Pernyataan sejumlah kader PKS mengenai perlunya mempertimbangkan kenyataan bahwa “kita hidup di dunia yang plural”, pada Musyawarah Nasional PKS di Bali sempat mengundang perhatian sejumlah pihak. Meski beberapa hari kemudian Dewan Syuro PKS merevisi pernyataan kadernya dan kembali menegaskan bahwa PKS tetap merupakan partai agama, perhatian tetap tercurah. Banyak pihak rupanya melihat kemungkinan adanya pergeseran yang fundamental di level ideologis di partai itu. Tidak kurang harian Kompas, masih menulis beberapa laporan khusus mengenai Munas itu dan memberikan semacam konfirmasi yang menegaskan “masuknya pluralisme” di PKS, bahkan setelah revisi dari Dewan Syuro PKS dikeluarkan. Sementara media lain ada yang menulis seakan-akan PKS ada di “simpang jalan”. Sebuah reaksi dan tafsir yang berlebihan. Mengapa?
Kebijakan pemerintah menetapkan imlek sebagai hari libur nasional, pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan pemberlakuan syariah Islam di Aceh merupakan implementasi dari politik pluralisme. Adanya politik pluralisme memungkinkan tumbuhnya gerakan-gerakan yang ingin memperjuangkan nilai-nilainya masing-masing, berdasarkan etnis maupun agama. Pada tingkat gerakan yang berbasis pada etnik ada Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), yang merupakan suatu wadah bersama antara kelompok-kelompok adat nusantara. Mereka menuntut pemerintah untuk mengakui hukum adat sebagai salah satu sumber hukum di Indonesia.
Pluralisme hukum (legal pluralism) kerap diartikan sebagai keragaman hukum. Menurut John Griffiths, pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial (Griffiths, 1986: 1). Pada dasarnya, pluralisme hukum melancarkan kritik terhadap apa yang disebut John Griffiths sebagai ideologi sentralisme hukum (legal centralism). Gagasan pluralisme hukum sebagai sebuah konsep, mulai marak pada dekade 1970an, bersamaaan dengan berseminya ilmu antropologi.
Aksi dan tindak kekerasan berlatar agama di Indonesia semangkin meningkat. Kelompok Islam fundamental secara sepihak menindaki pemeluk agama lain dan pengikut sekte minoritas, dengan cara-cara barbarik yang melecehkan aturan hukum dan kewenangan aparat. Kenyataan itu tidak bisa dilepaskan dari kebijakan sekelompok elite ulama (MUI) yang merasa memiliki otoritas tunggal atas tafsir terhadap dogma dan sekaligus menganggap dirinya sebagai satu-satunya penentu kebenaran. MUI secara sewenang-wenang bertindak tanpa mengacuhkan problem bangsa ini, dan justru menambah runyam keadaaan. MUI bahkan telah mengancam kebhinekaan yang merupakan ciri bangsa ini sejak mula, dan sekaligus akan memporak-porandakan fondasi keutuhan republik.
Prinsip-prinsip dasar kehidupan bernegara kita selalu mendapat tantangan. Upaya luar biasa dari para pendiri republik untuk mencari kompromi antara berbagai aspirasi ternyata tidak cukup. Terbukti, sampai saat ini aspirasi untuk menerapkan sumber hukum lain selain hukum republik tetap hidup. Gerakan untuk menerapkan hukum Islam dalam berbagai bentuk, merupakan ujian terberat bagi prinsip dasar republik ini. Tuntutan untuk menerapkan kembali Piagam Jakarta, yang menyatakan kewajiban untuk menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya, dan tawaran Piagam Madinah sebagai dasar kehidupan bernegara merupakan dua contoh yang mewakili aspirasi penerapan hukum Islam.
Beberapa waktu lalu gerak-gerik PKS sempat mengejutkan publik. Awalnya adalah wacana soal identitas PKS yang dilemparkan oleh Wakil Sekjen DPP PKS Fahri Hamzah, pada Mukernas PKS di Bali. Dengan gagah berani dia menyatakan bahwa sejak dulu PKS adalah partai terbuka. Segera saja kecurigaan dan harapan mengemuka, baik dari kalangan internal PKS maupun pihak luar.