Belakangan ini muncul wacana untuk mengamandemen kembali UUD 1945. Yang jadi soal, Seandainya hendak diamandemen kembali, bagian mana saja yang perlu diamandemen dan diarahkan ke mana?
Kekuasaan Eksekutif
Melalui amandemen UUD 1945 banyak kekuasaan eksekutif dialihkan ke legislatif. Dalam praktiknya, hal ini menimbulkan sirkulasi elit terpusat pada legislatif, di mana kontrol legislatif begitu kuat terhadap kebijakan-kebijakan eksekutif. Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan, cenderung tidak mandiri. Hampir setiap kebijakan presiden menjadi arena pertarungan politik, akibatnya energi eksekutif tersita untuk melayani intervensi DPR dan kemudian mengkompromikannya.
Dengan demikian, sistem pemerintahan presidensiil tidak bisa dioptimalkan dan berjalan secara tidak rasional. Oleh karena itu, diperlukan suatu perubahan untuk menjembatani tarik-menarik kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif. Dalam hal ini, sistem pemerintahan semi-presidensil patut dipertimbangkan.
Kekuasaan Legislatif
Secara struktural, kekuasaan legislatif telah dirombak melalui penambahan perwakilan daerah di samping perwakilan rakyat. Dengan demikian, struktur legislatif menganut sistem dua kamar. Namun, sistem ini tidak bisa dijalankan sepenuhnya karena ketimpangan kewenangan yang dimiliki masing-masing kamar. DPD selaku perwakilan daerah, memiliki kewenangan yang sangat minim. Akibatnya, lembaga legislatif didominasi oleh perwakilan rakyat (DPR) yang mempunyai kewenangan berlimpah.
Dalam prakteknya, DPD - sebagai perwakilan daerah - sebenarnya sudah cukup terwakili oleh DPR melalui daerah pemilihan. Dengan kata lain, DPR pada dasarnya adalah perwakilan daerah juga. Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi untuk mempertahankan kelembagaan DPD.
Kekuasaan Yudikatif
Melalui amandemen, Mahkamah Agung menjadi lembaga yang independen dan membawahi sistem peradilan di Indonesia. Campur tangan kekuasaan ditanggalkan sehingga MA menjadi lembaga yang mandiri. Untuk mengontrol kekuasaan berlebihan dari MA, UUD 1945 hasil amandemen membentuk Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pengawas peradilan. Dalam Pasal 24B disebutkan bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri, berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Namun, pada prakteknya, kewenangan KY tidak sepenuhnya dapat dijalankan.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Dalam naskah asli UUD 1945 MPR merupakan lembaga yang menjalankan sepenuhnya kedaulatan rakyat. Oleh karena itu ia diberi kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan presiden, serta menetapkan GBHN dan UUD 1945. Sebagai lembaga yang menjalankan kedaulatan rakyat, keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR ditambah utusan-utusan daerah-daerah dan golongan-golongan.
Setelah diamandemen, kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan oleh MPR. Kewenangan MPR dipangkas hanya untuk: (i) mengubah dan menetapkan UUD; (ii) melantik Presiden dan/atau wakil Presiden; dan memberhentikan presiden berdasarkan prosedur UUD. Dari segi keanggotaan, MPR hanya terdiri dari perwakilan rakyat (DPR) dan perwakilan daerah (DPD). Jadi, setelah diamandemen, kedudukan MPR merupakan wadah bagi DPR dan DPD bersidang (joint session) dalam sistem dua kamar. Tetapi, dalam hasil amandemen tidak ditentukan secara jelas apakah MPR, sebagai wadah, merupakan lembaga permanen atau tidak. Dalam prakteknya (melalui UU Susduk), MPR ditempatkan sebagai lembaga permanen yang memiliki ketua dan alat-alat perlengkapan lainnya.
Sebagai wadah joint session, mustinya lembaga ini tidak perlu bersifat permanen, cukup sebagai lembaga ad hoc. Alat kelengkapannya hanya dibentuk ketika akan diadakan sidang . Hal ini diperlukan untuk menghindari kesan seolah-olah ada tiga lembaga perwakilan, yaitu: MPR, DPR, dan DPD, di samping untuk efisiensi anggaran. Ini yang perlu dipertegas dalam amandemen.
Proses legislasi
Sejak amandemen, kekuasaan legislasi dimiliki sepenuhnya oleh lembaga legislatif. dalam hal ini DPR lebih dominan, sementara eksekutif hanya diberi hak untuk mengajukan rancangan. Proses legislasi dilakukan secara bersama oleh legislatif dan eksekutif. Jika tidak terdapat persetujuan bersama, maka keputusan DPR lah yang harus disahkan. Ini artinya, presiden tidak dapat menggagalkan legislasi yang tidak disetujuinya.
Sebagai rekomendasi untuk amandemen, sebaiknya presiden diberi pula hak untuk menggagalkan suatu legislasi yang tidak disetujuinya, di luar mekanisme uji materil ke Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, banyak legislasi yang merupakan hasil kompromi politik. Untuk menghindari legislasi yang sarat dengan kompromi politik yang cenderung membahayakan, sebaiknya dalam pembentukan legislasi anggota DPR cukup menyetujui atau tidak suatu rancangan. Untuk membahasnya, DPR dapat melimpahkannya kepada lembaga lain semacam staf ahli. Hal ini dilakukan agar substansi legislasi tidak menyimpang terlalu jauh dari semangat konstitusi.
Pembatalan Legislasi
UUD 1945 hasil amandemen memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan substansi legislasi melalui mekanisme uji materil. Setiap orang dapat melakukan uji materil apabila legislasi tersebut merugikan hak konstitusinya atau dianggap bertentangan dengan konstitusi. Celakanya, pengujian legislasi terhadap UUD 1945sangat tergantung pada pemikiran para hakim konstitusi. Tidak sedikit prinsip-prinsip demokrasi dicoreng oleh putusan-putusan MK. Misalnya putusan MK yang menyatakan hukuman mati tidak bertentangan dengan UUD 1945, padahal dalam Pasal 28i UUD 1945 sangat jelas kalau hak hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaaan apapun.
Pemerintahan Daerah
Dalam UUD 1945 hasil amandemen disebutkan bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang . Pemerintah daerah ini diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dalam pengaturan tersebut tidak dinyatakan secara jelas berapa jumlah provinsi dan kabupaten di Indonesia. Ketidakjelasan ini mengakibatkan kebijakan untuk menggabungkan dan memekarkan pemerintah daerah menjadi sering dilakukan. . Hal ini tentu saja mempengaruhi anggaran negara dan struktur cabang-cabang kekuasaan di daerah.
Dalam UUD 1945 hasil amandemen disebutkan bahwa kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis. Namun, praktiknya pemilihan demokratis ini dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung yang sering menimbulkan konflik dan menjadi alat reproduksi neo-feodal di sejumlah daerah. Selain itu, biaya untuk melakukan pemilihan secara langsung di daerah sangat menyita anggaran negara.
Hubungan warga negara dan negara
Hubungan antara warga dan penguasa semakin dekat ketika ada pengaturan mengenai pemilihan presiden secara langsung. Selain itu, UUD 1945 sudah secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat. Ini artinya, kedaulatan berada di tangan rakyat, perjalanan pemerintahan dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Kemajuan yang cukup berarti dalam amandemen UUD 1945 adalah menempatkan hak asasi manusia sebagai hak konstitusi. Hak warga negara diatur cukup terperinci - baik itu hak ekonomi, sosial, dan budaya maupun hak sipil dan politik - melalui penambahan pada Pasal 28. Namun, masih banyak hak yang diatur dalam Kovenan Hak Ekosob dan Kovenan Hak Sipol belum diadopsi. Oleh karena itu, dalam amandemen nanti, pengaturan hak dalam kedua kovenan itu perlu diangkat ke konstitusi untuk menggantikan pengaturan-pengaturan yang lama. Pengaturan tersebut diperlukan untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pemerintahan dan jaminan kebebasan bagi warga negara.