Di alam demokrasi, politik adalah wahana yang hidup, oleh karena itu kehidupan konstitusional di dalamnya juga selalu bergerak dinamis. Konstitusi mencoba menangkap, mengikuti dan membekukan secara sementara politik yang hidup itu ke dalam rumusan-rumusan barunya, untuk kemudian bertahan secara sementara, menunggu waktu yang nanti akan mengubahnya lagi. Keadaan ini merupakan status alamiah dari kehidupan politik dan konstitusional manapun.
Namun begitu, keadaan alamiah ini tentu tidak boleh berlangsung secara sewenang-wenang. Karena konstitusi mengatur kehidupan fundamental suatu bangsa, maka dinamika perubahan itu mesti diantisipasi, dikelola dan direncanakan supaya perubahannya benar-benar berisi hal baru yang esensial bagi bangsa itu. Dan karena bangsa selalu diorientasikan untuk waktu yang panjang, maka konstitusi suatu bangsa juga dimaksudkan untuk bertahan dan berlaku dalam waktu yang juga panjang. Di titik ini penyusunan konstitusi selalu mensyaratkan visi jangka panjang dan tetapan-tetapan yang komprehensif bahkan universal. Ia tidak dibentuk secara ad hoc dan “gampangan”. Ia tidak boleh bersifat instan sehingga bisa digoyang berdasarkan kepentingan-kepentingan remeh.
Dengan cara pandang semacam ini, maka setiap kali membicarakan amandemen maka kita perlu mempertimbangkan setidaknya tiga hal. Pertama, substansi apa yang mau ditambahkan di dalam konstitusi? Sejauh mana ia secara fundamental relevan bagi ciri kenegaraan yang hendak dibentuk oleh sebuah bangsa? Pertimbangan kedua adalah mengenai metode perubahannya. Karena konstitusi mengatur seluruh kehidupan bersama dan ia sendiri tunduk di bawah tujuan-tujuan umum/ nasional sebuah bangsa, maka komprehensi, sistematisasi dan partisipasi menjadi kata kunci dalam amandemen. Ketiga, aspek pemeliharaan kehidupan konstitusional itu sendiri, yang menyangkut bagaimana ia dihayati dan hidup sebagai bagian dalam politik kewargaan pada bangsa itu. Konstitusi yang baik tidak akan berarti apabila ia tidak dilandasi kehidupan konstitusional yang aktif.
Dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip di atas, maka niat untuk amandemen konstitusi kita belakangan ini mesti benar-benar dilandasi oleh motif untuk membentuk tatanan kenegaraan dan kepolitikan umum yang baik dan diorentasikan untuk jangka waktu panjang. Amandemen harus diarahkan untuk memangkas alur yang salah di hadapan logika demokrasi dan tujuan-tujuan nasional kita, merefleksikan kekuatan dan keutamaan kedaulatan rakyat, serta menyatakan secara terang status kewargaan dan identitas kebangsaan yang baru. Ia mestinya diarahkan untuk bisa merumuskan penyelesaian sengketa antara presidensialisme dan multipartisme. Ia mesti bisa menetapkan watak otonomi daerah dalam demokrasi langsung kita yang belakangan ini cenderung lebih banyak mereproduksi neo-feodalisme, serta memperkuat watak negara sosial yang belakangan ini justru makin absen.
Di tingkat cara dan prosedur, amandemen hendaknya juga dikelola oleh sebuah institusi yang berwatak imparsial, diisi oleh mereka yang memahami keutamaan, dan bebas dari kepentingan jabatan apapun. Ia dibuat dengan jaminan untuk tidak dikhianati dengan “akal-akalan” politik di kemudian hari. Inilah yang mestinya dipertimbangkan sebagai syarat sebelum amandemen dilakukan.