Setiap tindakan selalu berorientasi pada dua kemungkinan, yakni apakah kepada internal goods ataukah kepada external goods. Menurut filsuf Alasdair MacIntyre internal goods adalah keutamaan yang hanya bisa dicapai melalui tindakan keterlibatan dalam merealisasikan tujuan esensial dari tindakan itu sendiri. Sementara external goods adalah tindakan untuk merealisasikan tujuan tertentu tetapi tujuan sebagaimana dimaksud masih bisa dicapai melalui tindakan yang lain. Permainan catur bisa dijadikan contoh. Sebagai tindakan, bermain catur disebut sebagai internal good apabila dilakukan dalam tujuan memahami dan mendalami seluk beluk seni dalam catur. Sementara external goods, adalah tindakan yang dilakukan untuk tujuan di luar itu misalnya bertaruh, yang mana tujuan tersebut bisa juga dicapai tanpa bermain catur .
Pada titik ini, MacIntyre mengikuti Aristoteles, ia memberikan batasan yang jelas mengenai apa itu tindakan (practice). Menurutnya, tindakan adalah segala jenis bentuk kerjasama sosial manusia yang koheren dan kompleks dalam mana internal good dari tindakan tersebut direalisasikan secara penuh untuk mencapai kesempurnaanya (MacIntyre, 1984).
Dengan demikian, batas dan dimensi etis dari tindakan diukur bukan melalui suatu standar norma tertentu, melainkan pertama-tama dilihat dari sejauh mana tindakan tersebut dilakukan demi penyempurnaan dan realisasi dari tujuan intirinsiknya. Di titik ini, etika keutamaan Aristotelian yang disuarakan MacIntyre ini bisa menjadi dasar yang paling penting untuk menjelaskan makna etika politik.
Sebagaimana kita ketahui, negara ada dan dibentuk dengan pengandaian adanya tujuan bersama yang hendak diaktualisasikan. Tujuan bersama inilah yang menjadi dasar intrinsik bagi keberadaan dan perjalanan negara tersebut. Dengan kata lain, tujuan itu menjadi internal good atau keutamaan internal yang mesti direalisasikannya. Akibatnya, negara hanya bisa disebut sebagai negara apabila ia bertindak untuk merealisasikan tujuan internal tersebut. Sama halnya dengan dokter, ia hanya bisa disebut sebagai dokter apabila seluruh tindakan medis yang dilakukannya ditujukan pertama-tama demi kesehatan si pasien, bukan demi keuntungan atau pendapatanya. Maka, apabila negara sudah merumuskan bahwa tujuannya adalah “melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum”, maka seluruh aparat negara mulai dari babinsa, dirjen, presiden hingga ketua MPR beserta seluruh rentang birokrasi di dalamnya, secara etis diadakan untuk merealisasikan tujuan tersebut.
Dengan demikian, di sini dibangun pendirian yang tegas mengenai tugas-tugas dan kewajiban aparat negara. Aparat hanya bisa disebut aparat apabila ia bertindak semata-mata dan pertama-tama dalam rangka merealisasikan tujuan-tujuan negara, yaitu melayani dan melindungi kepentingan dan keselamatan umum! Bukan yang lain-lain. Oleh karena itu, menjadi jelasl apabila sekarang orang banyak mengeluhkan menteri yang tidak tanggap bahkan menyembunyikan informasi hingga membahayakan keselamatan umum, departemen yang korup, lambat dan cenderung mempersulit kepentingan orang banyak, kantor bea cukai yang tutup semaunya, lalu lintas yang kacau balau, maupun tunduknya negara di bawah korporasi (misalnya dalam kasus Lapindo). Keluhan semacam ini tidak bisa dipandang enteng. Keluhan itu menyuarakan kemerosotan yang parah dalam etika keutamaan umum kita, sekaligus menyodorkan kekhawatiran bahwa lama kelamaan negara memang makin hilang, lenyap dihancurkan dari dalam justru oleh aparatnya sendiri