Piagam Madinah dan Republik Kita


Prinsip-prinsip dasar kehidupan bernegara kita selalu mendapat tantangan. Upaya luar biasa dari para pendiri republik untuk mencari kompromi antara berbagai aspirasi ternyata tidak cukup. Terbukti, sampai saat ini aspirasi untuk menerapkan sumber hukum lain selain hukum republik tetap hidup. Gerakan untuk menerapkan hukum Islam dalam berbagai bentuk, merupakan ujian terberat bagi prinsip dasar republik ini. Tuntutan untuk menerapkan kembali Piagam Jakarta, yang menyatakan kewajiban untuk menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya, dan tawaran Piagam Madinah sebagai dasar kehidupan bernegara merupakan dua contoh yang mewakili aspirasi penerapan hukum Islam.

Piagam Madinah yang terdiri dari 47 pasal diklaim sebagai salah satu “landmark” dalam sejarah politik Islam. Piagam ini merupakan kesepakatan para pihak untuk membentuk satu komunitas politik. Memang tidak disebutkan mengenai pelaksanaan syariat secara eksplisit, akan tetapi beberapa pasal menyebutkan bahwa pada titik akhir hukum Islamlah yang berlaku. Seperti yang disebutkan pada Pasal 23 “Apabila timbul perbedaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (keputusan) Muhammad SAW”. Dengan demikian, tuntutan pelaksanaan Syariat Islam dan Piagam Madinah adalah tuntutan yang sama dalam hal esensi.

Mendasarkan seluruh kehidupan bernegara kepada Piagam Madinah menjadi sangat problematik, karena Madinah saat itu belum dapat disebut sebagai negara menurut konsep politik modern. Komunitas di Madinah pada masa itu belum mengenal distribusi kekuasaan sebagaimana konsep trias politica (eksekutif, legislatif dan yudikatif). Lebih lanjut, menurut Binder, Madinah kala itu bukan negara, bukan juga dinasti, tetapi “sesuatu yang lain” (it must have been something else) yang belum jelas jati dirinya. Dus, lembaran sejarah Islam masih menyimpan banyak persoalan yang vague dan uncertain (samar-samar). (Muhammad Sholehuddin, 2004, www.jil.com )

 

Republik dan Agama sebagai Bagian yang Privat

Dalam republik, politik adalah satu tindakan bersama untuk mencapai kebaikan bersama. “Tindakan bersama” mensyaratkan adanya partisipasi aktif dari setiap warga untuk menemukan, merumuskan dan memecahkan masalah bersama. Tujuan akhir dari tindakan bersama itu adalah pencapaian keutamaan-keutamaan/kemaslahatan bersama. Karena dilakukan bersama, maka politik bercirikan dialog rasional. Dengan dialog rasional inilah setiap warga terlibat dalam politik.

Keterlibatan warga dalam berpolitik dengan yang lain mengharuskan hadirnya toleransi, keterbukaan, dan penghargaan terhadap pluralitas. Hanya dengan kehadiran nilai-nilai tersebut maka setiap posisi dapat dipertanyakan dan mempertanyakan (Bobbio and Viroli, 2003: 36-37). Artinya, dialog dalam rangka partisipasi aktif warga dapat berlangsung dalam keleluasaan yang maksimum. Oleh karena itu, politik yang memiliki unsur absolut dan tidak dapat dipertanyakan, bisa menjadi gangguan serius bagi adanya dialog. Jika dialog dibatasi maka partisipasi aktif warga tidak akan hadir dalam politik. Pada gilirannya akan melumpuhkan politik itu sendiri sebagai sebuah tindakan bersama. Tanpa politik, tidak akan ada republik.

Persis di sinilah masalah agama dalam republik. Agama memiliki unsur absolut berupa iman terhadap keilahian dan hukum-hukum-Nya. Keimanan tidak dapat dihadirkan dalam wilayah publik untuk dipertanyakan atau diikutsertakan dalam kontestasi. Akibatnya dialog menjadi sangat terbatas jika tidak bisa dibilang hilang.

Jika kita kembali kepada Piagam Madinah, sangat sulit untuk mengatakan bahwa piagam ini akan menjamin dialog dan partisipasi aktif warga dapat berlangsung dalam keleluasaan yang maksimum. Karena pasal 23 Piagam Madinah memberikan peluang bagi berlakunya hukum-hukum keimanan yang absolut di wilayah publik. Kalimat “kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (keputusan) Muhammad SAW” pada Pasal 23 Piagam Madinah sangat membuka penafsiran akan penerapan Syariat Islam. Dengan demikian retorika Partai Keadilan Sejahtera (PKS), misalnya, yang akan mengusung Piagam Madinah bukan Syariat Islam, sangat menjebak dan menyesatkan.

Akhirnya, menjadi tugas bagi seluruh warga yang masih setia kepada cita-cita luhur pendirian republik ini untuk terus melawan seluruh kehendak yang ingin menempatkan hukum absolut di wilayah publik. Demi menjamin tetap adanya keleluasaan maksimum bagi dialog rasional dan partisipasi aktif setiap warga.

 

IK-06