Partai Buruh, Permintaan Suaka dan Kasus “Bali Nine”.

Kemenangan Kevin Rudd sebagai Perdana Menteri, menggantikan John Howard dari Partai Liberal, melahirkan suasana pembaharuan yang kuat di Australia. Untuk isu ekonomi-politik dalam negeri Australia, jelas terdapat beberapa perubahan kebijakan yang signifikan terutama dalam soal kebijakan industri dan ketenagakerjaan. Namun demikian, sejumlah kalangan dalam negeri Australia mengatakan bahwa meskipun ada perubahan dalam kebijakan domestik namun untuk kebijakan luar negeri, pemerintahan Rudd tidak akan terlalu jauh berbeda dengan Howard.

Menanggapi kemenangan Rudd ini di kalangan pengamat politik luar negeri Indonesia terdapat sejumlah kekhawatiran: pertama, dalam masa dua tahun terakhir dalam periode Howard hubungan Indonesia-Australia terjalin dengan sangat baik. Dari sini ada dugaan bahwa perubahan rejim akan dengan serta merta akan merubah suasana ini. Kedua, dengan latar belakang Rudd yang berasal dari Partai Buruh, yang di dalamnya terdapat faksi yang sangat lantang mengkritik kebijakan HAM Indonesia, diperkirakan Rudd akan sedikit banyak mengakomodir suara mereka.

Menanggapi persoalan ini, sejumlah kalangan akademisi ternama Australia justru bersikap sebaliknya. Meskipun jelas akan mengambil sikap yang lebih tegas dalam soal politik luar negeri tertentu, terutama dalam kebijakan Australia di Irak dan isu lingkungan hidup (termasuk ratifikasi Protokol Kyoto), Rudd jelas tetap akan mengambil jalan “tetangga yang ramah” terhadap Indonesia sebagaimana yang selama ini sudah berlangsung secara konvensional. Kenyataan bahwa Rudd menghubungi Presiden SBY segera setelah ia dinyatakan menang pemilu, menunjukkan bahwa hubungan Indonesia-Australia -setidaknya dalam kerangka kedua Pemimpin Negara- tetap akan berlangsung secara normal.

Namun demikian di luar pakem konvensional itu, terdapat dua masalah yang akan mengganjal hubungan Indonesia-Australia di depan, yakni masalah 42 pencari suaka asal Papua dan vonis hukuman mati terhadap pelaku kasus Bali Nine.

Dalam soal dua isu ini, baik pemerintah Australia maupun pemerintah Indonesia pasti sudah memahami secara jelas kedudukan dan posisi masing-masing pihak. Namun demikian, yang menjadi titik berat adalah pandangan dan opini publik yang demikin kuat yang tidak mungkin di abaikan oleh kedua pemerintahan. Dalam soal Papua, pemerintah Rudd akan sangat dipengaruhi opini umum di Australia betapapun itu hanya didukung oleh kelompok kecil politisi dan LSM. Begitupun dalam soal hukuman mati, pemerintah Indonesia juga akan sangat dipengaruhi oleh opini publik di Indonesia juga.

  

Kecenderungan Pemerintahan Kevin Rudd Terhadap Pencari Suaka

 Secara normatif, keputusan tetap (permanent) pemberian suaka terhadap 42 dari 43 pencari suaka dari Papua yang saat ini menerima ijin sementara, kewenangannya berada di tangan badan independen. Para pejabat resmi Australia di Departemen Luar Negeri yang menjelaskan persoalan ini menegaskan bahwa keputusan mengenai status para pencari suaka itu di luar kendali pemerintahan.

Namun demikian, apa yang bakal diambil oleh pemerintahan Australia secara umum mengenai status 42 orang itu dapat kita perkirakan dari beberapa faktor berikut: 

1.      Adanya tekanan yang kuat dari publik Australia, yang berasal dari politisi sejumlah Partai, LSM dan tokoh-tokoh lembaga-lembaga masyarakat lainnya terhadap pemerintah Australia, untuk menerima ke 42 pencari suaka dengan beragam alasan; mulai dari alasan kemanusiaan semata, alasan HAM hingga alasan politis menyangkut citra politik dalam negeri.

2.      Hampir bisa dipastikan bahwa panel independen akan bekerja dengan berorientasi pada aspek normatif hak asasi manusia, terutama yang menyangkut tentang hak asasi pencarian suaka sebagaimana ditetapkan oleh Convention Relating to the Status of Refugees tahun1951. Dengan demikian sudah dapat diperkirakan bahwa panel akan lebih mempertimbangkan aspirasi publik  dan sentimen HAM publik Australia.

3.      Ada angggapan mengenai suasana dan nasib yang tidak pasti apabila ke 42 pencari suaka dikembalikan ke Indonesia, mengingat banyaknya permainan pihak ketiga di Papua yang jelas dihitung oleh pemerintahan Rudd. Rudd tidak akan mengambil risiko mengembalikan ke 42 orang pencari suaka, karena apabila terjadi insiden terhadap salah satu saja dari ke 42 orang setelah mereka dikembalikan, akan dengan segera menghasilkan cercaan dan serangan yang keras di dalam negeri terhadap keputusannya tersebut.

 

Dengan melihat faktor-faktor dalam negeri Australia ini, maka bisa diperkirakan bahwa Pemerintahan Partai Buruh akan condong memberikan secara halus status permanen terhadap 42 pencari suaka. Namun demikian akan sangat mungkin pemberian itu akan dilakukan dengan cara gradual untuk mencegah reaksi yang bisa memperburuk hubungan Indonesia Australia.

  

Pertanyaan Tentang Hukuman Mati Kasus “Bali Nine

 Persoalan lain yang juga sangat krusial adalah soal hukuman pidana mati terhadap dua warga Australia dalam kasus narkoba di Bali. Pemerintah Australia, atas  desakan dan opini publik, diminta untuk mengambil upaya yang serius untuk mencegah hukuman mati. Sejumlah media massa nasional Australia berulang kali memuat berbagai argumen para pakar hukum Indonesia di Australia mengenai aturan pidana mati menurut hukum Indonesia di Australia.

Titik krusial dalam kasus ini adalah pada kemungkinan ekspose terpidana yang sebagian dianggap berusia muda, dalam sudut pandang publik Australia akan terlalu kejam apabila sampai dikenakan pidana mati. Mengenai kasus ini ada dua pandangan yang berbeda dari pengamat Australia:

Pertama, pihak praktisi hukum yang nampaknya terlibat dalam upaya hukum terhadapa terpidana menjelaskan kemungkinan reaksi yang keras dari publik Australia yang berakibat buruknya hubungan kedua Negara secara permanen apabila terjadi pidana mati.

Namun demikian pihak-pihak ini masih bisa menerima pandangan bahwa selain melakukan  upaya “judicial review” ke Mahkamah Konstitusi (yang sudah gagal), satu-satunnya upaya hukum lain yang bisa dilakukan adalah dengan menerima dan memperhatikan kultur hukum pidana mati yang baru di Indonesia. Dalam kultur baru ini, terdapat keumungkinan perubahan pidana dalam waktu tertentu apabila dinilai terpidana menunjukkan perubahan dan perbaikan selama ditahan.

Kedua, selain di Indonesia, seorang warga Australia pernah dieksekusi mati di Singapura karena kasus narkoba. Dari pengalaman itu, memang sempat muncul reaksi keras, baik dari pemerintah maupun publik. Namun tidak lama berselang, hubungan kedua negara kembali berjalan normal.

Dalam sudut pandang ini, apabila memang nanti ada hukuman mati, sudah pasti akan ada reaksi keras dari publik dan pemerintah. Tapi, oleh karena hubungan baik dengan Indonesia jauh lebih penting bagi Australia, maka keputusan untuk merubah pola hubungan dengan Indonesia secara drastis dan permanen hampir sulit terbayangkan.

  

Penutup

 Melihat hubungan Indonesia dan Australia di era pemerintahan Partai Buruh yang baru memenangkan pemilu, dalam kasus permintaan suaka warga Papua dan Bali Nine, setidaknya ada empat hal menarik yang bisa dilihat:

Pertama, pola hubungan Indonesia-Australia ditandai oleh persilangan yang unik antara pemerintah kedua negara dan publiknya masing-masing. Keunikan ini muncul oleh karena kemungkinan munculnya ekspresi yang tidak paralel dari kedua belah pihak: apa yang disetujui oleh kedua pemerintah, seringkali tidak atau kurang disetujui dikehendaki oleh publik kedua negara. Keadaan ini yang selalu menghadirkan ketegangan dan saling curiga permanen dalam relasi kedua negara. Lepas dari kedekatan kedua pemerintahan, di publik masing berlaku opini yang saling berbeda: di mata sebagian publik Australia, Indonesia secara umum adalah negeri yang masih di bawah despotisme militer. Sementara di mata publik Indonesia secara umum, Australia adalah tetangga yang lebih berperan sebagai lambang arogansi Barat.

Kedua, dalam soal relasi Australia-Indonesia, untuk mencegah kemungkinan krisis yang tidak perlu sebagai akibat dorongan ekstrim dari publik kedua negara, diperlukan pelembagaan dan membangun tradisi dialog di antara publik kedua negara secara permanen. Tradisi dialog ini pada masa depan harus atau dapat difungsikan sebagai “buffer” yang bisa menahan kemungkinan krisis yang bisa merugikan kedua belah negara. Tujuan dari dialog lebih difokuskan untuk mencairkan kecurigaan dan mitos-mitos publik yang muncul mengenai kedua negara. Dalam hal ini demokrasi yang maju dan dinamis di Indonesia harus dijadikan modal Indonesia untuk mengambil sikap yang lebih percaya diri.

Ketiga, dalam soal hukuman mati terhadap tersangka kasus Bali Nine diperlukan langkah-langkah yang lebih baik dan ramah untuk menjelaskan sistem dan kebudayaan hukum di Indonesia kepada publik dan masyarakat hukum di Australia. Ini penting untuk menghindari kesimpulan-kesimpulan ekstrim yang mungkin muncul pasca keputusan pengadilan Indonesia terhadapa para tersangka.

Keempat, terlepas dari ketegangan permanen ini, kedua pemerintah sama-sama menyadari pentingnya menjalin hubungan baik. Dalam posisi ini, dengan memperhatikan status geopolitik, sebenarnya boleh dikatakan Australia lebih membutuhkan Indonesia ketimbang Indonesia membutuhkan Australia.
RB-09