Pada edisi terdahulu, dalam analisa terhadap praktek kombinasi presidensialisme dan multipartisme di Indonesia, media ini telah mengindikasikan potensi keadaan buntu dalam dinamika pemerintahan kita, terutama dalam konteks hubungan antara eksekutif dan legislatif. Kalaupun keadaan buntu itu bisa dielakkan, terbukti biaya politik yang harus dibayar untuk menghindarinya sangat mahal, misalnya: terhambatnya program pemerintahan yang berujung pada keterlambatan implementasi kebijakan, serta kecenderungan terbukanya peluang “penyuapan” eksekutif kepada legislatif untuk melicinkan jalan kedua belah pihak. Untuk mengatasi itu, media ini pernah mengusulkan kepada para pengambil kebijakan untuk mulai mempertimbangkan alternatif lain di luar sistem presidensialisme guna mencegah kemungkinan yang lebih buruk di masa depan.
Pembahasan mengenai perubahan sistem pemerintahan makin menemukan relevansinya ketika PKS dalam Rapimnas tahun 2007 mengusulkan perubahan sistem pemerintahan dari presidensialisme ke parlementer, dengan alasan sistem presidensial kurang efektif dalam menyelesaikan masalah bangsa (detik.com 30/8/2007). Namun demikian, sebagian kalangan menilai bahwa presidensialisme tetap yang lebih cocok untuk kultur politik Indonesia saat ini. Kalaupun ada masalah, itu lebih disebabkan oleh figur presidennya yang dianggap ragu dan “malu-malu” menjalankan presidensialisme secara konsisten. (detik.com/14/09/2007). Jadi yang perlu diubah bukan sistemnya, melainkan gaya kepemimpinannya.
Terlepas dari latar belakang kepentingan yang lebih khusus yang mungkin ada di balik ide PKS itu – mengingat kenyataan bahwa selama sistem persidensialisme yang berlaku, maka hampir tidak mungkin buat mereka untuk meraih kekuasaan kepresidenan – memperlihatkan adanya pergeseran dalam pandangan sistem pemerintahan. Di sini kita mulai bisa melihat kemungkinan adanya dua kutub dalam pandangan sistem pemerintahan yakni presidensialisme murni di satu sisi, dan parlementarisme di sisi yang lain. Melampaui dua kutub pandangan di atas, media ini mengambil sikap ketiga dan menyarankan untuk memikirkan alternatif dari dua sistem yang sudah ada. Mengapa?
Berdasarkan argumen dan pertimbangan di atas, kita memang melihat sejumlah persoalan mendasar dalam praktek presidensialisme kita sekarang ini. Sebagaimana dikemukakan oleh berbagai kritik, kombinasi multipartai dengan sistem presidensialisme murni yang sekarang berlaku di Indonesia memang berpotensi menghasilkan situasi immobile. Ada keadaan situasi di mana seluruh pemerintahan tersandera di bawah tarik-menarik politik legislatif, yang mengakibatkan pemerintahan tidak berjalan secara efektif. Ini memerlukan jalan pemecahan.
Pokok persoalannya bisa kita persempit. Apabila kita bersikukuh untuk tetap mempertahankan presidensialisme murni, maka jalan ke luar paling masuk akal adalah dengan memberlakukan sistem dwi-partai. Ini artinya kita harus melakukan penyederhanaan partai secara ekstrim. Jalan semacam ini selain akan sulit, karena pasti akan dibendung oleh partai yang kepentingannya telah mengakar dalam kondisi multi partai yang sekarang ada, juga secara esensial tetap tidak menjamin stabilitas yang dikehendaki. Mengingat, bahkan di Amerika saja, kemungkinan buntu politik kerap mungkin terjadi.
Namun demikian di pihak lain, untuk secara radikal berubah ke sistem parlementer juga bukan tanpa resiko. Karena sebagaimana dikemukakan oleh Giovanni Sartori, bagi negara-negara yang sudah lama dan terbiasa dengan presidensialisme, perubahan ke parlemeterisme akan merupakan sebuah lompatan yang terlampau jauh dan drastis. Karena hal itu akan sama sekali memutus akar dan pengalaman kepolitikan sebelumnya, sehingga akan menjadi lompatan petualangan yang penuh risiko. Bisa melahirkan konflik yang berkepanjangan antar fraksi di parlemen dan tidak produktif.
Di titik ini, tidak bisa tidak kita mesti memikirkan semi-presidensialisme sebagai alternatif yang paling masuk akal. Menurut Duverger, sebuah rejim secara konstitusional disebut semi-presidensialisme apabila ia memiliki tiga kombinasi unsur yakni: (1) presiden dipilih dengan suara pilih universal; (2) dengan demikian presiden tetap memiliki kekuasaan yang besar untuk memimpin negara; (3) berhadapan dengannya, ada seorang perdana menteri serta menteri-menteri yang memegang kekuasan eksekutif dan kekuasan pemerintahan selama dikehendaki oleh parlemen. (Duverger dalam Elgie, 2004: 316)
Definisi Duverger ini diperjelas lagi oleh definisi Sartori yang mengemukakan lima ciri sistem semi-presidensial yakni pertama, kepala negara dipilih oleh popular vote –bisa melalui pemilu langsung maupun tak langsung – untuk masa periode pemerintahan yang tetap. Kedua, kepala negara membagi (share) kekuasaan eksekutif dengan seorang perdana menteri, sehingga tercipta struktur kekuasaan ganda yang mengakibatkan ciri ketiga, yaitu presiden tidak tergantung dari parlemen namun juga tidak dapat memerintah secara sendiri ataupun langsung. Sehingga kehendak presiden mesti disalurkan melalui proses pemerintahan perdana menteri. Keempat, perdana menteri dan kabinetnya tidak tergantung kepada presiden tapi tergantung kepada parlemen. Kedudukan perdana menteri tergantung pada parliamentary confidence. Kelima, struktur otoritas ganda semi-presidensialisme membolehkan perbedaan keseimbangan dan pergeseran penyebaran kekuasaan dalam eksekutif, di bawah syarat yang ketat bahwa “potensi otonomi” dari setiap komponen yang menyatukan eksekutif tetap dipelihara. Misalnya dalam kasus di mana parlemen memilih perdana menteri dari partai yang berbeda dengan presiden, maka potensi otonomi di sini bisa memungkinan terjadinya kohabitasi. (Sartori, 1997, hlm, 133).
Dengan struktur di atas, maka jelas bahwa semi-presidensialisme cenderung masih mempertahankan ciri kekuasaan pemerintahan kepresidenan yang kuat sebagaimana yang berakar dalam tradisi kepolitikan kita, tapi tetap mengakomodasi realitas multipartai yang tumbuh dan menjadi ciri dari aspirasi demokrasi kita sekarang. Dengan demikian, meski menerima logika dan dinamika kontestasi politik dalam sistem multi partai itu, semi-presidensialisme tetap berkemampuan melindungi pemerintahan secara umum dari kemungkinan krisis sehingga laju pemerintahan tetap stabil.
Untuk itu, seiring dengan munculnya usulan amandemen konstitusi belakangan ini, media ini mengusulkan bahwa, ketimbang melakukan perubahan konstitusi yang dilakukan demi mengakomodir kepentingan segelintir elit DPD yang hanya memikirkan perpanjangan masa jabatan, karir dan kewenangan politik, dan malah menghasilkan benang-kusut dalam sistem ketatanegaraan kita, akan lebih baik apabila amandemen konstitusi ini dipakai secara serius dan sunggguh-sungguh untuk mengatasi masalah ketatanegaraan kita. Di sini yang perlu kita agendakan dengan sungguh-sungguh adalah arah membentengi demokrasi dan negara Bhinneka Tunggal Ika, baik dari ancaman krisis akibat instabilitas permanen dalam pemerintahan, maupun dari telikung ideologis partai-partai agama.