Nama Urip Tri Gunawan saat ini menjadi jauh lebih terkenal dibanding ketika ia menjadi jaksa penuntut dalam kasus Bom Bali. Setelah menjebloskan para teroris ke penjara, ia kemudian menangani kasus-kasus dugaan korupsi. Sayang sekali, namanya terkenal bukan karena berhasil menjebloskan koruptor ke penjara akan tetapi tertangkap tangan menerima sejumlah uang dari pihak yang terkait dengan kasus korupsi yang sedang ditanganinya.
Apa yang sebenarnya dilakukan oleh Jaksa Urip? Menerima suap atau melakukan pemerasan? Untuk sementara ini wacana yang berkembang mengarah pada penyuapan, namun tidak tertutup kemungkinan adanya pemerasan.
Dalam Pasal 12 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa akan diberikan sanksi pidana penjara dan denda kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal tersebut di atas merupakan aturan pidana terhadap kasus penyuapan. Dalam hal ini pegawai negeri dan penyelenggara berada pada posisi “menerima”. Sedangkan penyuap adalah pihak yang merayu atau membujuk pejabat publik dengan hadiah dan janji-janji tertentu.
Dalam UU No.20/2001 tentang perubahan terhadap UU No.31/1999, pada Pasal 12e disebutkan bahwa ada ancaman hukuman yang berat terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Kata “memaksa” menjadi penanda bagi adanya pemerasan. Jika dalam kasus suap pejabat publik berada dalam posisi “dibujuk” dan “menerima”, sedangkan dalam kasus pemerasan posisinya “meminta” dan “memaksa”. Kata “memaksa” menggambarkan adanya relasi kuasa yang timpang antara pejabat publik dan pihak yang diperas. Sumber utama dari ketimpangan ini adalah monopoli otoritas yang dimiliki oleh pejabat publik berkaitan dengan perijinan, penegakan hukum, alokasi berbagai sumber daya, dan lain-lain.
Suap dan Peras: Kembar Siam yang Sulit Dipisahkan
Pasal-pasal yang diuraikan di atas menempatkan suap dan pemerasan sebagai dua delik yang berbeda. Dalam prakteknya, seringkali suap dan pemerasan merupakan dua tindakan yang terjadi berbarengan. Beberapa ungkapan warga di bawah ini menarik untuk kita simak,
“...Menurut saya, aparat itu dalam melayani memang terkesan mencari-cari kesempatan supaya dapat uang tambahan. Ada saja alasannya, ya untuk biaya laminating lah, untuk biaya stempel, pokoknya keliahatan sekali kalau dicari-cari dan tidak ada dalam peraturan (Data kualitatif GDS 2002. Dikutip dari Agus Dwiyanto, 2003).
“Kalau kita melaporkan ke polisi, misalnya tentang motor yang hilang, kalau tidak disertai uang amplop tidak akan ditindaklanjuti. Ibaratnya kita kecurian 2 kali kalau berhubungan dengan polisi” (Data Kualitatif GDS 2002. Dikutip dari Agus Dwiyanto, 2003).
Dua uraian di atas merupakan penuturan warga mengenai praktek suap-menyuap untuk ”melancarkan urusan”. Penelitian yang dilakukan oleh Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM menunjukan bahwa praktek suap sangat erat hubungannya dengan urusan pelayanan publik, seperti mempercepat pembuatan surat/dokumen, penerbitan ijin, membebaskan diri dari jerat hukum, dan lain-lain. Diskriminasi, kelambatan, memperumit/mempersulit urusan merupakan beberapa persoalan yang sering dihadapi oleh warga. Oleh karena itu suap, baik “uang rokok” maupun uang miliaran rupiah, menjadi sesuatu yang dianggap lazim.
Modus menciptakan hambatan birokrasi yang dilakukan oleh aparat negara (pelayan publik), dengan maksud untuk mendapatkan uang, sebenarnya dapat dikategorikan sebagai pemerasan (Fahad Khalil, et.al, 2007). Dalam konteks UU No.20/2001, seperti telah dikutip di atas, modus menciptakan hambatan sebenarnya dapat dikategorikan sebagai tindakan ”memaksa”. Artinya pemerasan tidak hanya terjadi jika ada permintaan secara langsung akan tetapi juga dengan menciptakan satu situasi yang memaksa orang untuk mengeluarkan uang.
Dunia penegakan hukum pun tidak terlepas dari modus seperti ini. Tawar menawar tentang berat atau ringannya hukuman seperti telah menjadi rahasia umum. Dalam situasi seperti ini sangat sulit untuk membedakan apakah seseorang yang memberikan sejumlah uang untuk memperingan atau bahkan membebaskan diri dari jerat hukum adalah pelaku penyuapan atau korban pemerasan. Ayres, dalam bukunya “The Twin Faces of Judicial Corruption: Extortion and Bribery” mengungkapkan bahwa di dalam lingkungan/masyarakat di mana korupsi sudah bersifat endemis, seseorang yang berinisiatif membayar aparat penegak hukum sangat mungkin sebagai korban pemerasan daripada pelaku penyuapan (Ayres,I., 1997. Dikutip dari Fahad Khalil, et.al, 2007)
Penutup
Rasanya tidak perlu untuk melihat hasil riset lembaga-lembaga survey, baik nasional maupun internasional, untuk mengetahui parahnya korupsi di republik ini. Setiap warga selalu “ditindas” dengan bayangan tentang sulit dan mahalnya berhubungan dengan birokrasi. Dalam situasi seperti ini, bisa dipahami jika seseorang yang ingin membuat KTP atau SIM, misalnya, akan membawa sejumlah uang melebihi biaya resmi yang telah ditentukan.
Jika mengurus dokumen “kecil” seperti KTP dan SIM sudah seperti itu, bisa kita bayangkan apa yang terjadi jika urusannya berkaitan dengan ijin usaha, ekspor-impor, tender bisnis milyaran rupiah, dan lain-lain. Bayangkan pula proses hukum terhadap koruptor BLBI yang jumlahnya mencapai trilyunan rupiah. Berapa uang yang harus disiapkan untuk “melancarkan urusan”?
Dalam situasi korup seperti ini, memandang peristiwa korupsi, seperti yang dilakukan oleh jaksa Urip, sebagai delik penyuapan belaka bisa jadi sebuah kekeliruan atau hanya benar sebagian. Jika seorang warga harus berurusan dengan hukum maka ia akan dihadapkan pada lingkungan yang akan memaksanya mengeluarkan sejumlah uang bagi aparat hukum, baik diminta maupun tidak. Walaupun tidak meminta secara langsung, dengan menciptakan lingkungan yang serba sulit dan rumit, aparat penegak hukum sebenarnya adalah pelaku pemerasan, bukan sekedar korban dari bujuk rayu penyuap!