Harga berbagai jenis kebutuhan pokok di sejumlah daerah terus naik. Harga minyak goreng curah di tingkat pengecer di Yogyakarta misalnya, menembus nilai tertinggi, Rp 13.000 per liter. Di Magelang, Jawa Tengah, satu kilogram telur yang sebelumnya Rp 9.000 saat ini Rp 9.500-10.000. (Kompas, 1 Maret 2008)
Berita kenaikan harga pangan seperti tak ada henti-hentinya muncul di berbagai media massa. Dimulai dengan heboh kenaikan harga kacang kedelai dunia yang naik dari US$ 300 per ton menjadi US$ 600 per ton. Kenaikan harga tersebut menyebabkan harga kedelai dalam negeri melonjak dari Rp 3.000/kg menjadi Rp 6.000-8.000/kg (Tempo Interaktif, 15/01/08). Untuk mengatasi persoalan ini pemerintah menurunkan bea masuk kacang kedelai dari 10 persen menjadi nol persen. Kebijakan ini dapat menurunkan harga kedelai untuk beberapa saat saja. Dalam waktu kurang dari 3 bulan harga kedelai naik lagi dari Rp 6.600/kg menjaid Rp 7.000/kg (Kompas, 3 Maret 2008).
Kenaikan harga seperti ”menular” ke berbagai produk pangan lainnya seperti, telur, beras, terigu, gula, minyak goreng, bahkan sayur-sayuran. Beberapa alasan diungkapakan berkaitan dengan kenaikan tersebut diantaranya kelangkaan/ketersediaan, hambatan distribusi, perdagangan internasional, bencana alam, dan lain-lain. Apapun alasan penyebab kenaikan harga-harga tersebut menunjukan adanya ketidakberesan dalam upaya penyediaan barang (pangan) yang merupakan prinsip penting dalam pelayanan publik.
Pelayanan Publik Lewat Ketahanan Pangan
Pelayanan publik adalah suatu tindakan pemberian barang dan jasa kepada masyarakat oleh pemerintah dalam rangka tanggung jawabnya kepada publik. Konsep ini lebih menekankan bagaimana pelayanan publik berhasil diberikan melalui suatu delivery system yang sehat (Yeremias. T Keban, 2001). Dengan kata lain, pelayanan publik berkaitan dengan penyediaan barang dan jasa untuk kemudian dapat dimanfaatkan oleh publik. Dari kacamata ini, pengadaan pangan adalah bagian dari pelayanan publik.
Dalam rangka pengadaan pangan, pemerintah masih menggunakan konsep lama yaitu ketahanan pangan (food security). Konsep ini mulai umum digunakan pada akhir 1970-an dan banyak mengalami perbaikan definisi. Pada World Food Summit 1996, sebuah kegiatan yang diselenggarakan oleh FAO, disepakati bahwa, ”ketahanan pangan tercapai apabila setiap orang, setiap saat, memiliki akses fisik dan ekonomi terhadap makanan yang aman dan bernutrisi sesuai dengan kebutuhan tubuh dan pilihannya bagi kehidupan yang aktif dan sehat” (Jonsen dan Windfuhr, 2005)
Ketahanan pangan sebetulnya lebih sebagai ”tujuan” dari pada sebuah program dengan kebijakan yang komprehensif. Konsep ini tidak berbicara dari mana datangnya ketersediaan pangan dan bagaimana kebutuhan pangan tersebut diproduksi. Oleh karena itu Washington bisa berargumentasi bahwa mengimpor pangan murah dari Amerika Serikat adalah cara yang lebih baik bagi negara berkembang untuk mencapai ketahanan pangan dari pada memproduksinya sendiri (Peter Rosset, 2006). Persis seperti yang dilakukan oleh Indonesia dalam kasus kedelai. Akibat dari penerapan pendekatan ini, beberapa produk pangan utama sangat tergantung kepada pasokan dari luar negeri.
Saat ini Indonesia harus mengimpor beberapa kebutuhan pangan seperti kedelai, tepung terigu, jagung, gula, bahkan beras. Impor juga diakukan bagi penyediaan bibit, terutama bibit hasil rekayasa genetika (Genetically Modified Organisms/MGOs) dan pupuk kimia. Tentu saja berbagai kebijakan dalam pendekatan ini sangat didukung oleh industri pangan, bibit dan pupuk, terutama perusahaan agro-food transnational (Borras, Lodhi dan Kay, 2006). Pada sisi lain, pemerintah di negara-negara miskin menjadi terikat dan tergantung, kepada pelaku bisnis besar di bidang pangan, baik nasional maupun internasional. Strategi penyediaan pangan seperti yang dijelaskan di atas adalah model pembangunan yang berdasar kepada agro-export, kebijakan ekonomi neoliberal dan pasar bebas (Rosset, 2006).
Antisipasi Kebijakan Pangan yang Lemah
Produk pangan dalam pasar bebas semata-mata adalah komoditi yang baru memiliki nilai jika dapat dipertukarkan dan mengakumulasikan keuntungan yang sebesar-besarnya. Dalam sistem seperti ini, faktor pembentukan harga sangat beragam dan tidak selalu dapat dikontrol. Persediaan barang, permintaan konsumen, tidak adanya barang subtitusi atau komplementer, fluktuasi harga jasa transportasi (yang sangat dipengaruhi harga minyak dunia) adalah beberapa faktor yang mempengaruhi harga pangan dunia. Kenaikan harga kedelai misalnya, terjadi konon karena kelangkaan yang disebabkan kecenderungan dunia untuk membuat biofuel sebagai alternatif bagi minyak bumi
Dengan demikian, kebijakan menggantungkan pengadaan pangan kepada impor harus memperhitungkan faktor-faktor pembentukan harga tersebut. Sungguh mengherankan bahwa pemerintah tidak menyiapkan antisipasi yang baik jika terjadi masalah, mengingat hubungan antara pasar dan harga merupakan pengetahuan dasar bagi para ekonom.
Dalam sejarah republik kita, belum pernah pasar menjadi ”aktor” utama untuk mendistribusikan pangan kepada masyarakat seperti yang terjadi sekarang ini. Hal ini meyebabkan antisipasi harus disiapkan oleh pemerintah, bukan hanya terhadap masalah yang terjadi pada pasar internasional, akan tetapi juga pasar dalam negeri. Penyakit-penyakit dalam pasar dalam negeri seperti, monopoli, oligopoli, praktek penimbunan stok pangan, merupakan hal yang sering terjadi. Namun, lagi-lagi pemerintah nampak kewalahan mengantisipasi hal ini.
Kebijakan untuk mengantisipasi masalah ketersediaan dan harga pangan akan memaksa negara untuk campur tangan ke dalam mekanisme pasar, satu hal yang diharamkan oleh neoliberalisme. Namun karena menyangkut ”isi perut” rakyat, bahkan negara-negara Eropa dan Amerika Serikat yang selama ini mendesakan neoliberalisme, masih melakukan proteksi dan subsidi bagi industri pangannya. Oleh karena itu, untuk menjamin hak atas pangan bagi setiap rakyat, pemerintah tidak perlu ragu untuk melakukan campur tangan terhadap pasar.
Mengembalikan Peran Bulog untuk Melayani Publik
Campur tangan yang harus dilakukan oleh negara bukan hanya berkaitan dengan pengadaan, akan tetapi juga distribusi dan kontrol harga. Negara harus memiliki institusi yang menjamin ketersediaan barang pangan utama seperti beras, kedelai, terigu, minyak goreng, baik lewat impor maupun membeli dari petani. Selain itu, institusi ini harus memiliki jaringan di seluruh negeri untuk menjamin distribusi barang pangan dapat terselenggara dengan baik. Konsekuensinya, penyediaan dan distribusi pangan tidak lagi diserahkan sepenuhnya kepada pasar, kecuali pangan yang tidak utama dan memiliki subtitusi.
Melihat persoalan di atas, menjadi penting untuk mempertimbangkan kembalinya peran Bulog seperti semula. Adanya korupsi dan penyalahgunaan Bulog untuk keperluan politik di masa lalu tidak berarti harus menghilangkan peran pentingnya. Hal yang seharusnya dilakukan adalah memperbaiki pengelolaan dan kontrol terhadap Bulog, bukan menghapuskan fungsinya. Mempertimbangkan kembalinya fungsi dan peran Bulog menjadi penting mengingat fakta bahwa pasar tidak pernah bisa memberi jaminan bagi setiap orang untuk bisa mendapatkan makanan bergizi setiap saat.
Kematian seorang ibu hamil dan anak balitanya karena kelaparan di Makasar, kasus gizi buruk di berbagai daerah, adalah fakta bahwa pasar tidak akan pernah bisa menjamin ketahanan pangan. Pengadaan pangan harus tetap diihat sebagai tanggung jawab pemerintah dalan melakukan fungsi pelayanan publik. Karena pengadaan pangan adalah pelayanan publik, maka terpenuhinya hak publik menjadi yang utama ketimbang keuntungan. Menomorduakan keuntungan tidak akan pernah bisa dilakukan oleh swasta/bisnis. Ia hanya bisa dilakukan oleh negara yang memang didirikan untuk memajukan kesejahteraan umum, bukan untuk mencari keuntungan.