Krisis Energi dan Privatisasi Public Goods

Kenaikan harga BBM, serta fenomena antrian panjang untuk membeli minyak tanah dan premium, di tambah lagi dengan adanya kebijakan pemadaman listrik di sebagian wilayah Indonesia, merupakan peringatan bagi kita untuk bersiap-siap menghadapi krisis energi. Krisis energi ini terjadi akibat ketidakmampuan negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap energi.

Kebijakan pemadaman listrik dikeluarkan karena adanya defisit daya listrik yang mencapai 5 persen, dari total kapasitas terpasang pada sistem kelistrikan Jawa-Bali sebesar 20.880 MW. Kenaikan harga BBM serta kondisi cuaca yang menyebabkan terhambatnya pasokan BBM, menjadi alasan yang dikemukakan PLN sebagai penyebab defisit listrik ini. Padahal, Jusuf Kalla mengakui bahwa dalam membangun pembangkit listrik, pemerintah kurang mengantisipasi pertumbuhan ekonomi dan kemajuan masyarakat. Akibatnya, defisit energi listrik terjadi dan memaksa adanya kebijakan pemadaman listrik (Media Indonesia Online, 24/02/08).

Listrik maupun BBM merupakan merupakan sumber energi yang sangat penting bagi kehidupan manusia, baik untuk kegiatan industri, kegiatan komersial maupun dalam kehidupan rumah tangga. Perkembangan masyarakat semakin memperkuat ketergantungan terhadap sumber energi ini. Oleh karena itu peran negara dalam memenuhi kebutuhan ini menjadi sangat penting.

Ketergantungan manusia terhadap energi ini memicu kembali perdebatan klasik mengenai posisi energi (khususnya yang merupakan natural resources), apakah energi merupakan public goods ataukah private goods? Dan di manakah peran negara dalam hal ini?

Definisi yang umum digunakan dalam menjelaskan public goods selalu dengan merujuk pada “lawannya”, yaitu private goods. Di mana private goods dipahami sebagai sesuatu yang terbatas (sehingga harus diperebutkan), dan penggunaannya akan mengurangi konsumsi orang lain (excludable). Pemahaman ini pada dasarnya mengasumsikan bahwa semua barang maupun jasa merupakan sesuatu yang bisa dikonsumsi. Ketika barang atau jasa tersebut jumlahnya terbatas, maka konsumsi hanya bisa dilakukan melalui pertukaran (Inge Kaul, 2000).

Penilaian terhadap sifat publik atau privat dari sebuah barang maupun jasa tidak bisa dinilai berdasarkan karakteristik inheren yang dimilikinya. Menurut Gaye Yilmaz (2005), sifat “publik” dari sebuah barang/jasa merujuk pada persoalan cara barang/jasa tersebut diberikan (delivered) kepada masyarakat. Penilaian terhadap sifat publik atau privat dari sebuah barang maupun jasa tidak bisa dinilai semata-mata berdasarkan apakah ia dapat diperdagangkan atau tidak. Menurut Yilmaz, sesuatu disebut sebagai public goods ketika negara memiliki peran utama dalam proses pengadaan maupun penyalurannya, sehingga dapat dinikmati oleh seluruh warga negara. Di sini, negara meyakini bahwa ia merupakan kebutuhan bersama.

Dengan demikian, karena merupakan kebutuhan bersama maka energi listrik dan BBM merupakan public goods. Sebagai public goods yang merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat dewasa ini, supply dan distribusi energi listrik dan BBM memerlukan peran negara. Negara harus mampu menjamin ketersediaan sumber energi ini, sekaligus memastikan bahwa sumber energi ini dapat dinikmati oleh semua warga.

Krisis energi yang terjadi akhir-akhir ini mengarah pada kegagalan negara dalam menjalankan fungsinya sebagai fasilitator bagi kebutuhan energi masyarakat. Kenaikan harga minyak internasional, keputusan untuk mengurangi subsidi, serta sumber daya alam (khususnya minyak dan batu bara) yang semakin menipis, dinyatakan oleh pemerintah sebagai pemicu krisis energi. Dengan demikian, pemerintah sudah semestinya menyusun langkah strategis untuk mencari sumber energi alternatif.

Pembangkit listrik di Indonesia sebagian besar masih menggunakan solar sebagai sumber energinya. Akibatnya ketika harga minyak naik, kemampuan pemerintah untuk menyediakan listrik juga berkurang. Ditambah lagi dengan adanya inefisiensi di tubuh PLN, sehingga tingkat pertumbuhan supply listrik juga sangat rendah dan tidak sebanding dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian, tidak ada jalan lain bagi pemerintah untuk dapat terhindar dari krisis energi yang berkepanjangan, selain dengan mengembangkan energi alternatif. Untuk mengatasi krisis energi, seperti sudah dikupas dalam Konstelasi No.5, pengembangan dan perluasan penggunaan minyak nabati (biofuel) harus dilakukan secara serius. Di samping itu, krisis energi listrik tidak perlu terjadi seandainya pemerintah mau melakukan evaluasi terhadap kebijakan privatisasi di sektor kelistrikan. Termasuk di dalamnya, meninjau ulang kontrak pembelian listrik dengan pihak swasta yang jelas-jelas merugikan negara dan sarat dengan korupsi.

Pada titik ini, pemerintah perlu mempertegas posisinya dalam memandang sumber energi listrik ini sebagai public goods sehingga pengadaan dan penyalurannya menjadi tanggung jawab negara. Kebijakan privatisasi yang dilakukan terhadap public goods tersebut selalu melandaskan diri pada argumen mengenai adanya inefisiensi dan adanya indikasi korupsi di tubuh BUMN yang pengelola sumber daya tersebut. Hal yang sama digunakan ketika melakukan privatisasi di sektor ketenagalistrikan. Namun setelah lebih dari satu dekade privatisasi dilakukan, apakah efisiensi sudah terjadi? Dan apakah korupsi di sektor ini sudah benar-benar berhasil ditekan/dihilangkan?

Efisiensi, dengan kaca mata privatisasi, hanya diukur dari kemampuan dalam memberikan kontribusi keuntungan bagi negara dalam APBN. Sementara, kemampuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat cenderung diabaikan. Bahkan pada titik tertentu, aspek ketersediaan terpenuhi namun akses publik tetap tertutup karena adanya kelemahan daya beli. Sementara, korupsi masih saja terjadi. Keharusan untuk “membayar lebih” (baca: menyuap) agar masyarakat bisa memperoleh public goods, yang sudah diprivatisasi tersebut, masih jamak terjadi. Ditambah lagi dengan kualitas pelayanan yang juga masih sangat rendah.

Perusahaan Listrik Negara (PLN) misalnya, pada tahun 2004 berhasil membukukan laba operasi sebesar Rp2,5 triliun. Namun pada saat yang sama, baru sekitar 110 juta orang atau setara dengan 55 persen penduduk di Indonesia saja yang sudah terlayani listrik. Inilah kontradiksi yang muncul dalam privatisasi public goods. Sebagai sebuah institusi negara yang melakukan pelayanan publik, “profit” yang diperoleh PLN harus diukur dari kemampuan PLN dalam memenuhi kebutuhan masyarakat serta seberapa banyak masyarakat yang dapat menikmati listrik di Indonesia.

Sudah waktunya kebijakan-kebijakan privatisasi yang diterapkan terhadap public goods ditinjau kembali untuk melihat sejauh mana kebijakan privatisasi relevan dan dapat diterapkan. Sejauh ini, beberapa kajian menunjukkan bahwa privatisasi sama sekali tidak menyelesaikan problem korupsi (ICW, 2000). Privatisasi malah memberi keuntungan yang lebih banyak bagi segelintir orang, dan mengurangi kesempatan sebagian besar orang untuk menikmati pelayanan publik yang baik.

DN-17