Sengkarut Kasus Lumpur Lapindo


Sejak tanggal 27 Mei 2006, Kecamatan Porong dan sekitarnya tenggelam oleh lumpur panas yang menyembur dari sumur pengeboran minyak milik PT Lapindo. Ratusan rumah tergenang, fasilitas publik – sekolah, rumah sakit, kantor pemerintahan, jalan raya, saluran air, rel kereta api – mengalami kerusakan, pabrik-pabrik yang mengerjakan ribuan buruh terhenti aktivitas produksinya, berhektar-hektar sawah terendam, sejumlah ternak mati, dan sekitar 25.000 jiwa mengungsi. Semburan lumpur panas telah menimbulkan kerugian yang sangat besar. Hingga hari ini, lumpur panas masih terus menggenang.

Semburan lumpur panas itu bermula ketika Lapindo Brantas mendapat hak untuk mengekplorasi gas di Porong. Pada awal Maret 2006, dilakukan pengeboran oleh PT Medici Citra Nusantara setelah memenangkan tender senilai US$ 24 juta atas nama Interonational Indonesia pada Januari 2006.

Menurut sejumlah pakar, semburan lumpur panas tersebut diakibatkan karena kesalahan dalam proses pengeboran. Pendapat ini juga telah dikuatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus perdata YLBHI vs Presiden RI – dan enam tergugat lainnya termasuk Lapindo, yang menyatakan bahwa semburan lumpur panas akibat ketidakhati-hatian dalam melakukan pengeboran. Namun, di samping itu pihak Lapindo sendiri berusaha menciptakan opini bahwa semburan lumpur sebagai akibat sesuatu di luar kuasa manusia (force majeur) sehingga digolongkan sebagai bencana alam.

Kedua pendapat ini berujung pada pertanyaan: siapa yang harus bertanggung jawab? Kalau pendapat pertama diterima berarti Lapindo harus bertanggung jawab terhadap semua kerugian yang ditimbulkan oleh semburan lumpur panas. Sedangkan jika pendapat kedua yang diterima, maka negara yang menanggung semua kerugian sebagai akibat dari bencana alam. Terjebak dalam sengkarut inilah proses penyelesaian kasus lumpur. Penyelesaian menjadi berlarut-larut, bahkan telah menjadi persoalan politik.

Sebenarnya, dalam bencana tersebut, negara tidak perlu menunggu apakah bencana itu disebabkan oleh alam atau perbuatan manusia. Semestinya negara segera menerapkan mekanisme memperbaiki hak-hak warga yang terkurangi. Di antaranya dengan mengambil kebijakan yang akurat untuk mengatasi akibat lumpur panas Lapindo, melakukan pemantauan dan penyelidikan yang mendalam, melakukan penuntutan, dan pemberian ganti rugi bagi korban.

Dalam menangani kasus tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Perpres No.14/2007. Kenyataannya Perpres ini bukanlah kebijakan yang akurat, malah sebaliknya turut menimbulkan sengkarut bagi penyelesaian kasus Lapindo. Berdasarkan Laporan Komnas HAM, Perpres tersebut tidak memberikan acuan yang cukup jelas tentang prosedur dan mekanisme pengajuan klaim ganti rugi kepada aparatus negara dan para korban, sehingga menyebabkan para korban kesulitan untuk mendapatkan hak reparasi, restitusi, rehabilitasi dan kompensasinya. Bahkan, warga korban telah menjadi korban pungutan-pungutan liar ataupun terjerat dengan para calo yang menjanjikan pencairan dana dengan imbalan yang cukup besar. Langkah-langkah penanganan dari institusi-institusi pemerintah, baik nasional, provinsi dan kabupaten, sangatlah miskin strategi, dan unorganized (Lihat: Laporan Komnas HAM). Hal ini telah mengakibatkan penderitaan yang semakin dalam bagi warga. Dua tahun sejak semburan lumpur, kondisi para korban semakin terpuruk.

Sejak awal semburan terjadi, semestinya negara mengambilalih penanganan, baik itu secara anggaran maupun kebijakan, agar para korban tidak terkatung-katung. Tindakan tersebut tentu saja harus disertai dengan penegakan hukum terhadap Lapindo yang mengakibatkan terjadinya semburan lumpur. Namun, yang terjadi sebaliknya, semua serba setengah hati. Penanganan kepada para korban setengah hati dan penghukuman kepada Lapindo pun setengah hati.

Dalam penyelesaian kasus Lapindo ini, terlihat sekali jika SBY gagal menerapkan keseimbangan tiga matra yang dikampanyekannya dulu, yaitu: keseimbangan antara civil society , market , dan negara. Nyatanya, SBY lebih berpihak kepada market , dalam hal ini Lapindo. Keadilan sangat sulit didapat oleh korban, sebaliknya kemudahan begitu gampang didapatkan Lapindo. Bahkan, tanpa disertai proses hukum yang jelas terhadap Lapindo, di tengah pemotongan anggaran di setiap departemen, SBY mengalokasikan dana sebesar Rp700 milyar untuk kepentingan Lapindo. Ini menjadi ironis, karena kepentingan masyarakat secara umum tidak didahulukan.

Pemerintah sudah saatnya untuk secara tegas untuk meminta pertanggungjawaban Lapindo dan seluruh pihak yang terkait dengan kesalahan yang dilakukan PT Lapindo, termasuk perusahaan-perusahaan lain yang ikut melakukan pengeboroan di Porong. Selain itu warga korban harus segera dipenuhi hak-haknya. Dengan melakukan itu maka SBY mampu menunjukkan bukti atas janji yang pernah dikumandangkannya semasa kampanye dulu.

FJ-11