“Ini adalah momentum untuk membersihkan mafia peradilan”, demikian respon banyak orang ketika dugaan kasus penyuapan terhadap Jaksa Urip dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Respon yang sama sudah muncul ketika sebelumnya KPK membongkar kasus korupsi Komisi Yudisial, sebuah komisi yang ditugaskan untuk mengawasi hakim di Indonesia. Ketika KPK membongkar kasus korupsi di Bank Indonesia yang diduga melibatkan anggota DPR, muncul pula pernyataan, “Ini adalah momentum untuk membersihkan korupsi di lembaga legislatif”. Meskipun demikian tampaknya momentum-momentum tersebut banyak yang lewat begitu saja. Apakah momentumnya memang kurang tepat, atau ada yang salah dalam melihat momentum tersebut?
Momentum utama pemberantasan korupsi di Indonesia sebenarnya sudah dimulai dengan terbentuknya KPK di akhir tahun 2003. Berbagai kasus korupsi besar sudah dibongkar oleh komisi ini, termasuk kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), di samping kasus-kasus yang sudah disebutkan di atas. Momentum bagi KPK untuk menyelesaikan problem korupsi di Indonesia sebenarnya tersedia setiap saat di atas meja laporan kasus mereka. Dengan demikian, KPK bukan hanya memiliki banyak momentum, namun KPK punya banyak sekali kesempatan untuk menciptakan momentum. Sayangnya, kesempatan tersebut tidak mampu digunakan sepenuhnya oleh KPK.
KPK terlihat seperti tersesat dalam labirin korupsi Indonesia, sehingga kemudian menjadi gagap dalam menentukan titik tolak dan arah pemberantasan korupsi. Pilihan kasus yang selama ini diambil dan dibongkar oleh KPK, seperti kasus KPU, BI, dan berbagai kasus di daerah yang banyak melibatkan anggota DPRD serta birokrat lokal, menunjukkan “kebingungan” KPK untuk menentukan posisinya, pilihan jalan yang harus diambil, serta tujuan akhir yang akan dituju. Selama ini “kompas” KPK dalam menentukan arah pemberantasan korupsi ditentukan oleh jumlah kerugian negara, akan tetapi apakah itu sesuai dengan raison d'etre KPK?
KPK adalah lembaga luar biasa, yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan problem korupsi di Indonesia. KPK diperlukan, karena lembaga biasa yang mestinya berwenang memberantas korupsi juga diindikasikan korup. Artinya, KPK ada sebagai subtitusi terhadap disfungsi yang terjadi di kepolisian dan kejaksaan. KPK dilahirkan untuk mencegah lolosnya pelaku korupsi, baik yang disebabkan karena berhasil kabur ke luar negeri, atau oleh karena BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang tidak lengkap, maupun berkas tuntutan yang lemah atau sudah dipastikan akan ditolak. KPK juga dibentuk untuk mencegah adanya vonis yang sangat ringan terhadap pelaku korupsi yang sudah kongkalikong dengan aparat penegak hukum. Selain itu, dengan adanya KPK, diharapkan tidak akan kita temui lagi koruptor yang walaupun diganjar hukuman penjara, namun dapat tinggal ruang tahanan ber-AC dengan fasilitas layaknya hotel.
Karena berurusan dengan tindak kejahatan yang berkaitan dengan kekuasaan dan melibatkan aparat penegak hukum (extra-ordinary crimes), maka KPK diberi kekuasaan dan kewenangan yang juga extra-ordinary. Meskipun demikian, kekuasaan KPK bukan tidak terbatas. Batasan utama KPK, yang juga sekaligus harus menjadi target utamanya, adalah mengembalikan kembali fungsi penegakan hukum kepada sistem peradilan pidana biasa. Oleh karena itu tidak ada pilihan lain bagi KPK selain melakukan “tebang-pilih”, yaitu hanya menebang korupsi di tubuh sistem peradilan pidana, khususnya kepolisian dan kejaksaan. Dengan “kompas” yang berkutub pada pembersihan aparat penegak hukum inilah KPK bisa keluar dari labirin korupsi Indonesia sesuai dengan raison d'etre-nya.
Berbagai kajian yang dilakukan secara rutin setiap tahun, seperti Indeks Persepsi Korupsi yang dibuat Transparansi Internasional Indonesia misalnya, sudah menunjukkan bahwa institusi sistem peradilan pidana selalu masuk dalam empat besar daftar institusi yang dianggap paling korup di Indonesia. Penangkapan Jaksa Urip harus dilihat sebagai momentum untuk mengakui dengan jujur bahwa selama ini kita masih menggunakan sapu yang kotor untuk membersihkan rumah kita. Pada titik inilah “ketersesatan” KPK dapat teratasi. Bagi KPK, kasus ini merupakan momentum untuk menemukan kembali “kompas” sejatinya, yaitu sebagai “pembersih sapu kotor”.