KOMPONEN CADANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD RUU

Ada dua perundangan yang dijadikan dasar penyusunan RUU Komponen Cadangan, menjadi dasar pembentukan RUU Komponen Cadangan, yaitu: Pasal 30 UUD 1945 dan UU No.3/2002 tentang Pertahanan Negara – yang menyebutkan bahwa kekuatan pertahanan meliputi tiga komponen yaitu Komponen Utama yang didukung oleh Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung.

Dalam RUU ini, Komponen Cadangan diartikan Komponen Cadangan Pertahanan Negara, yang terdiri dari segenap sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Selanjutnya, sumber daya nasional diartikan sebagai sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan, sarana dan prasarana nasional, nilai-nilai, teknologi serta dana yang dapat didayagunakan untuk pertahanan negara. Dengan demikian, unsur yang dapat direkrut sebagai komponen cadangan tidak hanya warga negara tetapi juga sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana nasional termasuk pula harta benda yang dianggap dapat digunakan untuk pertahanan negara.

Pada dasarnya, setiap warga negara yang berusia antara 18 hingga 45 tahun dapat dipanggil dan diwajibkan untuk menjadi anggota komponen cadangan ini. Baik berstatus pegawai negeri sipil, karyawan badan usaha milik negara atau daerah, bahkan lembaga atau badan non pemerintah. Termasuk pula mantan prajurit TNI dan mantan anggota Polri. Selain itu, warga negara dapat pula secara suka rela mengajukan diri untuk menjadi anggota Komponen cadangan tanpa harus dipanggil.

Penangguhan untuk menjadi anggota komponen cadangan dapat dilakukan terhadap warga negara yang: (a) sedang menjalani penahanan; (b) sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; (c) kesehatannya tidak mengijinkan; (d) keberadaannya diperlukan masyarakat; (e) sedang menjalani tahap ujian akhir atau tugas akhir pendidikan yang tidak dapat ditinggalkan; (f) sedang menunaikan ibadah haji; atau (g) sedang melaksanakan tugas penting yang tidak dapat digantikan oleh orang lain.

Anggota Komponen Cadangan wajib menjalani masa bakti dalam dinas Komponen Cadangan selama 5 (lima) tahun dan setelah masa bakti berakhir secara sukarela dapat diperpanjang selama-lamanya 5 (lima) tahun lagi, atau berakhir setelah yang bersangkutan mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun.

Sementara itu, sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana nasional milik negara, badan swasta dan atau perseorangan termasuk manusia dan yang mengawakinya dapat digunakan sebagai unsur dalam Komponen Cadangan. Setiap pemilik, pengelola, atau penanggungjawabnya wajib menyerahkan sumber daya tersebut termasuk anggota atau awaknya yang berada di bawah kekuasaannya kepada pejabat yang ditunjuk guna dibentuk menjadi Komponen Cadangan.

Selanjutnya, RUU menyebutkan bahwa Komponen Cadangan digunakan dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang melalui keputusan mobilisasi dan demobilisasi yang ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Komponen Cadangan digunakan apabila telah diperhitungkan bahwa kekuatan TNI tidak mampu untuk menghadapi ancaman militer yang ada. Selain itu, anggota Komponen Cadangan dapat dikerahkan untuk kegiatan kemanusiaan penanggulangan bencana alam.

Berdasarkan pengaturan dalam RUU, terlihat bahwa komponen cadangan murni digunakan untuk membantu kekuatan TNI dalam melakukan tugas pertahanan. Baik itu untuk menghadapi ancaman dari luar maupun ancaman dari dalam. Secara prinsip, pengaturan RUU ini bertolak belakang dengan reformasi TNI. Di satu sisi TNI menarik diri dari aktivitas sipil, tetapi di sisi lain, melalui RUU ini TNI menarik masyarakat sipil ke dalam aktivitasnya.

Pengaturan yang cukup berbahaya dari RUU ini adalah ketika sumber daya alam, dalam artian harta benda, diwajibkan pula menjadi unsur komponen cadangan. Dengan dalih untuk pertahanan dan keamanan, generasi baru perampasan harta-benda oleh negara dapat terjadi.

FJ-11