Konstelasi

Edisi ke-12 April 2008

Siapa Menyuap, Siapa Memeras

Himbauan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada para pelaku bisnis untuk tidak memanjakan aparat birokrasi dengan memberikan suap pada satu sisi merupakan suatu pernyataan yang positif. Namun pernyataan Sri Mulyani dibangun pada suatu logika argumen bahwa persoalan penyuapan terletak pada pelaku bisnis, bukan pada aparat birokrasi. Padahal sudah menjadi pengetahuan umum bahwa aparat birokrasi kerap meminta “uang pelancar” kepada para pelaku bisnis. Dalam logika Sri Mulyani, pelaku bisnislah yang harus “ditertibkan”, bukan aparat birokrasi. Berita tersebut bunyinya demikian:

Reformasi Birokrasi Pasca Orde Baru

Salah satu perubahan penting dalam politik Indonesia pasca Orde Baru adalah reformasi birokrasi. Pada jaman Orde Baru, birokrasi ditandai oleh dua ciri utama. Pertama, birokrasi patrimonial, yaitu birokrasi yang didasarkan pada kedekatan hubungan personal antara atasan dan bawahan. Kedua, birokrasi yang menjadi pelaku aktif dari aktivitas bisnis, dan biasa disebut sebagai birokrasi kapitalisme.

Hukum di Indonesia: Dioperasikan Para Parasit dan Pemangsa

Malaise, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi Ketiga, 2005) diartikan sebagai keadaan lesu dan serba sulit (terutama di bidang perekonomian). Dalam pengertian lain, malaise juga berarti perasaan kurang sehat dan lesu, yang mendahului timbulnya keadaan sakit yang lebih gawat. Hukum di Indonesia saat ini, dapat dikatakan sedang mengalami malaise. Betapa tidak, penegakan hukum terlihat lesu, dan keadilan begitu sulit didapatkan. Di sisi lain, hukum di Indonesia juga sedang dalam keadaan tidak sehat, karena urusan penyelesaian perkara telah bersifat transaksional. Pengadilan menjadi tempat bertemunya para pembeli dan para penjual, serta makelar. Oleh karena itu, sangat wajar jika hasil jajak pendapat Kompas (17/3/2008) menyimpulkan bahwa sistem pengadilan di Indonesia tidak lagi dapat dipercaya.

UUPSK dan Prospek Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Pemberantasan korupsi di Indonesia seringkali menemui kendala ketika harus membongkar kasus “korupsi berjamaah” (kolektif). Penyelesaian kasus korupsi tidak tuntas karena aparat penegak hukum kesulitan menghadirkan alat pembuktian, terutama keterangan saksi yang bisa digunakan untuk menjerat keseluruhan pelaku. Kalau sudah demikian, hanya pelaku lapangan (little fish) yang sanggup dijerat, sementara dalang/pelaku utama kejahatan korupsi (bigger fish) melenggang bebas.

Momentum Pembersihan “Sapu Kotor”

“Ini adalah momentum untuk membersihkan mafia peradilan”, demikian respon banyak orang ketika dugaan kasus penyuapan terhadap Jaksa Urip dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Respon yang sama sudah muncul ketika sebelumnya KPK membongkar kasus korupsi Komisi Yudisial, sebuah komisi yang ditugaskan untuk mengawasi hakim di Indonesia. Ketika KPK membongkar kasus korupsi di Bank Indonesia yang diduga melibatkan anggota DPR, muncul pula pernyataan, “Ini adalah momentum untuk membersihkan korupsi di lembaga legislatif”. Meskipun demikian tampaknya momentum-momentum tersebut banyak yang lewat begitu saja. Apakah momentumnya memang kurang tepat, atau ada yang salah dalam melihat momentum tersebut?

Penyuapan dan Pemerasan

Nama Urip Tri Gunawan saat ini menjadi jauh lebih terkenal dibanding ketika ia menjadi jaksa penuntut dalam kasus Bom Bali. Setelah menjebloskan para teroris ke penjara, ia kemudian menangani kasus-kasus dugaan korupsi. Sayang sekali, namanya terkenal bukan karena berhasil menjebloskan koruptor ke penjara akan tetapi tertangkap tangan menerima sejumlah uang dari pihak yang terkait dengan kasus korupsi yang sedang ditanganinya.