Pernyataan Menhan Juwono Sudarsono akhirnya berbuntut panjang. Himbauannya kepada para purnawirawan TNI untuk tidak mengindahkan panggilan Komnas HAM dipandang banyak pihak sebagai upaya untuk menghalangi penegakan HAM. Kepada siapakah himbauan ini ditujukan? Pernyataan Menhan dikeluarkan bersamaan dengan rencana Komnas HAM untuk memanggil para purnawirawan TNI dalam penyelidikan kasus Talangsari, Lampung. Kasus ini berawal dari penyerbuan terhadap komunitas keagamaan di dukuh Cihideung, Kecamatan Way Jepara, Lampung, dan telah mengakibatkan jatuhnya ratusan korban. Dalam kasus ini setidaknya dua purnawirawan akan dipanggil untuk diperiksa yaitu Letjen. Purn. TNI A.M. Hendropriyono dan Jenderal Purn. TNI Try Soetrisno. Pada waktu peristiwa tersebut terjadi, keduanya merupakan pejabat militer yang dinilai bertanggungjawab. A.M. Hendropriyono (pada masa itu berpangkat Kolonel) adalah Danrem Garuda Hitam 043 yang memimpin penyerbuan, sedangkan Jendral Try Soetrisno menjabat sebagai Panglima ABRI. Selain dua nama itu, masih ada beberapa nama lagi yang terkait dengan kasus pelanggaran HAM, baik sebagai penanggung jawab komando, maupun penanggung jawab operasi, yang kasusnya sudah masuk di Kejaksaan Agung, seperti dalam tabel berikut ini:

Sumber: Diolah dari berbagai sumber