Jalan Politik untuk Kasus Soeharto

Tidak dapat dipungkiri bahwa Soeharto mewariskan kepada kita sejumlah persoalan. Baik itu yang terkait dengan kasus korupsi maupun kasus pelanggaran hak asasi manusia. Demi perjalanan negara ini, kasus tersebut musti diselesaikan. Jika tidak, maka kasus Soeharto tersebut akan terus menjadi beban bagi perjalanan negara.

Sejak reformasi digulirkan pada tahun 1998, upaya pemerintah untuk mengusut kasus Soeharto tidak menunjukkan keseriusan yang berarti. Upaya penyelesaian pelanggaran berat HAM kandas dan terus ditenggelamkan melalui gerakan amnesia publik. Hal ini terjadi pada kasus pembantaian pasca G30S 1965, penahanan tanpa proses hukum di Pulau Buru, kasus penembak misterius (Petrus), kasus Tanjung Priok, kasus 27 Juli 1996, kasus Mei 1998, dan banyak lagi. Kasus-kasus tersebut cenderung menjadi beban Komnas HAM ketimbang beban negara. Seolah-olah penyelesaian kasus tersebut merupakan tanggung jawab Komnas HAM.

Padahal sesungguhnya, Komnas HAM hanyalah salah satu bagian dari sistem penyelesaian kasus-kasus tersebut. Selain itu terdapat Kejaksaan Agung, Pemerintah dan DPR untuk kasus-kasus masa lalu. Kenyataannya, Kejaksaan Agung, pemerintah dan DPR tidak menunjukkan keseriusannya. Bahkan cenderung berupaya untuk menghambat proses penyelesaian dan mengabaikannya.

Kasus 27 Juli diselesaikan hanya melalui prosedur pidana biasa setelah ada tawar menawar antara pemerintah dan DPR saat itu. Padahal, nuansa pelanggaran berat HAM sangat kental dalam peristiwa tersebut. Kasus Mei 1998 dihambat oleh Kejaksaan Agung, kasus Tanjung Priok gagal di pengadilan, sedangkan kasus Pembantaian pasca G30S, penahanan pulau Buru terhambat penyelesaiannya ketika Mahkamah Konstitusi membatalkan UU KKR. Akibatnya, kasus ini masih teronggok di Komnas HAM dalam bentuk laporan hasil kajian. Peran Mahkamah Agung tidak kalah buruknya ketika hampir semua terdakwa pelanggaran berat HAM dibebaskan melalui putusan kasasinya.

Begitu pula dengan kasus-kasus korupsi. Upaya penyelesaian dibenturkan pada prosedur hukum yang kaku. Upaya penyelesaian tidak lebih dari tindakan meredam gejolak publik. Pada jaman pemerintah Habibie pernah dibentuk tim untuk mengusut harta Soeharto di luar negeri, namun tim ini tidak menghasilkan apa-apa. Pada jaman Gus Dur, Megawati hingga pemerintahan SBY, pernah ada upaya untuk menyelesaikan kasus korupsi Soeharto melalui jalur hukum pidana. Tapi kasus ini terhenti dengan alasan Soeharto mengalami sakit permanen, sehingga Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3). Dengan demikian, berakhir semua proses pidana kasus korupsi Soeharto.

Di sisi lain, kasus korupsi Soeharto yang diangkat oleh Kejaksaan Agug tersebut hanya segelintir saja dari sekian banyak kasus lainnya. Kasus ini hanya seputar soal yayasan yang mengutip uang dari sejumlah BUMN. Di luar itu, masih ada kasus mobil nasional dan kasus-kasus lainnya yang bisa dilihat dalam puluhan ribu halaman dokumen rahasia Amerika Serikat tentang hubungan Washington dengan Soeharto selama 1966-1998 (Koran Tempo, 30/1/ 2008).

Kegagalan proses pidana dengan alasan Soharto sakit dan tidak bisa diadili, membawa Kejaksaan Agung untuk mencoba menempuh jalur perdata. Lagi-lagi, upaya ini sebenarnya tidak lebih dari tindakan menggarami air laut, alias sia-sia. Dalam hal ini, negara — yang diwakili Jaksa Agung sebagai pengacara negara — kurang cukup memiliki alasan hak yang jelas terhadap pengajuan gugatan.

Pada dasarnya, gugatan perdata hanya dapat diajukan karena dua hal, yaitu perbuatan melawan hukum dan ingkar janji (wanprestasi). Jaksa Agung akan menemui kesulitan untuk membuktikan kesalahan Soeharto secara formal yang menyebabkan kerugian negara. Karena, tidak ada penetapan secara formal yang membuktikan Soeharto bersalah — dalam artian melanggar peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk wanprestasi, tidak bisa dibuktikan mengenai adanya janji yang telah diingkari Soeharto dan mengakibatkan negara dirugikan (Koran Tempo, 15/1/08).

Sebagai pemimpin yang berkuasa di Indonesia selama 32 tahun, tentunya Soeharto tidak sebegitu bodohnya membiarkan adanya bukti-bukti kejahatan yang akan memberatkannya di kemudian hari. Oleh karena itu, terhadap hampir semua kejahatan korupsi dan pelanggaran HAM yang saat ini banyak dituduhkan kepada Soeharto sudah terlebih dahulu diberikan jusifikasi politik maupun hukum. Supaya dianggap sah untuk membantai ratusan ribu orang yang dituduh PKI, Soeharto mengeluarkan TAP MPRS No.XXV/1966. Extra-judicial killing terhadap ribuan residivis di tahun 80an (Petrus) baru diakui oleh Soeharto sebagai kebijakan politiknya 10 tahun kemudian, setelah kekuasaannya tidak lagi tergoyahkan. Dan agar bisa memberikan keuntungan ekonomi yang besar bagi anak kesayangannya, Soeharto mengeluarkan Keppres No.42/1996 tentang mobil nasional dan Keppres No.20/1992 tentang tata niaga cengkeh. Demikian juga legalisasi korupsi yang dilakukan dengan Keppres No.90/1995 yang “menghimbau” para pengusaha termasuk BUMN, untuk menyumbang dua persen dari keuntungannya untuk Yayasan Dana Mandiri.

Untuk menangani kasus pelanggaran berat hak asasi manusia, penyelenggara negara dapat saja memanggil kembali roh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang telah dikubur. Sehingga ada ruang untuk mengupayakan pengungkapan fakta dan mengungkap kebenaran, serta memulihkan para korban dan keluarganya. Dari langkah tersebut, tindakan pemerintah Australia patut dijadikan contoh, dengan melakukan permintaan maaf secara resmi kepada suku Aborigin atas perlakuan buruk pemerintah tersebut selama 220 tahun.

Sementara itu, dalam hal penanganan korupsi Soeharto kita dapat saja meniru Philipina dalam mengusut korupsi yang dilakukan mantan presiden Ferdinand Marcos, yaitu melalui keputusan politik yang kemudian diikuti dengan proses hukum yang adil. Memang Philipina melakukan hal tersebut dalam suasana transisi, sedangkan kondisi Indonesia sekarang ini, momen tersebut telah berlalu. Semestinya tindakan tersebut dilakukan pada saat momen transisi masih kuat. Tetapi, presiden-presiden sebelum SBY telah menyia-nyiakannya. Lalu, apakah SBY akan menyia-nyiakan momen transisi yang kian melemah ini?

Inilah sebenarnya tantangan bagi pemerintahan SBY sekarang ini. Mendorong adanya keputusan politik untuk menyelesaikan semua kasus-kasus yang terkait dengan Soeharto, dengan disertai pengakuan politik atas adanya kesalahan yang dilakukan oleh rejim Soeharto akan menjadi political frontier dan tercatat dalam tinta emas perjalanan sejarah Indonesia.
FJ-11