Pluralisme di PKS?

Pernyataan sejumlah kader PKS mengenai perlunya mempertimbangkan kenyataan bahwa “kita hidup di dunia yang plural”, pada Musyawarah Nasional PKS di Bali sempat mengundang perhatian sejumlah pihak. Meski beberapa hari kemudian Dewan Syuro PKS merevisi pernyataan kadernya dan kembali menegaskan bahwa PKS tetap merupakan partai agama, perhatian tetap tercurah. Banyak pihak rupanya melihat kemungkinan adanya pergeseran yang fundamental di level ideologis di partai itu. Tidak kurang harian Kompas, masih menulis beberapa laporan khusus mengenai Munas itu dan memberikan semacam konfirmasi yang menegaskan “masuknya pluralisme” di PKS, bahkan setelah revisi dari Dewan Syuro PKS dikeluarkan. Sementara media lain ada yang menulis seakan-akan PKS ada di “simpang jalan”. Sebuah reaksi dan tafsir yang berlebihan. Mengapa?

Kalau mau jujur, kita sebenarnya dengan segera bisa mengerti bahwa aspirasi ke arah pluralisme di Bali itu keluar dalam konteks dan keperluan yang sangat terbatas. Dari apa yang ditegaskan oleh petinggi partai, itu lebih merupakan semacam keterbukaan relatif yang dimaksudkan hanya untuk menampung aktor-aktor politik dari luar, yang berasal dari jalur non-kader PKS. Kedua, pluralisme di sini diarahkan sekedar untuk menegaskan keperluan PKS melakukan koalisi dengan partai-partai yang beda aliran ideologis. Dalam pengertian semacam itu, maka sebenarnya tidak ada hal baru yang perlu dijadikan perhatian. Bukankah dalam kasus beberapa pilkada sebelum Munas itu, PKS memang sudah merekrut orang-orang di luar kadernya serta berkoalisi dengan partai lain?

Artinya pluralisme dalam pernyataan Munas PKS di Bali itu, sebenarnya bukanlah aspirasi terhadap pluralisme dalam artian sebenarnya, melainkan lebih sebagai taktik pragmatis dalam politik transaksional sehari-hari di republik ini. Taktik yang kiranya diambil akibat, atau dalam rangka, melampaui keterbatasan inheren dalam matriks politik ideologisnya sendiri sebagai partai primordial. Bahkan, meski pada Munas Bali itu sempat dikemukakan semacam pengakuan bahwa “kita hidup di dunia yang plural”, namun pengakuan itu tetap tidak mencerminkan aspirasi apapun, karena ia hanya mengulang saja kenyataan yang memang telah demikian. Dengan ataupun tanpa pendapat itu, dunia kita sudah plural sejak dari “sononya”.

Pengakuan akan suatu keadaan plural tidak serta merta dapat disebut sebagai penerimaan akan pluralisme apabila tidak disertai sikap untuk mempertahankan keadaan plural itu. Pluralisme bukanlah sekedar keadaan alamiah tentang keberagaman, melainkan paham dan sikap untuk menerima dan memelihara yang beragam, lengkap dengan dasar bahwa di dalam masing-masing elemen yang beragam itu terdapat kebenarannya sendiri-sendiri yang solid dan perlu dihormati. Di titik ini, pluralisme berbeda dengan relativisme moral, yang menganggap bahwa tidak pernah ada kebenaran yang solid di manapun.

Dengan demikian pluralisme sejati hanya bisa terungkap dalam sikap etis untuk menolak segala bentuk pemutlakan terhadap ras, etnis, agama serta ideologi apapun. Artinya pluralisme selalu mensyaratkan toleransi. Dengan demikian, jelaslah mengapa kemudian dalam politik pluralisme terekspresi dalam penerimaan demokrasi baik sebagai cara maupun sebagai tujuan.

Dengan prasyarat ini maka pluralisme tidak pernah bisa menerima suatu politik yang bersifat primordial yang menekankan kualitas kewargaan diukur berdasarkan pertimbangan suku/agama/etnis. Lebih khusus lagi, karena sifatnya yang menolak pemutlakan, maka pluralisme juga tidak dapat menerima suatu politik yang melibatkan doktrin kemutlakan apapun sebagai tujuannya. Agama selalu mengandaikan pandangan kesatuan yang mutlak dan non -diskursif. Sementara pluralisme selalu mengandaikan yang banyak, tak berkeputusan dan dialogis. Pluralisme bisa menerima tafsir relijiusitas kemanusiaan universal, tapi tidak dapat menerima pandangan kemutlakan itu dipakai dalam dunia publik. Dalam dunia publik, perilaku dinilai berdasarkan kesepakatan dan etika publik yakni hukum positif yang berlaku, bukan oleh agama.

Dengan demikian dalam bentuk penerapannya, maka pluralisme mesti tampil dalam sikap untuk menerima kebenaran dan memberikan peluang yang sama bagi “yang lain”, entah itu agama/suku /etnis A, B atau C atau si Ahmadyah, atau bahkan si Ateis sekalipun.

Artinya meski sadar “kita hidup bersama yang lain”, tapi selama kita masih diam ketika rumah ibadah golongan lain diobrak-abrik, diam ketika hak-hak orang untuk mengekspresikan pandangan kebudayaannya diberangus, mengkategorikan orang secara rasis, mencita-citakan negara berdasarkan satu doktrin kemutlakan yang membahayakan demokrasi, maka kita masih lebih dekat kepada fasis ketimbang pluralis.

 

RB-09