Utara (NATO) dan juga di beberapa negara yang wilayah geopolitiknya rentan, seperti Korea Selatan, Singapura dan Israel. Di negara-negara ini para wajib militer memiliki combat readiness yang tidak kalah dengan tentara profesional.
Dengan berakhirnya perang dingin di tahun 90an, ada perubahaan sikap di banyak negara dalam menggunakan kekuatan perang (darat). Keberadaan jumlah angkatan darat yang terdiri dari tentara profesional dan para wajib militer secara drastis dikurangi. Keberadaan tentara profesional diperkirakan cukup untuk untuk menghadapi segala macam bentuk ancaman bagi perdamaian dunia. Dalam skenario peperangan modern (modern warfare) abad 21, peranan para wajib militer maupun milisi sipil sudah dianggap hal yang berlebihan. Dalam teater perang modern pengerahan jumlah pasukan sudah tidak lagi menjadi elemen deteren dalam pemenangan pertempuran.
Kemajuan teknologi komunikasi-informasi dan elektronik berhasil mengurangi penggunaan tentara secara signifikan. Contohnya adalah invasi Amerika di Irak yang hanya memerlukan jumlah pasukan yang relatif kecil dibandingkan luas wilayah. Misalnya pengerahan pasukan yang besar dalam medan tempur dilakukan cukup dengan mengerahkan pesawat tanpa awak yang dapat terbang terus menerus selama 7x24 jam. Apabila di wilayah tersebut terjadi gangguan keamanan atau ancaman dari luar wilayah, maka gelar pasukan dapat segara dilakukan. Dengan kemajuan teknologi seperti ini, penguasaan suatu wilayah cukup dengan mengerahkan pasukan tentara profesional.
Dalam pengertian ini maka wajib militer tidak bisa secara semena-mena diartikan sebagai bela negara atau patriotisme. Wajib militer dilakukan dalam suatu kondisi yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Artinya wajib militer hanya bagian kecil saja dalam konsep bela negara dan patriotisme. Jadi, bukan suatu kebutuhan mendesak bagi negara seperti Indonesia yang tidak berada dalam kondisi ancaman perang, maupun jumlah penduduk yang tidak memadai, sehingga diperlukan pembekalan kemampuan militer bagi warga negara untuk pertahanan negara.