Tak lama setelah membeberkan permasalahan keuangan PT Asian Agri Group (AAG), Vincent menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Awalnya, niat Vincent adalah meminta perlindungan. Tapi, berhubung sempat ngemplang uang PT AAG, Vincent ditahan dan diproses secara hukum.
Selanjutnya Vincent diajukan ke muka sidang dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan UU No.15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perubahannya melalui UU No.25/2003, hasilnya pada tanggal 9 Agustus 2007, Vincent dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Vincent dinyatakan terbukti telah melakukan pencucian uang ketika membobol uang Asian Agri Abadi Oil & Fats Ltd. di Singapura sebesar US$ 3,1 juta (sekitar Rp28 miliar). Vincent juga terbukti bersalah memalsukan tanda tangan untuk membobol uang tersebut.
Aksi ini dilakukan Vincent pada November 2006 dengan cara mengirim surat perintah transfer fiktif ke Bank Fortis (Singapura) agar mentransfer US$ 3,1 juta ke Bank Panin Jakarta. Surat perintah tersebut dibuat Vincent dengan memalsukan tanda tangan dua petinggi Asian Agri di Singapura. Untuk mencairkan dana tersebut bersama rekannya – Hendri Susilo – Vincent mendirikan perusahaan fiktif yang bernama PT Asian Agri Jaya dan PT Asian Agri Utama. Baru dicairkan Rp200 juta, aksi tersebut terbongkar dan Vincent pun kabur ke Singapura – yang kemudian akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Desember 2006.
Berdasarkan uraian di atas, sebenarnya patut dipertanyakan, apakah tindakan Vincent tersebut merupakan tindak pidana pencucian uang?
Tindak pidana pencucian uang diatur di dalam UU No.15/2002 dan telah diubah melalu UU No.25/2003. Dalam Pasal 1 butir 1 UU No.15/2002 disebutkan bahwa Pencucian Uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang sah.
Dari rumusannya terlihat bahwa ada dua unsur penting dari tindak pidana pencucian uang, yaitu: (1) Hasil tindak pidana; dan (2) Dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Dari tindakannya, Vincent telah melakukan tindak pidana untuk memperoleh dana, yaitu pemalsuan. Dengan demikian unsur hasil tindak pidana” telah terpenuhi.
Tetapi, dalam melakukan aksinya tersebut tampak bahwa Vincent – dan rekannya – sama sekali tidak bermaksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut. Malah sebaliknya, asal-usul dana, alur mengalirnya dana, dan tujuan akhir dana tersebut tampak terang benderang. Tindakan Vincent tersebut sebenarnya adalah, dengan tipu muslihatnya, di antaranya memalsukan tanda tangan dan mendirikan perusahaan fiktif, berhasil mencairkan dana PT AAG untuk dikuasainya. Hanya itu saja tindakan Vincent. Oleh karena itu, dakwaan terhadap Vincent tidaklah tepat.
Terlepas dari tepat atau tidaknya dakwaan terhadap Vincent, hal yang penting lagi adalah kedudukan Vincent sesungguhnya adalah saksi untuk kasus yang lebih besar dari kasus yang didakwakan kepadanya. Vincent-lah yang melaporkan dan mengungkapkan dugaan penggelapan pajak oleh PT AAG – yang merugikan keuangan negara. Dalam konteks inilah mustinya Vincent dilindungi untuk mengungkap kasus yang lebih besar. Bukan sebaliknya, melakukan berbagai tindakan untuk membungkamnya, termasuk di situ dengan menghukumnya.