Di alam demokrasi, politik adalah wahana yang hidup, oleh karena itu kehidupan konstitusional di dalamnya juga selalu bergerak dinamis. Konstitusi mencoba menangkap, mengikuti dan membekukan secara sementara politik yang hidup itu ke dalam rumusan-rumusan barunya, untuk kemudian bertahan secara sementara, menunggu waktu yang nanti akan mengubahnya lagi. Keadaan ini merupakan status alamiah dari kehidupan politik dan konstitusional manapun.
Terobosan luar biasa telah dilakukan pemerintahan reformasi ketika secara berani mengamandemen UUD 1945. Tidak tanggung-tanggung, amandemen dilakukan sebanyak empat kali, yaitu tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Padahal pada pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Soeharto, UUD 1945 disucikan dan haram hukumnya untuk diutak-atik, dikritik, dan apalagi diubah. Meskipun merupakan suatu prestasi, tetapi hasil amandemen tersebut masih menyisakan problematika. Problematika tersebut semakin nyata ketika UUD 1945 hasil amandemen diterapkan.
Sudah lebih dari satu tahun gagasan untuk memperkuat posisi DPD terus bergulir dan menjadi salah satu agenda amandemen ke V UUD 1945. Gagasan ini dilontarkan terutama oleh anggota DPD yang merasa tidak dapat bekerja maksimal karena terbatasnya kewenangan yang dimiliki oleh DPD. Sampai saat ini, walaupun belum ada kesepakatan tentang waktu yang tepat bagi melakukan amandemen, namun nampaknya proses politik ini akan terus bergulir.
Pada edisi terdahulu, dalam analisa terhadap praktek kombinasi presidensialisme dan multipartisme di Indonesia, media ini telah mengindikasikan potensi keadaan buntu dalam dinamika pemerintahan kita, terutama dalam konteks hubungan antara eksekutif dan legislatif. Kalaupun keadaan buntu itu bisa dielakkan, terbukti biaya politik yang harus dibayar untuk menghindarinya sangat mahal, misalnya: terhambatnya program pemerintahan yang berujung pada keterlambatan implementasi kebijakan, serta kecenderungan terbukanya peluang “penyuapan” eksekutif kepada legislatif untuk melicinkan jalan kedua belah pihak. Untuk mengatasi itu, media ini pernah mengusulkan kepada para pengambil kebijakan untuk mulai mempertimbangkan alternatif lain di luar sistem presidensialisme guna mencegah kemungkinan yang lebih buruk di masa depan.
Diskursus mengenai Amandemen Kelima UUD 1945 belakangan kembali menguat dan segera disambut oleh pelbagai kalangan yang melihat adanya kelemahan mendasar dalam amandemen sehingga memandang perlu adanya upaya untuk menyempurnakan konstitusi kita. Usulan-usulan mengenai perubahan substansi konstitusi mulai ramai diperbincangkan dan bahkan sempat diupayakan, hanya saja pembahasan mengenai perbaikan prosedur amandemen terlihat kurang diminati dibandingkan pembahasan mengenai substansi konstitusi. Padahal, empat kali proses amandemen yang dijalankan MPR selama empat tahun berturut-turut (1999-2002), dan telah menghasilkan empat naskah perubahan konstitusi, menuai banyak kritikan karena mengandung kelemahan.
Belakangan ini muncul wacana untuk mengamandemen kembali UUD 1945. Yang jadi soal, Seandainya hendak diamandemen kembali, bagian mana saja yang perlu diamandemen dan diarahkan ke mana?