Dewan Pers “Lepas Tangan” ? Membaca Sikap Dewan Pers Dalam Kasus Metta vs Asian Agri Group


“Perseteruan” Asian Agri Group (AAG) dan wartawan Tempo, Metta Dharmasaputra, telah memaksa Dewan Pers untuk mengeluarkan pernyataan. Hal ini terjadi karena kedua belah pihak mengadukan perselisihannya kepada Dewan Pers. Pernyataan Dewan Pers akhirnya dikeluarkan pada tanggal 5 November 2007. Pada pernyataannya tersebut, tercatat 4 (empat) persoalan yang diadukan oleh pihak yang bersengketa, yaitu:

 

  1. Adanya tuduhan penyadapan nomor telepon seluler Metta Dharmasaputra oleh Kepolisian dianggap dapat mengganggu kemerdekaan pers.
  2. Penyebaran salinan SMS dari nomor telepon seluler Metta Dharmasaputra kepada publik yang telah dijadikan sumber pemberitaan oleh sejumlah media, dinilai oleh Metta Dharmasaputra telah merugikan nama baiknya.
  3. Dalam proses peliputan, wartawan Tempo Metta Dharmasaputra tidak hanya menempatkan Vincentius Sutanto sebagai narasumber, melainkan Metta Dharmasaputra juga membantu Vincentius Sutanto mendapatkan dana dari pihak ketiga yang sedang bersengketa dengan AAG.
  4. Liputan Tempo tentang dugaan manipulasi pajak AAG dituduh AAG membantu satu kelompok lawan bisnisnya untuk menekan AAG. Namun pihak majalah Tempo membantah tuduhan tersebut.

 

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, Dewan Pers menyimpulkan bahwa kepolisian tidak melakukan penyadapan melainkan permintaan salinan percakapan SMS untuk keperluan pengadilan kasus Vincentius Sutanto yang sedang berjalan. Memang muncul perdebatan mengenai sah atau tidaknya tindakan yang dilakukan oleh kepolisian. Namun Dewan Pers beranggapan perdebatan itu bukan menjadi wilayah kerjanya. Dengan demikian tindakan yang dilakukan oleh polisi tidak berkaitan dengan upaya untuk mempengaruhi isi berita atau aspek-aspek jurnalistik lainnya. Oleh karena itu tidak ada kemerdekaan pers yang diganggu.

Dewan pers menyatakan adanya pelanggaran hak asasi manusia dan privasi seseorang dalam kasus penyebaran salinan SMS dari nomor telepon seluler telkom flexi milik Metta Dharmasaputra. Meskipun bukan masalah kode etik yang menjadi wewenang Dewan Pers, namun Dewan Pers mendesak pihak berwenang mengusutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mengenai bantuan hukum yang diupayakan oleh Metta Dharmasaputra dan tuduhan adanya upaya Tempo untuk membantu lawan bisnis AAG dalam pemberitaan mengenai penggelapan pajak, dianggap bukan bagian dari wilayah etika jurnalistik karena proses hukum sedang berlangsung.

 

Melindungi Kemerdekaan Pers: Tugas Mulia Dewan Pers

 

Berdasarkan mandat UU Pers No.40/1999, Dewan Pers berfungsi untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Selain itu, Dewan Pers mengemban amanat atas dipatuhinya kode etik pers dan penggunaan standar jurnalistik profesional. Disebutkan juga bahwa Dewan Pers melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. Jika dilihat dari beberapa fungsi di atas, tidak heran mengapa para pihak yang bersengketa membawa persoalan mereka kepada Dewan Pers.

Namun keputusan Dewan Pers mengenai kasus Metta vs AAG mengandung beberapa persoalan. Walaupun Tempo “dan wartawannya dibebaskan” dari pelanggaran kode etik, namun Dewan Pers tidak cukup tegas dan berani dalam melindungi kebebasan pers dari campur tangan pihak lain.

Dalam kasus “penyadapan” yang dilakukan oleh polisi, Dewan Pers mengakui adanya kontroversi hukum, namun tidak melangkah lebih jauh. Alih-alih menyingkap motif dibalik tindakan polisi, Dewan Pers bersembunyi dibalik “telah berjalannya proses pengadilan” untuk menyatakan bahwa kasus ini bukanlah wilayah kerjanya. Menyadap/meminta salinan percakapan telepon hanya dibolehkan oleh hukum jika berkaitan dengan kasus korupsi, narkoba atau terorisme. Selain tiga kejahatan tersebut polisi harus mendapatkan izin Kapolri dan Menkominfo, dan juga harus memberitahukan kepada pemilik telepon. Dalam kasus ini, jelas bukan termasuk tiga kejahatan yang dibolehkan bagi polisi untuk melakukan penyadapan/permintaan salinan percakapan. Ternyata polisi tidak melakukan prosedur yang seharusnya dilakukan bila penyadapan tidak berkaitan dengan dugaan kejahatan narkotik, korupsi dan terorisme.

Kejanggalan lainnya adalah, pengakuan pihak kepolisian yang menyatakan bahwa permintaan salinan dilakukan untuk kejahatan yang dilakukan oleh Vincent, yang pada saat itu telah tertangkap dan kasusnya sudah ditangani oleh pengadilan. Padahal jika sudah masuk dalam proses pengadilan maka segala urusan pembuktian menjadi kewenangan kejaksaan, bukan kepolisian. Selain itu, akal sehat kita terusik ketika polisi malah menyadap telepon Metta Dharmasaputra, bukan telepon milik Vincent, yang diakui sebagai sasaran utama. Hal ini diperparah dengan bocornya salinan percakapan antara Metta dan Vincent kepada publik. Dengan adanya fakta-fakta sederhana ini Dewan Pers gagal menyelidiki dan merumuskan lebih jauh motif di belakang penyadapan. Ketidakmampuan menyingkap motif ini juga berakibat pada ketidakmampuan Dewan Pers untuk melindungi kemerdekaan pers terhadap campur tangan pihak lain. Karena jelas pihak yang paling dirugikan adalah wartawan dan media tempat ia bekerja.

Pernyataan Dewan Pers dalam kasus Metta vs AAG berkesan menghindar dari resiko-resiko, sibuk bersembunyi dibalik “proses hukum yang berjalan” ketimbang maju sebagai salah satu alat perjuangan kemerdekaan pers. Tulisan ini ingin mengingatkan kembali Dewan Pers agar lebih berani dalam melakukan tugas dan fungsinya. Pekerjaan jurnalistik sangat berkaitan dengan kepentingan umum, apalagi yang berkaitan dengan upaya membongkar kasus korupsi dan penggelapan pajak. Membela kemerdekaan pers berarti juga membela kepentingan umum. Tugas mulia ini harus dipikul oleh Dewan Pers. Sungguh suatu ancaman bagi kepentingan umum jika Dewan Pers diisi oleh orang-orang yang penakut dalam berjuang.

Atau Dewan Pers juga sudah menerima order dari Asian Agri Group? (ikr)

 

IK -06