Menjaga Pluralisme di Indonesia

Kebijakan pemerintah menetapkan imlek sebagai hari libur nasional, pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan pemberlakuan syariah Islam di Aceh merupakan implementasi dari politik pluralisme. Adanya politik pluralisme memungkinkan tumbuhnya gerakan-gerakan yang ingin memperjuangkan nilai-nilainya masing-masing, berdasarkan etnis maupun agama. Pada tingkat gerakan yang berbasis pada etnik ada Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), yang merupakan suatu wadah bersama antara kelompok-kelompok adat nusantara. Mereka menuntut pemerintah untuk mengakui hukum adat sebagai salah satu sumber hukum di Indonesia.

Gerakan yang berbasis agama melahirkan peraturan-peraturan daerah yang berbasis pada nilai-nilai keagamaan tertentu. Selain Aceh, beberapa kabupaten telah menerapkan perda yang berbasis pada Islam. Tak mau kalah dengan fenomena ini, pemerintah kabupaten Manokwari juga menginisiasi rancangan perda Injil.

Politik pluralisme dan bangkitnya kesadaran masyarakat untuk menentukan apa yang penting bagi kehidupannya, merupakan refleksi kritis terhadap politik anti pluralisme rejim Orde Baru. Selama tiga puluh dua tahun, rejim Orde Baru secara ketat mengawasi semua lini kehidupan masyarakat, termasuk aktivitas kebudayaan mereka. Kita bisa lihat dalam contoh politik integrasi terhadap masyarakat keturunan Cina. Politik integrasi ini membuat kelompok masyarakat ini tidak bebas mengekspresikan dan mempraktekkan budayanya sendiri.

Keterbatasan Pluralisme

Bangkitnya politik pluralisme patut disyukuri, tetapi itu bukan berarti bahwa dengan serta merta terjadi perubahan yang positif bagi kehidupan politik di Indonesia. Di titik ini kita patut mempertimbangkan pandangan Mouffe tentang keterbatasan dari pluralisme.

Dalam bukunya The Return of The Political (Verso, 1993), Mouffe memang mengakui bahwa pluralisme adalah sumbangan yang sangat berharga dari liberalisme terhadap kehidupan politik modern. Tetapi, Mouffe melihat bahwa masih ada keterbatasan dari paham pluralis yang dianut oleh kaum liberal. Ada dua faktor yang menjadi kelemahan dari kaum pluralis liberal, yaitu optimisme yang berlebihan tentang kompetisi yang fair antara suatu kelompok dengan kelompok yang lain di dalam suatu negara, serta berkaitan dengan netralitas negara.

Kaum liberal meyakini adanya kompetisi yang fair dengan argumentasi bahwa, setiap kelompok punya kedudukan yang sama, tidak ada yang lebih superior dari yang lain. Di samping itu, setiap kelompok selalu melakukan konsensus yang rasional untuk mencegah kompetisi tidak mengarah ke penghancuran.

Menurut Carl Schmitt, pandangan kaum liberal tentang adanya kedudukan yang sejajar, keharmonisan dan konsensus yang rasional antar semua pihak tersebut terlalu naif. Anggapan bahwa setiap kelompok punya kedudukan yang sama tidaklah terbukti dalam realitas di masyarakat. Selalu akan ada perbedaan kedudukan, misalnya antara mereka yang memerintah dengan mereka yang diperintah. Perbedaan ini tidak mengarah ke kompetisi tetapi lebih mengarah ke antagonisme sosial. Pihak lain tidak dianggap sebagai kompetitor (adversary), tetapi musuh (enemy).

Dengan melihat konflik-konflik yang ada saat ini, maka pandangan Schmitt tersebut menjadi lebih relevan. Situasi sekarang menunjukkan bahwa ketegangan antar kelompok dalam memperjuangkan nilainya masing-masing lebih mengarah ke antagonisme sosial ketimbang kompetisi.

Meskipun terinspirasi oleh Schmitt, tetapi menurut Mouffe pandangan Schmitt tersebut cenderung mengarah ke darwinisme sosial, di mana kelompok yang kuat akan menggilas yang lemah. Pandangan Schmitt hanya mengakui dua bentuk relasi, teman atau musuh. Mouffe menambahkan bahwa konsensus tidak terjadi karena setiap kelompok tidak punya kedudukan yang sama seperti yang dibayangkan oleh kaum liberal. Kalau pun ada konsensus, itu sebenarnya pemaksaan dari suatu kelompok yang lebih kuat terhadap kelompok lain yang tersubordinasi.

Mouffe mengajukan gagasan baru tentang agony pluralism, yaitu suatu pengakuan terhadap adanya ketegangan inheren dalam pluralisme, tetapi harus ada suatu strategi untuk meyakinkan semua pihak untuk menjamin keberlangsungan pluralisme itu sendiri. Strategi tersebut juga ditujukan pada mereka yang tergolong anti akan pluralisme

Dalam konteks politik Indonesia saat ini, kita telah menyaksikan adanya perubahan positif dari pluralisme politik, seperti tumbuhnya kesadaran setiap individu atau kelompok untuk memperjuangkan apa yang dianggapnya benar dan penting bagi kehidupannya. Tapi di sisi lain, politik pluralisme juga memunculkan ketegangan yang mengarah ke antagonisme seperti yang terjadi di Ambon dan Poso. Ketegangan yang lain adalah kegalauan para siswa dari sekolah menengah non-Islam di Padang, Sumatera Barat yang harus menggunakan pakaian muslim karena adanya perda syariah. Demikian juga kecemasan dari kaum muslim yang ada di Manokwari atas rencana pemberlakuan perda Injil di daerah tersebut. Dalam kasus-kasus itu yang terjadi bukan konsensus, melainkan penaklukan suatu kelompok terhadap kelompok lain.

Pluralisme kita tengah terancam oleh sejumlah kelompok yang dalam memperjuangkan keyakinannya justru meniadakan kelompok lain. Kelompok seperti itu tidak menginginkan konsensus yang rasional, tetapi lebih memilih strategi penaklukan kelompok lain yang lebih lemah.

Negara Sebagai Ethical State

Kritik kedua terhadap pluralisme liberal berkaitan dengan peran negara dalam kompetisi antar kelompok. Bagi kaum pluralis liberal, negara harus berposisi netral dalam kompetisi antar suatu kelompok dengan kelompok yang lain. Pandangan semacam ini punya kelemahan, yaitu terlalu yakin bahwa kompetisi yang terjadi tidak akan menghancurkan dasar pluralisme yang ada. Kompetisi yang berdasarkan antagonisme akan melahirkan musuh (enemy), bukan kompetitor (adversary). Karena yang lain adalah musuh, maka potensi adanya penghancuran terhadap musuh selalu terbuka.

Negara yang hanya bersikap netral tidak akan bisa mengatasi pertarungan antar kelompok yang mengarah ke penghancuran. Kritik atas netralitas negara ini datang dari Joseph Raz. Raz mengajukan gagasan tentang ethical state, yaitu suatu peran yang harus dilakukan oleh negara untuk menjamin keberlangsungan keseluruhan sistem. Dengan ethical state, negara bisa mempromosikan suatu moralitas politik tertentu atau melarang pihak lain yang dianggap mengancam kelangsungan sistem politik (Mouffe, hal.126).

Gagasan Raz itu bisa kita pakai untuk merefleksikan konteks politik pluralisme di Indonesia. Negara telah mengambil keputusan yang tepat dengan memulai politik pluralism, tetapi sayangnya tidak kritis bersikap atas kebangkitan sejumlah kelompok yang sesungguhnya mengancam keberlangsungan pluralisme itu sendiri. Negara juga terlihat ragu dalam mengambil peran ketika muncul pertarungan antar kelompok, baik yang berbasis etnis maupun agama di Indonesia yang ingin memaksakan keyakinannya atas kelompok lain.

Sikap negara yang tidak kritis dan ragu terjadi karena peran negara sudah banyak digugat dan dikurangi sejak reformasi. Akibatnya, ketika terjadi konflik di sejumlah tempat, komunitas saling berhadapan secara langsung tanpa kehadiran negara. Kasus kekerasan yang melibatkan peperangan antara komunitas Kristen melawan komunitas Muslim di Ambon dan Poso adalah contoh bagaimana setiap komunitas berusaha mengungguli dan menihilkan komunitas yang lain.

Ladang pluralisme yang seharusnya kita semai bersama justru mulai rusak. Kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh adanya hama dari luar, tetapi karena sebagian dari kita menginjak-injaknya. Di titik kritis ini, negara harus tampil untuk menghalau para perusak.

Metafora diatas mengajak kita untuk memikirkan secara serius bagaimana peran negara dalam menjamin keberlangsungan pluralisme. Kita tentu tidak mau mengulangi apa yang diperbuat oleh rejim Orde Baru dengan meniadakan keragaman nilai yang ada dalam masyarakat. Kita juga tidak ingin negara menjadi satu-satunya sumber kebenaran. Tetapi, kita juga tidak ingin negara itu kecil (minimalis state) atau bahkan lenyap perannya (the absent of state).

Gagasan Raz patut kita pikirkan untuk mengembalikan moralitas dalam politik, sekaligus merevitalisasi peran negara pada situasi krisis saat ini. Kita perlu merumuskan peran etis seperti apa yang harus dilakukan oleh negara agar tidak terjadi dominasi oleh suatu kelompok terhadap kelompok yang lain.

Peran etis negara mungkin mirip seperti yang dilakukan oleh para pendiri bangsa ini ketika merumuskan suatu nilai bersama yang bisa melampaui berbagai klaim kebenaran, yaitu Pancasila. Perumusan nilai tersebut tidak ditujukan untuk menihilkan keragaman nilai yang ada, melainkan untuk menjamin agar keragaman nilai yang ada tidak dikuasai oleh satu kelompok saja.

Dalam konteks saat ini, peran etis negara bisa kita temukan dalam prinsip-prinsip seperti keadilan, kemanusiaan, kesetaraan, kebebasan, dan non-dominasi. Berdasar pada prinsip itu, maka negara akan bisa mengambil sikap untuk melarang sejumlah kelompok yang ingin memaksakan kepentingannya dengan meniadakan keyakinan kelompok lainnya. Sekaligus pada saat yang bersamaan, negara secara aktif mempromosikan moralitas politik itu kepada setiap kelompok, agar menghargai dan menjaga pluralisme.

HN-14