Bencana Pelayanan Publik: Refleksi atas Pelayanan Publik dalam situasi bencana


Banjir tanpa henti

Tiap tahun kita selalu kedatangan tamu yang tak kita inginkan. Kita tahu dengan pasti kapan dia akan datang. Kita mau menolaknya dengan memasang seluruh pengamanan, tetapi tetap saja tamu itu datang dan mengganggu ketenangan kita.

Ilustrasi diatas merupakan cerminan dari bencana banjir di Indonesia yang hampir selalu datang pada musim hujan.

Banjir adalah bencana dari alam. Sebagai bencana alam, tentunya ada keyakinan bahwa manusia tak akan mampu mengontrolnya. Alasan ini sering dipakai oleh sebagian pihak untuk memaklumi ketakmampuan manusia dalam menanggulangi banjir.

Pandangan diatas tidak mencerminkan apa yang sesungguhnya terjadi dalam peristiwa banjir. Ada satu aspek yang hampir selalu menyertai bencana banjir, yaitu manufactured risk. Menurut Anthony Giddens (1991), manufacture risk adalah suatu keadaan yang mengancam kehidupan manusia karena tindakan dari manusia itu sendiri.

Banjir yang terjadi di Jakarta, bukan hanya karena banyaknya curah hujan di daerah sekitarnya, melainkan juga karena daerah puncak, bantaran kali dan hutan bakau di pesisir telah digunakan lahannya untuk pemukiman penduduk dan kegiatan bisnis.

Pemda DKI menyalahkan kebijakan pendirian bangunan di daerah Puncak. Ketika sibuk menyalahkan pihak lain, pemda DKI malah berniat untuk melakukan reklamasi pantai di sekitar teluk Jakarta. Hanya karena kepentingan mendorong kegairahan investasi di daerah pesisir Jakarta, Pemda tidak peduli dengan dampak ekologisnya. Inilah manufactured risk yang selalu membuat warga Jakarta tak punya rasa aman dari ancaman banjir.

Pengelolaan Bencana

Kebijakan Pemda DKI adalah suatu contoh kecil dari gambaran yang lebih besar tentang ketakmampuan Negara dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada warganya. Ramalan akan bencana alam yang lebih besar di masa datang pada sebagian wilayah di Indonesia dan ketakmampuan negara membuat warga selalu berada dalam keadaan terancam.

Salah satu penyebab ketakmampuan negara adalah kelemahan dalam paradigma tentang bencana. Pada masa lalu, pelayanan terhadap korban bencana selalu dilihat dalam perspektif relief management (upaya meringankan penderitaan korban). Dalam perspektif ini, pelayanan yang diberikan biasanya dalam bentuk penyediaan obat-obatan, pakaian, makanan, uang maupun tempat tinggal sementara.

Dalam beberapa tahun terakhir, muncul perkembangan baru dalam studi-studi mengenai pengelolaan bencana. Studi-studi yang baru ini melihat kaitan antara pembangunan dengan dampaknya pada lingkungan. Di titik ini, mulai terjadi pergeseran paradigma dari relief management ke disaster risk management (DRM). Mantan Sekjen PBB, Kofi Annan menyatakan saatnya untuk merubah paradigma dari culture of reaction ke culture of prevention (Disaster Risk Management: Working paper, GTZ, 2002).Kalau pada relief management, pelayanan dilakukan setelah bencana maka dalam DRM, pelayanan bersifat preventif, antisipatif dan komprehensif.

Di Indonesia, paradigma DRM ini menjadi ‘ruh’ dalam penyusunan UU No.24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. UU No.24 tahun 2007 membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang mewujudkan tanggung jawab negara dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada warga.

Etika tanggung jawab

Adanya perubahan paradigma ke DRM dalam bentuk UU dan pembentukan BNPB menunjukkan bahwa negara sudah tepat dalam memperbaiki dan meningkatkan kinerja pelayanan publiknya. Tetapi ada persoalan lain yang bisa mengganjal langkah perbaikan institusional tersebut.

Persoalan itu adalah etika pelayanan publik. Kalau secara konseptual dan kelembagaan telah terlihat semangat perubahan, tetapi contoh kebijakan yang diambil oleh Pemda DKI di atas menunjukkan belum ada perubahan yang signifikan dalam pelayanan publik oleh pemerintah. Dalam kasus itu, Pemda lebih berpihak pada kepentingan para investor yang telah terikat kontrak kerja dengan Pemda. Pemda abai terhadap ancaman banjir seperti yang terjadi di ruas jalan menuju Bandara Soekarno-Hatta yang terjadi akibat penebangan hutan bakau di sekitar kawasan bandara.

Kasus yang hampir serupa bisa kita temukan dalam bencana lumpur Lapindo. Sampai saat ini pemerintah tidak bisa memaksa PT Lapindo untuk mengganti rugi seluruh kerusakan yang terjadi bencana lumpur. Bahkan ada upaya untuk mengkategorikan Lumpur lapindo sebagai bencana nasional yang konsekuensi pembiayaan harus ditanggung oleh negara.

Ketika pemerintah lebih mengutamakan kepentingan investasi daripada kelestarian alam, ketika pemerintah tak mampu menegakkan aturan hukum kepada sejumlah perusahaan yang bergerak dalam eksploatasi alam, maka yang terjadi adalah bencana pelayanan publik.

Bencana itu nyata di depan kita dan akan terus mengancam kita, seperti banjir yang selalu datang di musim hujan. Di titik kritis ini, penulis sengaja menghadirkan pemikiran etika dari Hans Jonas (filsuf dari Jerman yang kemudian menetap di Amerika Serikat).

Etika Hans Jonas ini berkaitan erat dengan persoalan lingkungan dan seluruh perhatiannya dicurahkan untuk menyelamatkan manusia dan alam. Baginya, etika tentang alam berkaitan erat dengan soal transgenerasi. Masalah kerusakan lingkungan bukan saja persoalan manusia sekarang ini tetapi juga buat manusia pada generasi di masa depan.

Jonas mengusulkan suatu cara pandang yang disebutnya sebagai heuristika ketakutan. Heuristika ketakutan adalah suatu metode untuk menghadirkan masa depan yang suram dan dengan itu bisa membangkitkan sikap etis kita untuk menolak masa depan seperti itu (Frans Magnis-Suseno, 2006).

Jonas mengajak kita untuk merayakan kehidupan dan menolak ketiadaan dari bencana di masa depan yang berasal dari kehidupan saat ini. Di sinilah prinsip tanggung jawab menjadi kunci dari tindakan manusia memelihara alam.

Kebijakan Pemerintah SBY dalam mempelopori gerakan internasional guna menyelamatkan bumi dari bencana di masa depan (dimulai dari KTT tentang pemanasan global di Bali) adalah pelaksanaan prinsip etika Jonas. Sebaliknya ketidakmampuan pemerintah untuk memaksa PT Lapindo membayar ganti rugi atas bencana yang terjadi di Sidoarjo, Pemda DKI yang melakukan reklamasi pantai dan gagalnya koordinasi sejumlah pemda guna menanggulangi bencana banjir di Jakarta dan daerah sekitarnya, adalah contoh kebijakan yang tak menghiraukan kepentingan warga.

Etika Jonas menantang negara ini untuk mulai memegang dan melaksanakan prinsip tanggung jawab terhadap kehidupan warganya, baik di kehidupan sekarang dan akan datang. Saatnya negara mulai berani untuk menolak ataupun menghukum pihak-pihak yang hanya mengeksploitasi alam demi kepentingan ekonomis semata tanpa memikirkan dampak pada kehidupan warga. Pelayanan publik dalam bencana tidak boleh jatuh lagi pada bencana pelayanan publik.

HN-14