Wacana mengenai pemberlakuan wajib militer di Indonesia bukanlah sesuatu hal yang baru. Perdebatan yang sama juga terjadi ketika almarhum Matori Abdul Djalil menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI pada masa pemerintahan Kabinet Gotong Royong dan Mahmud M. D. pada masa kepemimpinan mantan Presiden Abdurrahman Wahid. Meskipun demikian, isu wajib militer belum pernah terealisasi sampai Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengajukannya sebagai RUU.
Rencana pemberlakuan wajib militer itu kini telah dituangkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Komponen Cadangan dan akan masuk ke DPR pada awal tahun 2008 mendatang. Melalui rancangan tersebut, seluruh warga negara Indonesia yang berusia 18 sampai dengan 45 tahun diwajibkan untuk mengikuti pelatihan dasar militer. Kontroversi tidak hanya terjadi di internal bangsa, tetapi pada tataran dunia, konsep bela negara yang termanifestasi dalam pemberlakuan wajib militer juga masih menjadi suatu dilema. Terlepas dari tujuan utama yang mengarus pada kepentingan negara dalam bidang militer dan pertahanan, wajib militer juga menyinggung sisi hak asasi manusia yang melekat pada diri setiap warga negara. Baiknya kita belajar dari pengalaman negara-negara tetangga yang sedang atau pernah menerapkan sistem pelayanan terhadap negara atau yang lebih sering dikenal dengan istilah wajib militer (compulsory military service).
Misalnya Singapura, negara yang memiliki populasi sebanyak 4,5 juta jiwa ini telah memberlakukan sistem wajib militer sejak tahun 1976. Peraturan di Singapura menghendaki setiap warga negara laki-laki yang sehat dan penduduk laki-laki permanen yang sudah menetap selama dua generasi dan berusia 18 tahun untuk menjalani pelatihan dasar militer atau national service selama minimal dua tahun. Pengecualian diberikan kepada warga atau penduduk yang memiliki masalah dengan kesehatan atau alasan penting lainnya. Setelah dua tahun menjalani pelayanan tersebut, maka setiap laki-laki dapat dikatakan siap secara operasional dan bisa dimanfaatkan sebagai tenaga cadangan sebelum usianya mencapai 40 tahun. Pemerintah Singapura memberikan dua jalur pelayanan yang bisa dipilih oleh tiap penduduk laki-laki yang akan mendaftar. Pilihan pertama adalah jalur untuk mengikuti pelatihan dasar militer, dan pilihan kedua adalah jalur untuk mengikuti pelayanan kepada komunitas (community works) yang mengharuskan mereka untuk bekerja di bidang administrasi kantor-kantor pemerintahan.
Ada beberapa alasan mendasari kebijakan pemerintah Singapura menerapkan sistem wajib militer. Pertama, sistem wajib militer ditujukan untuk mendidik warga laki-laki yang sedang beranjak dewasa mengenai kedisplinan. Kedua, demi menjamin kepentingan negara, penerapan sistem wajib militer ini penting sebagai alat pertahanan negara. Warga negara laki-laki yang siap secara operasional merupakan aset pertahanan yang bisa dikerahkan oleh negara ketika ada ancaman agresi dari luar. Ketiga, penerapan wajib militer di Singapura secara efisien dapat menutupi 70.000 kekurangan tentara dalam militer.
Sementara itu Jerman mulai memberlakukan wajib militer sejak 1 April 1957. Sejak itu sudah lebih dari 8 juta warga Jerman menunaikan kewajiban ini. Meski wajib, tidak semua pemuda Jerman ingin melakukan wajib militer. Oleh karena itu pemerintah memberikan alternatif wajib kerja sosial (Zivildienstleistenden) bagi mereka yang tidak ingin melakukan wajib militer. Seiring dengan perbaikan situasi politik dan keamanan di wilayah Jerman dan Eropa Barat secara keseluruhan, pemerintah Jerman lebih mengarahkan komponen wajib militer selama satu tahun untuk penanganan bencana dan kecelakaan, termasuk pemadaman kebakaran. Fasilitas militer, helikopter, pesawat dan truk digunakan oleh peserta wajib militer untuk evakuasi penduduk. Sementara itu wajib kerja sosial sebagai alternatif program wajib militer diarahkan pada pemenuhan tenaga kerja di fasilitas-fasilitas publik seperti rumah sakit demi menghemat biaya operasional. Selanjutnya program alternatif ini dikembangkan menjadi bagian dari pendidikan sosial dan kewarganegaraan. Dengan demikian, Jerman memperlihatkan sebuah sistem pendidikan yang tidak selamanya berorientasi pada kebutuhan militaristik akan tetapi juga kebutuhan pembangunan karakter dan watak bangsa melalui pemberlakuan sistem wajib militer.
Berbeda dengan contoh kedua negara di atas, Amerika Serikat yang pada awalnya menerapkan wajib militer, sejak tahun 1973 telah mencabut peraturan tersebut. Wajib militer ketika itu diselenggarakan sebagai upaya untuk memperkuat pertahanan negara pada masa perang Vietnam. Pembekuan wajib militer pasca perang Vietnam merupakan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah AS karena situasi politik dan keamanan sudah stabil dan tidak memerlukan penambahan personil dalam pengamanan negara. Pengalaman Amerika menunjukkan bahwa pemberlakuan wajib militer memang hanya diterapkan ketika negara sedang dalam kondisi perang sehingga membutuhkan mobilisasi pasukan. Oleh karena itu tentara-tentara cadangan hasil cetakan wajib militer disebut sebagai “citizen soldier”, mengikuti konsep concriptio yang digunakan pada masa Perang Dunia II ketika blok Barat berusaha untuk menampis ancaman setan fasisme. Disini bisa kita cermati bahwa sistem wajib militer di AS diterapkan untuk memenuhi kepentingan militer. Sama dengan apa yang dilakukan saat ini oleh pemerintah Korea Selatan yang tetap menerapkan wajib militer sebagai salah satu usaha membangun kekuatan militer untuk menghadang potensi serangan dari Korea Utara. Dari contoh pengalaman kedua negara tersebut, wajib militer dilaksanakan sebagai salah satu komponen bela negara yang diperkuat dengan unsur adanya instruksi negara; sifatnya dianggap esensial demi stabilitas keamanan wilayah guna menanggapi potensi serangan eksternal dari negara tetangga.
Belajar dari deskripsi di atas, kita perlu mencermati motif dan tujuan dibalik rencana pemerintah untuk menyusun RUU Komponen Cadangan, khususnya klausul yang menjelaskan mengenai peraturan wajib militer. Seperti yang diperlihatkan oleh Singapura dan Jerman, wajib militer tidak selamanya digunakan sebagai suatu cara untuk membangun kekuatan militeristik, akan tetapi juga diperuntukkan kepada tujuan yang sifatnya lebih sosial dan berguna bagi komunitas. Dengan demikian warga negara juga dididik untuk bersikap layaknya penduduk yang bertanggung jawab dan setia terhadap sesama dan negara. Pengalaman AS dan Korea Selatan juga sepatutnya dijadikan pertimbangan apabila memang sistem wajib militer hendak ditujukan demi kebutuhan kekuatan pertahanan dan keamanan sehubungan dengan adanya potensi ancaman eksternal. Komponen cadangan disusun sesuai dengan konteks kondisi negara, baik dari sisi politik, pertahanan dan keamanan, sosial, dan ekonomi.