Melampaui Pro-Kontra RUU Komponen Cadangan

Perdebatan seputar hak dan kewajiban konstitusional warga negara mengiringi pro- kontra RUU Komponen Cadangan. Perdebatan itu tidak terelakkan sebab norma konstitusional yang mendasari rancangan aturan mengenai komponen cadangan (compulsory military services) masih rancu.

Kerancuan dalam konstitusi terjadi karena hal fondasional yang semestinya menjadi fokus perubahan telah diabaikan oleh para pengamandemen. Komplikasi pemaknaan yang disebabkan penyandingan hak dan kewajiban seperti dalam rumusan Pasal 30 Ayat (1) yang menggunakan frasa “berhak dan wajib”, tetap dibiarkan begitu saja.

Secara prinsipil, hak dan kewajiban tidak bisa disandingkan secara bersamaan, karena keduanya diletakkan pada dua dasar yang berbeda. Hak diletakkan kepada individu atas dirinya sendiri, seperti hak untuk hidup, pendidikan dan kesejahteraan. Sementara kewajiban diletakkan pada individu untuk apa yang berada di luar dirinya. Seperti kewajiban membayar pajak yang dibebankan kepada individu untuk ikut membiayai keuangan negara. Dalam konsep hak, individu dapat menolak suatu hal apabila itu tidak berkesesuaian dengan keinginannya dan untuk ini negara harus memberikan perlindungan. Di sisi lain, pada kewajiban individu tidak memiliki kebebasan untuk menolaknya, kecuali atas alasan-alasan tertentu yang ditetapkan secara legal-normatif. Pokok persoalan RUU ini sebenarnya sudah beranjak dari sini, karena amandemen konstitusi tidak cukup berhasil memberikan dasar yang kuat untuk meletakkan hak dan kewajiban dalam proporsinya masing-masing.

Akibat kerancuan – karena penyandingan hak dan kewajiban – yang terdapat di dalam konstitusi kita, para penyokong RUU Komponen Cadangan ataupun para penentangnya sama-sama dapat menggunakan norma konstitusional sebagai landasan argumen mereka. Pro-kontra RUU cadangan telah meyulut perdebatan sengit yang mempertentangkan hak dengan kewajiban konstitusional warga negara.

Kerancuan itu justru semakin parah ketika dalam UUD 1945 Perubahan Kedua dimasukkan Bab XII mengenai Pertahanan dan Keamanan Negara, Pasal 30 Ayat (1). Pasal itu sepintas mirip dengan Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 Awal. Namun demikian, karena Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 Awal tetap ada dalam konstitusi dan hanya digeser penempatanya di dalam Bab X Warga Negara dan Penduduk serta diubah penomorannya menjadi Pasal 27 Ayat (3), maka Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 Perubahan Kedua itu harus dilihat sebagai norma konstitusi yang baru.

Dengan demikian, sejak perubahan kedua UUD 1945, di dalam konstitusi kita terdapat Pasal 27 Ayat (3) mengatur hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan Pasal 30 Ayat (1) dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal itu mengandung perbedaan yang sangat mendasar. Pasal 27 Ayat (3) yang merupakan rumusan para pendiri bangsa mengamanatkan bela negara sebagai wujud patriotisme setiap warga negara, sementara Pasal 30 Ayat (1) hasil Perubahan Kedua bersumber dari doktrin militer Orde Baru “Sishankamrata”.

Dalam hal ini perlu ada pengkajian untuk kemudian menentukan konsepsi bela negara yang mana yang lebih tepat: apakah konsepsi bela negara yang dirumuskan lewat perdebatan para pendiri bangsa di awal berdirinya republik, atau konsepsi Sishankamrata warisan Orde Baru? Ini perlu, sebab ada dua konsepsi bela negara yang saling bertentangan di dalam konstitusi kita. Selanjutnya, pengaturan mengenai keterlibatan warga negara itu semestinya juga tidak perlu dicantumkan dalam 2 (dua) pasal konstitusi.

Untuk itu, perlu ada upaya melampaui pro-kontra RUU Komponen Cadangan. Perbincangan selanjutnya perlu diarahkan untuk menjawab persoalan yang lebih penting dan mendesak, yaitu perumusan kembali makna bela negara. Akhirnya, lewat cara itu kita akan mencapai pemahaman mengenai patriotisme yang tentu saja lebih luas dari sekedar urusan keprajuritan dan sekaligus mampu merumuskan keutamaan (virtue) yang harus dijalankan oleh setiap warga negara.
AB-19