Dari Peternakan ke Meja Makan


Judul di atas adalah penggalan dari kaidah yang harus dipahami benar oleh para ilmuwan Kedokteran Hewan. Lengkapnya dalam bahasa Inggris berbunyi: ”safe from farm up to table” (aman dari peternakan hingga tersaji ke meja makan). Artinya, mereka mengemban tanggung jawab ilmiah agar hasil peternakan aman dikonsumsi masyarakat. Pertanggungjawaban itu diwujudkan dalam bentuk penelitian untuk mencaritahu kemungkinan masuknya sejenis mikroba yang disebabkan oleh terjadinya pencemaran dalam proses pengolahan atau memang berupa residu yang berasal dari hewan asal.

Dengan latar belakang inilah tim peneliti IPB melakukan penelitian terhadap susu formula dan makanan bayi. Hasil penelitian menunjukkan sebanyak 22,73 persen susu formula (dari 22 sampel) dan 40 persen makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan antara April - Juni 2006 telah terkontaminasi Enterobacter sakazakii. Tentu saja ini meresahkan masyarakat terutama ibu-ibu. Mereka mendesak pemerintah segera mengklarifikasi hasil penelitian tersebut.

Selang 11 hari setelah IPB merilis berita melalui situs resminya (15/2/08), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan semua susu formula aman dikonsumsi dan bahwa pihaknya selama ini telah secara rutin mengadakan pemeriksaan sebelum sebuah produk diluncurkan ke masyarakat (Antara, 26/2/08).

Pernyataan tersebut justru membuat masyarakat terombang-ambing di antara pernyataan pemerintah dan hasil penelitian ilmuwan. Tak hanya kaum ibu, pedagang pun merasa tak tahu apa yang harus dilakukan. Di tengah kebimbangan, kasus balita yang diduga terjangkit bakteri E. Sakazakii muncul di media massa. Bagaimana seharusnya sikap pemerintah dalam menghadapi fenomena ini?

Jane Roberts dalam Environmental Policy (Routledge, 2004) mengatakan ketika hasil kajian ilmiah yang melandasi suatu kebijakan publik masih diperdebatkan kesahihannya, pemerintah harus berbuat sesuatu dan tidak diam saja. Ada dua macam respon yang bisa dilakukan pemerintah untuk menghadapi situasi ketidakpastian semacam ini, yaitu: no regrets strategies (strategi tanpa ampun) dan the precautionary principle (prinsip kehati-hatian).

Respon pertama yakni dengan strategi tanpa ampun merupakan strategi yang berwujud keputusan pemerintah untuk menarik semua produk susu formula di tanah air serta melarang konsumsinya. Ini tentu tidak bisa dilakukan begitu saja karena dampak ikutannya yang sangat besar, terutama bagi ibu-ibu yang karena sesuatu hal tidak bisa memberikan ASI kepada bayinya dan telanjur menggantinya dengan susu formula.

Respon kedua adalah dengan prinsip kehati-hatian, di mana memutuskan suatu kebijakan publik, pemerintah seyogyanya menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan tiga kriteria utama pembangunan berkelanjutan yaitu: equity (kesetaraan), futurity (masa depan), dan valuing the environment (penghargaan pada lingkungan). Pada kasus susu formula ini, di mana potensi risikonya pada masyarakat sangat besar, sikap diam bukanlah pilihan. Menurut Roberts, pemerintah harus berbuat sesuatu, termasuk melakukan pelarangan. Pelarangan ini diumpamakannya seperti membayar premi asuransi: rela membayar sejumlah biaya di masa kini untuk meminimalkan risiko membayar biaya yang lebih besar di masa depan.

Para pembuat kebijakan yang menerapkan prinsip kehati-hatian dihadapkan pada dua pandangan, optimistik atau pesimistik. Untuk masing-masing pilihan, terdapat skenario kemungkinan hasil dari kebijakan yang ditempuh sebagaimana bisa terlihat pada tabel berikut:

Pandangan Optimistik

Pandangan Pesimistik

Jika Benar, hasilnya:

Bagus

Baik

Jika Salah, hasilnya:

Bencana

Lebih bisa ditolerir

Pemerintah selama ini sepertinya menganut pandangan optimistik. Sikap ini nampak dari pernyataan Pemerintah (BPOM) dalam Penjelasan Resminya tertanggal 27 Februari lalu yang menegaskan bahwa pihaknya selama ini sudah mengadakan pemeriksaan secara rutin terhadap produk pangan (termasuk susu formula). Pandangan ini juga tampak dari pernyataan bahwa semua susu formula aman dikonsumsi. Pandangan optimistik ini jelas mengabaikan sama sekali hasil penelitian IPB, serta penelitian-penelitian lain mengenai bakteri E. Sakazakii di tingkat internasional.

Menurut Roberts, sebagaimana ia contohkan dalam tabel di atas, bila pandangan ini terbukti benar, maka bagus. Pelarangan tak dilakukan dan potensi risiko yang dikhawatirkan urung terjadi. Tapi bila ternyata salah, dampaknya justru akan fatal bagi masyarakat luas.

Maka, paling bagus bila pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian dengan pandangan pesimistik. Dengan pandangan pesimistik ini, sejumlah merek dalam sampel penelitian IPB seharusnya diumumkan pada masyarakat dan ditarik terlebih dulu dari peredaran, sambil menunggu adanya hasil penelitian lebih lanjut.

Dari tabel bisa terlihat, jika pandangan pesimistik ini terbukti benar, maka hasilnya baik. Susu-susu yang tercemar sudah ditarik dari peredaran dan masyarakat memperoleh informasi setepatnya tentang produk-produk yang layak beli. Tapi bila pandangan ini terbukti salah, hasilnya toh lebih bisa ditolerir, dan susu-susu yang ditarik dari peredaran boleh kembali beredar.

Masyarakat terutama ibu-ibu membutuhkan pernyataan yang setidaknya mampu meredakan keresahan. Harus diingat bahwa BPOM berfungsi untuk mendeteksi, mencegah, dan mengawasi produk-produk obat dan makanan baik produksi dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri (www.bpom.go.id). Selain itu BPOM juga mengemban tugas melakukan komunikasi, informasi dan edukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan terhadap mutu, khasiat dan keamanan produk. Kesan yang ditangkap masyarakat adalah lamban dan tidak responsif. IPB sudah menempuh koordinasi yang benar dengan melaporkan hasil penelitian kepada BPOM sebagai agen pemerintah yang berwenang mengkomuni­kasikan masalah risiko pangan kepada masyarakat. Penelitian ulang baru dilaksanakan setelah masyarakat telanjur dilanda kepanikan.

Bentuk pembiaran yang dilakukan pemerintah selama ini terhadap isu-isu sensitif yang menyangkut soal keamanan pangan merupakan tindakan yang secara etis tidak bertanggung jawab. Pertaruhannya adalah kelangsungan generasi masa depan bangsa. Dan bukankah ini bentuk kejahatan dari aparat pemerintah terhadap rakyatnya sendiri?

TA-05