Konstelasi

Edisi ke-13 April 2008

Jiwa Orde Baru

Himbauan untuk menolak panggilan Komnas HAM kepada para purnawirawan yang diduga terkait pelanggaran HAM, biasanya kalau bukan datang dari tentara maka datang dari pengacara tentara. Juwono Sudarsono mendobrak kebiasaan itu. Tanpa malu-malu seusai bertemu dengan Wiranto di Dephan, dengan alasan kewenangan Komnas HAM yang masih belum jelas, ia mengatakan bahwa lebih baik para purnawirawan cukup menjawab berbagai pertanyaan Komnas HAM secara tertulis. Sebab nanti kalau datang, lanjut Juwono, keterangan yang diberikan malah bisa dijadikan proses verbal berita acara, yang malah bisa jadi perkara hukum (Kompas, 18/02/08).

Membongkar Metanarasi Tentang Kestabilan Politik Transisi

Pernyataan Menhan Juwono Sudarsono tentang ketidakharusan pimpinan dan purnawirawan militer memenuhi panggilan Komnas HAM, mencerminkan sikap yang menodai semangat reformasi. Reformasi 1998 adalah proyek politik rakyat Indonesia untuk memutus politik Orde Baru yang penuh dengan praktek kekerasan negara terhadap rakyatnya sendiri.

Kesetiaan Pada Reformasi

Pernyataan Menhan Juwono Sudarsono sungguh keblinger! Ia menghimbau para jenderal purnawirawan untuk tidak memenuhi panggilan Komnas HAM dalam upaya penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu. Pernyataan seorang menteri yang ditujukan atas suatu proses pencarian keadilan bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice (menghalangi upaya penegakan hukum). Karena bagaimanapun juga pada dirinya melekat kekuasaan politik, dan ucapannya pun memiliki kekuatan politik. Pernyataan Juwono menyiratkan sikap tidak adanya keinginan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Pertanyaannya adalah, mengapa menteri seperti Juwono bisa demikian mudahnya mengeluarkan pernyataan keblinger tersebut?

Juwono Berkoar, Komnas HAM Teruslah Berlalu

Dalam pernyataannya yang dimuat berbagai media, Menhan Juwono Sudarsono menganjurkan para jenderal purnawirawan yang diduga terlibat pelanggaran hak asasi manusia untuk tidak memenuhi panggilan Komnas HAM. Ia mempermasalahkan kewenangan Komnas dalam upaya pemanggilan paksa. Lebih jauh, Juwono bahkan menggugat konstitusionalitas UU HAM dan UU Pengadilan HAM. Pernyataan Juwono itu tidak hanya ngawur. Sebagai pejabat negara, peryataan tersebut -secara langsung atau tidak- telah menghalangi upaya hukum dalam penyelesaian pelanggaran HAM di negeri ini (obstruction of justice).

Siapa Saja yang Diduga Terkait Kasus Pelanggaran HAM?

Pernyataan Menhan Juwono Sudarsono akhirnya berbuntut panjang. Himbauannya kepada para purnawirawan TNI untuk tidak mengindahkan panggilan Komnas HAM dipandang banyak pihak sebagai upaya untuk menghalangi penegakan HAM. Kepada siapakah himbauan ini ditujukan? Pernyataan Menhan dikeluarkan bersamaan dengan rencana Komnas HAM untuk memanggil para purnawirawan TNI dalam penyelidikan kasus Talangsari, Lampung. Kasus ini berawal dari penyerbuan terhadap komunitas keagamaan di dukuh Cihideung, Kecamatan Way Jepara, Lampung, dan telah mengakibatkan jatuhnya ratusan korban. Dalam kasus ini setidaknya dua purnawirawan akan dipanggil untuk diperiksa yaitu Letjen. Purn. TNI A.M. Hendropriyono dan Jenderal Purn. TNI Try Soetrisno. Pada waktu peristiwa tersebut terjadi, keduanya merupakan pejabat militer yang dinilai bertanggungjawab. A.M. Hendropriyono (pada masa itu berpangkat Kolonel) adalah Danrem Garuda Hitam 043 yang memimpin penyerbuan, sedangkan Jendral Try Soetrisno menjabat sebagai Panglima ABRI. Selain dua nama itu, masih ada beberapa nama lagi yang terkait dengan kasus pelanggaran HAM, baik sebagai penanggung jawab komando, maupun penanggung jawab operasi, yang kasusnya sudah masuk di Kejaksaan Agung, seperti dalam tabel berikut ini:

Penegakan HAM Terhambat di Kejaksaan Agung

Di awal tahun 2005, ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) mengeluarkan laporan berjudul Tutup Buku Dengan Transitional Justice?. Laporan ini dibuat untuk meninjau sejauh mana implementasi kewajiban negara dalam memajukan, melindungi dan menghormati hak asasi manusia (HAM) selama rentang waktu 1999-2004. Pada kesimpulannya, laporan tersebut menyimpulkan: