Kewajiban membela negara merupakan salah satu prinsip dalam konsep kewargaan aktif (active citizenship), di mana bela negara menjadi tanggung jawab setiap warga untuk bertindak bagi virtue kemaslahatan bersama, dan bukan semata-mata untuk kepentingan individu warga. Dalam kaitan ini, menjadi sangat penting bagi setiap warga untuk benar-benar menyadari dan memahami kewajiban untuk ikut serta pembelaan negara. Jawaban atas beberapa pertanyaan mendasar seperti mengapa warga memiliki tanggung jawab atas pertahanan (bela negara)? Bilamana tanggung jawab tersebut dapat digunakan dan tunaikan oleh setiap warga? Apa akibatnya bila warga mengabaikan tanggung jawab ini? Pada titik ini kita akan berbicara mengenai pendidikan sebagai satu sarana untuk membentuk kesadaran tanggung jawab warga.
Sebelum lebih jauh, menarik untuk melihat bagaimana konsep bela negara dan pendidikannya dipahami dan dilaksanakan. Pertama-tama bela negara dipahami sebagai upaya mempertahankan negara dari serangan militer pihak luar. Kedua, akibat dari pemahaman pertama, bela negara dan hal-hal yang terkait dengannya (termasuk pendidikan bela negara) menjadi wilayah kerja militer. Ketiga, wujud dari peran warga dalam upaya bela negara adalah keikutsertaan dalam wajib militer (komponen cadangan).
Sebagai ilustrasi, bisa kita lihat apa yang dilakukan dalam Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Aktifitas ini dilaksanakan di bawah koordinasi TNI dan Dephan. DEPO Pendidikan (Dodik) Bela Negara, tempat penyelenggaraan PPBN, berdiri pada Juni 2003 di Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Bandung. Idenya berasal dari Panglima Kodam III Siliwangi Mayjen Iwan R. Sulanjana dan Gubernur Jawa Barat ketika itu H. Nuriana. Tujuannya adalah memperkaya wawasan kebangsaan masyarakat, khususnya generasi muda (KCM, 13/12/2004).
Syarat untuk mengikuti PPBN cukup mudah, yaitu berbadan sehat dan berusia maksimal 50 tahun. Materi PPBN yang diberikan antara lain wawasan nusantara, UUD1945, sistem pertahanan semesta, Pancasila, dan otonomi daerah. Adapun praktik lapangan meliputi pelajaran baris-berbaris, peraturan penghormatan militer, taktik regu, kegiatan alam bebas, dan ketahanan mars (KCM, 13/12/2004).
Selain Dodik PPBN, kegiatan ini juga pernah dilaksanakan oleh Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya. Bahkan PPBN menjadi kegiatan wajib setiap tahun bukan hanya untuk mahasiswa tapi juga dosen dan karyawan. Peserta yang mengikuti kegiatan PPBN tahun akademik 2005/2006, terdiri dari mahasiswa reguler 1.129 orang, dan kelas karyawan 245 orang. Tujuan dari PPBN Unsil adalah agar mahasiswa memiliki kesiapan melaksanakan bela negara, terkait dengan cinta tanah air (Pikiran Rakyat, 13/2/2006).
Pendidikan Kewargaan dan Bela Negara
Memang ada aspek kemiliteran dalam aktivitas bela negara. Namun menyerahkan tanggung jawab pendidikan bela negara hanya kepada militer akan menimbulkan persoalan. Selain aspek kemiliteran, bela negara juga mengandung aspek tanggung jawab dan kewajiban warga (civic duties). Dengan kata lain, dari sisi warga, bela negara merupakan bagian dari politik kewargaan (citizenship) kita. Untuk melakukan pendidikan politik kewargaan, militer bukanlah institusi yang tepat, karena bukan semata-mata aspek kemiliteran yang ada dalam konsep bela negara, justru prinsip dan nilai kewargaan yang menjadi pokok dari konsep bela negara. Karena itu pendidikan kewargaan (civic education) menjadi penting untuk dilaksanakan secara intensif.
Di dalam civic education inilah tiga pertanyaan di awal tulisan ini akan dijawab. Jawaban bagi pertanyaan pertama, terletak pada alasan mengapa kita berkumpul dalam satu ikatan politik yang berbentuk republik.
Dalam republik, kemaslahatan umum atau bersama (common good) dan kebebasan (dalam pengertian non-dominasi) adalah dua pilar utama. Untuk itu dibutuhkan partisipasi aktif setiap warga (active citizenship) dalam memperjuangkan pencapaian kemaslahatan umum dan menjaga kebebasan. Artinya, politik kewargaan ditujukan terutama bagi kemaslahatan umum bukan semata-mata individu atau kelompok.
Di sinilah pentingnya pendidikan kewargaan terutama dalam menanamkan kesadaran agar setiap warga berpartisipasi aktif dalam seluruh kehidupan bermasyarakat. Dalam partisipasinya setiap warga harus memiliki civic virtue yaitu mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi, memiliki sikap toleran dan menghargai pluralitas, memiliki kepedulian, keberanian, keadaban (civility) dan kejujuran (Bobbio, 2003: 36-37; dan Maynor: 2003, 180-182).
Persoalannya sekarang adalah bagaimana hubungan antara pendidikan kewargaan, dan bela negara?
Dalam republik, negara adalah organisasi politik warga yang berfungsi untuk menjamin dan menjaga seluruh partisipasi warga dapat dilaksanakan demi kebebasan dan kemaslahatan umum. Apa yang disebut sebagai ancaman terhadap negara harus kita lihat sebagai ancaman terhadap kebebasan (non-dominasi) dan kemaslahatan umum. Untuk itulah, seperti yang dikatakan oleh Machiavelli, setiap warga harus terlibat dalam mempertahankan negara untuk melindungi kemaslahatan umum, dengan demikian melindungi kebebasan mereka. (Maynor: 29) Inilah yang disebut sebagai patriotisme dalam republik modern, yaitu kerelaan berkorban untuk mencapai dan melindungi kemaslahatan umum dan kebebasan. Tanpa kebebasan non-dominasi dan kemaslahatan umum, tidak ada republik. Jadi, dengan mempertahankan kedua pilar tersebut berarti juga mempertahankan keberadaan republik.
Uraian ini menjawab pertanyaan kedua dan ketiga sekaligus. Tanggung jawab dalam bela negara digunakan ketika kebebasan dan kemaslahatan umum terancam, baik ancaman dari luar maupun dari dalam. Jika warga mengabaikan hak dan kewajibannya maka kebebasan dan kemaslahatan umum akan terancam. Dengan kata lain segala macam pelibatan warga dalam aktivitas yang akan mengancam kebebasan dan kemaslahatan umum harus ditolak, seperti wajib militer bagi perang yang bertujuan mendominasi negara lain (misalnya pada perang Vietnam atau perang Irak).