Dalam pernyataannya yang dimuat berbagai media, Menhan Juwono Sudarsono menganjurkan para jenderal purnawirawan yang diduga terlibat pelanggaran hak asasi manusia untuk tidak memenuhi panggilan Komnas HAM. Ia mempermasalahkan kewenangan Komnas dalam upaya pemanggilan paksa. Lebih jauh, Juwono bahkan menggugat konstitusionalitas UU HAM dan UU Pengadilan HAM. Pernyataan Juwono itu tidak hanya ngawur. Sebagai pejabat negara, peryataan tersebut -secara langsung atau tidak- telah menghalangi upaya hukum dalam penyelesaian pelanggaran HAM di negeri ini (obstruction of justice).
Juwono menyatakan bahwa pemanggilan mantan jenderal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, yang tak menganut asas retroaktif. Menurut Juwono, UU tentang HAM terbit pada 1999 dan UU tentang Pengadilan HAM pada 2000. Sedangkan kasus Talangsari, Lampung, terjadi pada 1989 (korantempo.com, 27/3/2008). Di sini Juwono telah mengabaikan putusan MK yang berkaitan dengan penyimpangan asas non-retroaktif.
Retroaktivitas Menurut MK
Dalam Putusan Perkara No. 065/PUU-II/2004, MK menimbang bahwa penerapan secara retroaktif suatu undang-undang tidak otomatis menyebabkan UU yang bersangkutan bertentangan dengan konstitusi. MK memungkinkan penyimpangan asas non-retroaktif dengan memperhatikan dua hal: Pertama, besarnya kepentingan umum yang harus dilindungi UU tersebut. Kedua, bobot dan sifat (nature) dari hak-hak yang terlanggar akibat pemberlakuan UU, yang lebih kecil dari kepentingan umum yang terlanggar. Dengan demikian, MK menolak kesimpulan bahwa hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang bersifat mutlak.
Selanjutnya, MK juga menimbang bahwa pembentukan pengadilan HAM ad hoc, sebagai forum untuk mengadili pelaku kejahatan yang tergolong ke dalam “kejahatan serius terhadap masyarakat internasional secara keseluruhan” (the most serious crimes of concern to the international community as a whole) sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Ayat (1) UU Pengadilan HAM, di samping dapat dibenarkan menurut UUD 1945 juga dapat dibenarkan oleh praktik dan perkembangan hukum internasional. Pada dasarnya, putusan MK mengesampingkan asas non-retroaktif demi mengakhiri impunitas.
Kewenangan Komnas HAM
Di dalam UU No. 39/1999 tentang HAM, Pasal 89, Ayat 3 (f), Komnas HAM diberikan tugas dan wewenang untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan. Dalam Pasal 95 bahkan diatur mengenai kewenangan sub poena, yaitu apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan itu bahkan dipertegas dan diperluas melalui UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1), Komnas HAM memiliki kewenangan pro-yustisia sebagai penyelidik pelanggaran HAM yang berat. Penunjukan Komnas HAM sebagai penyelidik itu dimaksudkan untuk menjaga obyektivitas hasil penyelidikan, karena Komnas HAM adalah lembaga yang independen. Untuk semakin menjamin independensi itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU No. 26/2000 Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri dari anggota Komnas HAM dan unsur masyarakat.
Sebagaimana lazimnya, penyelidik selalu dilengkapi dengan berbagai kewenangan untuk melancarkan tugasnya. Berdasarkan pasal 19 Ayat (1), Komnas HAM sebagai penyelidik diberikan kewenangan untuk: (a) melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang berat; (b) menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, serta mencari keterangan dan barang bukti; (c) memanggil pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya; (d) memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya; (e) meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu; (f) memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya. Komnas HAM sebagai penyelidik, atas perintah penyidik bahkan dapat melakukan tindakan berupa : (1) pemeriksaan surat; (2) penggeledahan dan penyitaan; (3) pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu; (4) mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan.
Segala kewenangan yang diberikan berdasarkan peraturan perundangan memang sangat diperlukan pihak penyelidik. Tanpa kewenangan tersebut, penyelidik akan kesulitan mengumpulkan keterangan dan merangkai fakta-fakta untuk menemukan adanya suatu bukti permulaan yang cukup. Tanpa kewenangan yang memadai, penyelidik tidak berdaya dan niscaya akan gagal menjalankan tugasnya.
Komnas HAM, Juwono, dan Pengadilan HAM ad hoc
Fungsi penyelidikan oleh Komnas HAM yang dilanjutkan dengan penyidikan oleh Kejaksaan Agung perlu dilihat sebagai tahap awal yang penting dalam proses hukum untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat. Penyelidikan dan penyidikan ini, sebagaimana lazimnya memang harus dilakukan sebelum digelarnya Pengadilan HAM ad hoc. Tanpa adanya hasil penyelidikan dan penyidikan, tidak ada dasar bagi pembentukan Pengadilan HAM ad hoc. Masalahnya, Juwono dan sejumlah pihak yang patut diduga memiliki motivasi menghambat penyelesaian pelanggaran berat HAM terus mengemukakan pendapat sebaliknya. Mereka menganggap keputusan politik adalah hal yang mutlak perlu sebelum dapat dilakukannya penyelidikan dan penyidikan.
Untungnya, MK telah meluruskan hal itu. Dalam putusan No. 18/PUU-V/2007, MK berpendapat bahwa untuk menentukan perlu tidaknya pembentukan Pengadilan HAM ad hoc atas suatu kasus tertentu menurut locus delicti dan tempus delicti, memang diperlukan keterlibatan institusi politik yang mencerminkan representasi rakyat yaitu DPR. Akan tetapi, DPR dalam merekomendasikan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc harus memperhatikan hasil penyelidikan dan penyidikan dari institusi yang memang berwenang untuk itu. Oleh karena itu, DPR tidak akan serta merta menduga sendiri tanpa memperoleh hasil penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu dari institusi yang berwenang, dalam hal ini Komnas HAM sebagai penyelidik dan Kejaksaan Agung sebagai penyidik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
MK menimbang bahwa kata ”dugaan” dalam Penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM dapat menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid). Oleh karena itu dalam salah satu diktum putusannya, MK menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026), sepanjang mengenai kata ”dugaan” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.