Aksi dan tindak kekerasan berlatar agama di Indonesia semangkin meningkat. Kelompok Islam fundamental secara sepihak menindaki pemeluk agama lain dan pengikut sekte minoritas, dengan cara-cara barbarik yang melecehkan aturan hukum dan kewenangan aparat. Kenyataan itu tidak bisa dilepaskan dari kebijakan sekelompok elite ulama (MUI) yang merasa memiliki otoritas tunggal atas tafsir terhadap dogma dan sekaligus menganggap dirinya sebagai satu-satunya penentu kebenaran. MUI secara sewenang-wenang bertindak tanpa mengacuhkan problem bangsa ini, dan justru menambah runyam keadaaan. MUI bahkan telah mengancam kebhinekaan yang merupakan ciri bangsa ini sejak mula, dan sekaligus akan memporak-porandakan fondasi keutuhan republik.
MUI: Tukang Tafsir yang Salah Tafsir
Musyawarah Nasional MUI VII (26-29 Juli 2005) menghasilkan 11 fatwa. Salah satunya sangat kontroversial, yaitu Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor. 7/MUNAS VII/MUI/II/2005 Tentang Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme Agama. Fatwa itu secara asal-asalan mengkategorikan pluralisme sebagai paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam, sehingga prinsip itu diharamkan hadir di tengah-tengah komunitas umat Islam yang merupakan mayoritas di negara ini.
Berikut ini adalah pemahaman MUI terhadap konsep pluralisme agama :
“Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengkalim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga.”
Pemahaman terhadap konsep pluralisme agama itu ternyata mengandung kesalahan besar. Prof. Dr. Azyumardi Azra, Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah dan juga pendiri P2D, menilai adanya kesalahpahaman MUI dengan pengertian pluralisme dalam wacana akademik (Kompas, 30/7/2005). Azyumardi juga mempermasalahkan metodologi pembuatan fatwa MUI yang menurutnya perlu ditinjau kembali. Lebih lanjut, Azyumardi meminta MUI membuka pintu dialog dan mengundang orang yang bisa melihat lebih jernih dalam konteks keagamaan dan konteks kebangsaan, tidak hanya melihat dari konteks fiqih saja (Tempo Interaktif, 2/8/2005).
Kritik itu memeliki dasar, karena dalam definisi versi MUI pluralisme memang telah ditafsirkan secara sewenang-wenang dan disamakan dengan relativisme. Padahal, pluralisme bukanlah relativisme, melainkan titik temu komitmen. Paradigma baru pluralisme tidak memaksa kita untuk melepaskan identitas dan komitmen masing-masing. Pluralisme sebagai titik temu komitmen berarti menempatkan perbedaan-perbedaan terdalam, termasuk perbedaan keyakinan beragama, tidak dalam posisi terisolasi, tapi dalam hubungan antara satu dengan yang lain (Diana L. Eck, 2006). Dengan demikian, Pluralisme tidak menganggap semua agama benar atau semua agama salah. Pluralisme tidak lantas hendak menyamaratakan semua agama. Sebaliknya, pluralisme justru mengakui adanya perbedaan di antara berbagai agama.
Selain itu, upaya yang lebih baik untuk memahami konsep pluralisme juga bisa dilakukan dengan mempelajari awal kemunculannya, dari situ bisa dilihat bahwa konsep ini merupakan respon atas kejenuhan menyaksikan pertikaian agama yang tak kunjung usai. Pluralisme semata-mata menghendaki adanya suatu kehidupan bersama yang damai antar pemeluk agama yang berbeda-beda. Konsep pluralisme agama hendak menyediakan jawaban berupa suatu pandangan dan cara berpikir yang mengandaikan adanya kebaikan dan kebenaran dalam pelbagai agama. Pluralisme menolak anggapan bahwa satu agama tertentu adalah domain bagi seluruh kebajikan. Hal terpenting adalah menyadari tujuan pokok yang hendak dicapai konsep ini untuk menghindarkan pertentangan akibat klaim kebenaran masing-masing agama. Pluralisme mendasarkan prinsip bahwa suatu nilai tidak bisa diperbandingkan dengan nilai lainnya, dan menyebutkan nilai tersebut lebih baik dari lainnya, karena “ketidakmungkinan” mengukur “tingkat kebenaran” dari suatu nilai (Isaiah Berlin, 2002).
Kerancuan dalam pemahaman konseptual MUI semakin terlihat dalam cara membedakan antara pluralisme dan pluralitas. Dalam fatwanya, MUI menolak pluralisme dan hanya menerima pluralitas agama yang didefinisikan sebagai sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan. Dawam Rahardjo menjelaskan bahwa pluralisme aliran/isme basisnya adalah pluralitas. Pluralisme adalah paham yang dikembangkan berdasarkan pluralitas sebagai suatu kenyataan. Keduanya tidak bisa dipisahkan, satu diterima, sementara yang lain ditolak (Transkrip Diskusi Radio 68H, 4/8/2005).
Dengan demikian, tampa adanya keterkiliran berpikir yang bermuara pada pemahaman absurd dan berpotensi fatal. Kesalahpahaman konseptual dan pretensi yang berlebihan terhadap pluralisme agama tidak akan muncul seandainya MUI mempunyai cukup referensi dan mampu secara adil menangkap kebenaran-kebenaran yang ada di pelbagai macam ruang kebijaksanaan (baca: Agama).
MUI yang Tak Kunjung Berubah
Fatwa MUI tidak merepresentasikan pandangan seluruh tokoh agama Islam di Indonesia dan bahkan ditentang secara keras. K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang merupakan figur sentral NU, secara tegas menyatakan bahwa MUI bukan institusi yang berhak menentukan apakah sesuatu hal benar atau salah. Ketua Umum PBNU K.H. Hasyim Muzadi menilai fatwa MUI yang mengharamkan pluralisme, liberalisme dan sekularisme agama merupakan langkah mundur, terutama bagi kehidupan antar umat beragama (Kompas, 30/7/2005). Lebih jauh, Dawan Rahardjo menengarai fatwa itu akan mengakibatkan terberangusnya kebebasan beragama dari bumi Indonesia (Tempo Interaktif, 1/8/2005).
Dijadikan sasaran kritik, tidak lantas membuat MUI berintrospeksi dan memperbaiki pandangannya. Pimpinan MUI justru kerap membuat pernyataan miring bernada provokasi di media, yang pada ujungnya memicu reaksi umat Islam di bawah. Kasus penyerangan jamaah Ahmadiyah, kasus pengusiran Lia Eden, dan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan sejumlah kelompok Islam, tidak terlepas dari fatwa dan sikap MUI yang permisif terhadap kekerasan dan bahkan terkesan “mengkomandoi”.
Tokoh agama di dalam MUI yang semestinya berfungsi sebagai juru damai di tengah konflik, ternyata malah menjadi penyulut bara permusuhan. MUI – yang menganggap dirinya (ulama) sebagai partner umaroh (pemerintah) – nyatanya telah menjadi bagian dari masalah.
Pemerintah Mesti Bersikap
Akhirnya, kita perlu menyimak perkembangan terakhir yang menunjukkan bahwa kewenangan MUI semakin merembes masuk ke dalam sistem hukum hingga mengecilkan peran aparat penegak hukum sendiri. MUI terbukti memiliki pengaruh besar dalam penyelesaian proses hukum pidana. Simak saja pernyataan Kapolwiltabes Bandung, Kombes Bambang Suparsono dalam kasus Muhammad Sayuti alias Ahmad Sayuti, “Kami masih menunggu fatwa dari MUI dan Petugas Pengawas Aliran dan Kepercayaan Masyarakat (Pakem), apakah kasus pengakuan nabi yang digembar-gemborkan Ahmad Sayuti mengandung sisi pelanggaran hukum atau tidak, “(Media Indonesia, 8/2/2007).
Campur tangan MUI dalam proses hukum itu tidak bisa dibenarkan. MUI hanyalah organisasi kemasyarakatan yang tidak berbeda kedudukannya dengan ormas lainnya. Untuk itu, tidak ada jalan lain bagi pemerintah, kecuali segera menyikapi peran MUI itu secara tegas. Pertimbangan penting dalam hal ini adalah selama MUI menjadi bagian dari masalah, maka MUI tidak dapat menjadi bagian dari solusi.