UUPSK dan Prospek Pemberantasan Korupsi di Indonesia


Pemberantasan korupsi di Indonesia seringkali menemui kendala ketika harus membongkar kasus “korupsi berjamaah” (kolektif). Penyelesaian kasus korupsi tidak tuntas karena aparat penegak hukum kesulitan menghadirkan alat pembuktian, terutama keterangan saksi yang bisa digunakan untuk menjerat keseluruhan pelaku. Kalau sudah demikian, hanya pelaku lapangan (little fish) yang sanggup dijerat, sementara dalang/pelaku utama kejahatan korupsi (bigger fish) melenggang bebas.

Upaya menghadirkan saksi dan membongkar tuntas kasus korupsi menjadi semakin sulitakibat tidak berpihaknya hukum pada saksi pelapor. Bukannya mendapatkan perlindungan hukum, seorang saksi yang melaporkan suatu tindak pidana korupsi (whistle blower) biasanya malah diancam jerat hukum. Delik pencemaran nama baik telah menjadi momok yang menakutkan bagi para pelapor tindak pidana korupsi. Romo Frans Amanue Pr, Endin Wahyudin, Arifin Wardiyanto, adalah sebagian dari para pelapor yang akhirnya menjadi pesakitan, sementara para pelaku korupsi lolos dari jeratan hukum (Saksi Yang Dibungkam, ICW, 2005).

Saksi yang Serba Sulit

Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) mengatur bahwa “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Kemudian, dalam Pasal 184 KUHAP diatur bahwa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dam keterangan terdakwa, merupakan alat bukti yang sah. Dengan demikian, posisi saksi dalam proses peradilan pidana begitu sentral, apalagi jika alat pembuktian yang lain sulit dihadirkan.

Masalahnya, mengupayakan kesediaan saksi untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum merupakan hal yang cukup sulit. Posisi sentral saksi itu membawa konsekuensi yang tidak mengenakkan. Saksi kerap mendapat intimidasi, teror, ancaman kehilangan pekerjaan, bahkan ancaman kekerasan terhadap diri dan keluarganya. Saksi mengalami dilema antara menyuarakan kebenaran, dengan penyelamatan diri, yang kerap berujung pada kebisuan saksi. Sering juga terjadi pada akhirnya saksi menganulir keterangan yang diberikannya saat penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika ia memberikan kesaksian pada tingkat pembuktian di persidangan. Padahal, Pasal 185 Ayat (1) KUHAP mengatur bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.

Upaya Melindungi Saksi dan Korban

Meskipun Pasal 50 s/d 68 KUHAP memuat mengenai perlindungan terhadap tersangka atau terdakwa dari berbagai kemungkinan pelanggaran HAM, ketentuan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai suatu bentuk perlindungan saksi dan korban yang memadai. Oleh karena itu, berkat desakan kelompok-kelompok masyarakat sipil, akhirnya DPR mengundangkan UU No.13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UUPSK). Pertanyaannya, apakah aturan khusus itu mampu mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan itu, kita perlu menelaah pokok materi muatan dalam UUPSK.

UUPSK ternyata mengandung kekurangan yang substansial, yaitu tidak memberikan perlindungan yang cukup bagi pelapor. Perlindungan hanya diberikan kepada saksi dan korban (Pasal 2). Ini berbeda dengan pengaturan dalam Pasal 15 Huruf (a) UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur bahwa saksi dan pelapor memperoleh hak yang sama, dan mewajibkan KPK melindungi saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan atau keterangan mengenai tindak pidana korupsi. Pasal 33 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) – yang telah kita ratifikasi melalui UU No.7/2006 – juga mewajibkan setiap negara peserta mempertimbangkan untuk mengatur tentang upaya untuk melindungi ketidakadilan yang diterima pelapor yang beritikad baik dan didukung oleh alasan yang rasional (Anatomi Muliawan, 2006).

Meskipun demikian, dalam UUPSK pelapor tetap diberi perlindungan dengan tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan diberikannya (Pasal 10 ayat (1)). Bentuk perlindungan itu bisa menghindarkan pelapor dari ancaman delik pencemaran nama baik. Namun, perlindungan itu tidak akan diberikan pada pelapor yang memberikan keterangan tidak dengan itikad baik (Pasal 10 Ayat (3)).

Plea Bargaining

Bagian yang juga cukup penting dalam tema perlindungan saksi dan pemberantasan korupsi adalah mengenai plea bargaining. Prinsip itu mengenai semacam perjanjian antara terdakwa dengan penuntut, di mana biasanya terdakwa mengakui kesalahannya dan bersedia bersaksi atas terdakwa lainnya, oleh karena itu dapat memperingan hukuman yang harus dijalaninya.

Plea bargaining dapat mempercepat proses peradilan pidana dan mempermudah proses pembuktian terhadap pelaku lainnya. Susan Rose-Ackerman berpendapat bahwa otoritas penegak hukum membutuhkan perangkat plea bargaining untuk mendorong pembayar dan penerima suap agar bekerjasama dengan aparat untuk mengungkap korupsi. Selanjutnya, ia juga berpendapat bahwa secara umum tujuan penegakan hukum seharusnya untuk membongkar sistem korup yang sangat merugikan, mengupayakan pencegahan, serta memberikan insentif kepada pihak yang melaporkan perbuatan korupsi (Forum on Crime and Society, Vol.2, No.1, Desember 2002).

Namun demikian, para ahli hukum berbeda pendapat mengenai plea bargaining ini. Bahkan di antara para pendukungnya, terdapat pertentangan antara pendapat bahwa plea bargaining bisa sampai menghapuskan pidana, dengan pendapat yang hanya memungkinkan hingga pengurangan hukuman.

Ketentuan dalam UUPSK yang paling dekat dengan prinsip plea bargaining terdapat dalam Pasal 10 Ayat (2). Ketentuan itu mengatur, “Seorang Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.”

Jadi, UUPSK secara tegas menolak penghapusan hukuman dan hanya memungkinkan peringanan pidana. Ketentuan ini sudah tepat dan berkesesuaian dengan prinsip yang terdapat dalam UNCAC. Oleh karena itu, usulan untuk menghapuskan pidana harus ditolak karena terlalu jauh dari filosofi pemberian insentif dan justru mengarah pada impunitas.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Sesuai dengan amanat UUPSK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban. Berdasarkan Pasal 45, LPSK harus dibentuk dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah UUPSK diundangkan. Artinya, pada Agustus 2007 LPSK sudah harus dibentuk, sehingga 7 anggota terpilih dapat melaksanakan tugasnya. Kenyataannya, tenggat itu terlewati hingga memasuki tahun 2008.

LPSK yang diharapkan mampu membawa perubahan besar ternyata tidak cukup mendapat perhatian yang sepadan. Kendala LPSK bermula dari persoalan budget hingga keterlambatan penerimaan dokumen panitia seleksi. Jika benar penyebabnya adalah miskoordinasi antara Seskab dengan Sesneg, maka hal itu sangat memperihatinkan. Keteledoran semacam itu selain menghambat upaya reformasi hukum juga membawa dampak terhadap wibawa pemerintahan.

Pekembangan terakhir, 14 nama calon usulan pemerintah telah masuk ke DPR (Sinar Harapan, 19/2/2008). Selanjutnya DPR akan memilih 7 nama yang akan menjadi anggota LPSK. Namun demikian, setelah pemilihan itu tidak serta merta lembaga ini bisa berjalan efektif. Masih ada problem tersisa.

Masalahnya, UUPSK tidak memberikan aturan yang tegas tentang bangunan LPSK nantinya. Hal itu sepenuhnya diserahkan kepada anggota LPSK. Selain itu, anggota LPSK juga masih harus membangun capacity building. Urusan itu tidak hanya berkaitan dengan urusan administrasi kantor dan kepegawaian, namun termasuk model perlindungan yang akan diberikan kepada saksi dan korban. Begitu pula dengan kerja sama yang akan dijalin dengan lembaga lain dalam memberikan perlindungan. Alasan-alasan itulah yang membuat Harkristuti Harkrisnowo (Ketua Pansel) tidak yakin LPSK bisa berjalan setelah satu tahun terbentuk (Hukumonline, 05/10/2007).

Pemberantasan Korupsi: Terus Maju!

Diundangkannya UUPSK jelas merupakan suatu kemajuan dalam upaya perlindungan terhadap saksi dan korban. Hanya saja, aturan yuridis formal terbukti selalu membuka peluang bagi tafsir menyimpang dan juga penyelewengan dalam pelaksanaanya. Selain itu, mengamati perkembangan LPSK, tampak adanya problem kesiapan kelembagaan. Dengan demikian, sulit menaksir prospek pemberantasan korupsi lewat pembenahan aturan mengenai perlindungan saksi dan korban, setidaknya dalam waktu dekat ini.

Namun demikian, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti sebatas pembenahan aturan hukum positif. Lebih dari itu, yang paling penting justru membangun kesadaran anti korupsi kepada seluruh warga negara. Upaya itu perlu terus dilakukan sebab:

warga masyarakat yang memiliki informasi, yang sadar mengenai hak-haknya dan menegakkan hak-hak itu dengan percaya diri, adalah landasan yang sangat penting bagi sistem integritas nasional. Masyarakat yang apatis, tidak tahu hak-haknya dan bersikap menyerah pada penyalahgunaan wewenang oleh pejabat administrasi pemerintahan, merupakan lahan yang subur bagi rasa puas diri dan korupsi” (Jeremy Pope, 2003).

AB-19