Pandangan umum Australia terhadap Indonesia harus dipetakan secara rinci setidaknya dalam tiga posisi; pertama yang berasal dari publik Australia secara umum yang meliputi anggota masyarakat sipil termasuk pihak gereja dan media. Kedua adalah sejumlah kecil Lembaga Swadaya Masyarakat yang biasanya terkait dengan faksi-faksi tertentu di Partai Politik dan sejumlah kecil akademisi di universitas. Ketiga adalah pemerintah, elit politik dan sebagian besar akademisi Australia.
Dua Indonesia Dalam Pandangan Publik Australia
Publik Australia memiliki pandangan yang unik terhadap Indonesia yakni campuran simpati dan antipati sekaligus. Di satu sisi mereka memiliki prasangka yang kuat terhadap struktur kekuasaan Indonesia yang dianggapnya masih dikuasai oleh kekuatan militer kepanjangan rejim otoriter lama. Sementara di pihak lain, mereka memiliki simpati yang sangat kuat terhadap unsur-unsur Indonesia yang dianggapnya lemah, seperti yang mereka perlihatkan dalam melihat Papua, dan Aceh pada peristiwa bencana tsunami.
Basis pandangan ini sepenuhnya humanitarian dan lebih banyak berakar pada kemampuan karitatif kebanyakan orang Australia yang ekonominya bagus. Meskipun dari sudut pandangan yang lebih kritis, simpati semacam ini bisa juga dilihat sebagai bagian dari mekanisme bawah sadar “dislokasi” politik: intoleransi mereka terhadap Aborigin ditumpahkan dalam kompensasi perhatian kepada Papua.
Aspirasi publik ini bersifat mengambang. Akibatnya dalam keadaan normal ia hanya bersifat aspirasi kemanusiaan biasa. Tapi dalam kondisi di mana muncul kasus-kasus tertentu di Papua dan dikombinasi dengan politisasi oleh politisi setempat, maka ia bisa bertransformasi menjadi opini publik yang signifikan dalam kebijakan politik Australia. Dengan demikian di sini ada sensitivitas yang terus perlu dijaga. Misalnya, dalam beberapa survei terhadap publik yang dilakukan di Australia, diketahui bahwa masih terdapat persepsi publik Australia yang melihat Indonesia sebagai “ancaman”.
Padangan Elit yang Selalu Terbelah Dua
Pandangan elit politik Australia mengenai Indonesia secara alamiah selalu akan terbelah menjadi dua, yakni kritik yang biasanya akan diambil oleh pihak oposisi pemerintah dan sikap kompromistik yang biasanya akan dijalankan oleh partai berkuasa. Dengan demikian, sikap terhadap Indonesia sama sekali tidak dapat diukur melalui latar belakang partai dan sifat-sifat kepolitikannya secara umum. Ada kecenderungan semacam conventional wisdom tentang Indonesia di elit politik Australia, yakni setiap partai berkuasa selalu akan mengambil kebijakan kompromistik terhadap Indonesia, yang kemudian berakibat setiap partai oposisi –dalam kerangka kritik terhadap kebijakan partai berkuasa– akan mengambil jalan yang cenderung berlawanan dengan partai pemerintah. Oposisi selalu akan mencari isu untuk melakukan kritik terhadap Indonesia.
Dengan asumsi tersebut, apabila saat ini Partai Buruh yang berkuasa maka Pemerintahan Buruh sudah pasti akan mengambil jalan yang lebih kompromistik terhadap Indonesia. Sementara posisi kritik akan dimainkan Partai Liberal dan Nasionalis yang akan duduk sebagai oposisi di parlemen, meskipun sebelumnya Partai Liberal di bawah Howard semasa berkuasa bersikap sangat bersahabat dengan Indonesia. Perputaran sikap ini hampir menjadi pakem dalam sirkulasi elit di Australia. Ini sekaligus membuktikan bahwa “isu Indonesia” selalu akan menjadi faktor abadi dalam politik Australia.
Anti-Indonesia
Di luar dua posisi di atas, terdapat posisi yang cenderung anti-Indonesia khususnya dalam isu Papua. Mereka berpandangan bahwa Papua selayaknya memang diberikan hak untuk merdeka. Dasar pandangan ini adalah karena adanya anggapan bahwa Indonesia telah melaksanakan praktek kolonisasi dan berbagai pelanggaran berat hak asasi manusia di Papua sehingga satu-satunya solusi bagi Papua adalah kemerdekaan. Salah satu isu HAM utama yang dikembangkan oleh kelompok garis keras adalah genosida di Papua dan keberlanjutan penanganan militeristik di Papua, atau dalam bahasa Senator dari Green Party Kerry Nettle “slow genocide”.
Ekspolitasi isu genosida dan pelanggaran berat HAM yang muncul sebenarnya lebih banyak didasarkan atas sentimen dan informasi yang kurang akurat akibatnya argumen yang muncul juga tidak kuat. Istilah slow genocide sendiri sebenarnya tidak dikenal dalam kosa kata hak asasi, sehingga memang isu itu hanya berisi dugaan dan yang berbasis sinisme saja. Sementara kasus yang ekstrim dan paling tidak bertanggung jawab adalah penyebaran isu adanya “state sponsorship” penyebaran virus penyakit HIV/AIDS di Papua.
Kelompok yang berpandangan keras semacam ini tidak banyak, dan berkisar pada satu-dua LSM misalnya Australian West Papua Association, sejumlah aktivis Green Party dan beberapa akademisi. Di kalangan kebanyakan akademisi lain, seringkali pandangan dan isu kelompok garis keras dipandang rendah kualitas datanya dan diragukan kebenarannya, karena diangap tidak memiliki basis argumen dan fakta yang solid dan kuat.
Namun seringkali suara kelompok garis keras ini sering menjadi perhatian, justru karena respon yang berlebihan terhadap mereka. Di samping itu, kebijakan Indonesia mengenai Papua sendiri dan demokrasi secara umum yang sering kurang menunjukkan rasa percaya diri. Ditambah lagi dengan kekhawatiran berlebihan sebagian pihak di Indonesia, sehingga sering secara gegabah dan salah menganggap sikap kelompok garis keras sebagai satu-satunya sikap publik Australia atas masalah-masalah demokrasi dan Papua di Indonesia.
Perlunya Indonesia Menyelesaikan Persoalan Dalam Dirinya Sendiri
Persoalan yang terus-menerus menggelayut di Papua tidak bisa semata-mata dilihat sebagai persoalan yang diakibatkan oleh faktor-faktor eksternal, di mana tudingan kerap diarahkan kepada pihak Australia. Persoalan Papua juga harus dilihat dari sejauh mana pemerintah mampu menyelesaikan persoalan yang justru timbul dalam Indonesia sendiri. Diskursus yang dibangun oleh para pejabat militer dan sipil terhadap berbagai persoalan di Papua belum bisa lepas dari cara pandang Orde Baru, yakni melihat orang Papua sebagai “mereka yang bermental pemberontak” dan melihat Australia sebagai dalang gerakan separatisme. Cara melihat seperti ini seakan-akan ingin menunjukkan bahwa apa yang dilakukan pemerintah Indonesia di Papua “sudah benar dan tepat” sehingga kalau masih terjadi sesuatu maka itu disebabkan oleh “orang Papua” atau “pihak luar”.
Kedangkalan berpikir seperti ini tentu bisa dilihat dari dua sisi. Pertama, memang cara berpikir para pejabat pemerintah yang dangkal dalam artian harafiah. Kedua, mentalitas untuk lebih menyalahkan yang lain di luar dirinya akan lebih bisa menutupi kesalahan-kesalahan yang ada pada dirinya sendiri. Persoalannya, kedua hal itu tidak bisa digunakan untuk menyelesaikan persoalan Papua. Bahkan malah semakin memperburuk keadaan. Ditambah lagi kebijakan pemerintah untuk menutup Papua dari pihak luar (terutama jurnalis dan akademisi dan peneliti asing), semakin mendorong berbagai spekulasi dan dugaan terhadap berbagai persoalan di Papua.
Pada sisi lain, Australia merupakan negara yang cukup banyak memberikan perhatian terhadap Papua, baik dalam hal politik maupun akademik, hingga di wilayah publik Australia. Berita mengenai Papua selalu menjadi berita yang banyak direspon oleh publik Australia, karena itu persepsi publik Australia menjadi faktor pertimbangan penting bagi pemerintah Australia dalam hal merumuskan kebijakan-kebijakannya dengan Indonesia. Persoalan pelanggaran HAM menjadi salah satu perhatian serius publik Australia. Di titik inilah Australia memiliki signifikansinya jika berkaitan dengan soal Papua. Suka tidak suka, Australia menjadi bagian dari wilayah publik internasional, wilayah di mana pemerintah Indonesia juga terlibat di dalamnya.
Dalam hal ini, setidaknya ada tiga persoalan di dalam “diri Indonesia” yang harus segera diperbaiki, sehingga pandangan-pandangan dari luar dan kebijakan-kebijakan dari dalam bisa lebih terbuka terhadap kontrol publik, yakni: Pertama, adanya pandangan yang simplistik dan mengeneralisir dalam merespon persoalan Papua. Pandangan yang simplistik ini, selain hanya memagnifikasi suara garis keras yang sebenarnya kecil, juga memupus kemungkinan-kemungkinan pemahaman yang lebih baik mengenai Papua dari pihak-pihak lain di Australia.
Kedua, simplifikasi dan kebijakan yang cenderung menutup Papua dari dunia luar, di mana hal tersebut malah menimbulkan kecurigaan-kecurigaan dan meningkatkan posisi dan memperkuat tuduhan kelompok garis keras di Australia. Pada tahap akhir, kecenderungan ini malah akan makin membentuk persepsi buruk mengenai pemerintah Indonesia di mata publik Australia.
Ketiga, kebijakan Papua yang tertutup juga cenderung akan dapat dieksploitisir oleh pihak-pihak ketiga baik di luar maupun di dalam negeri yang bermaksud menggunakan krisis di Papua sebagai materi politik masing-masing.