Membongkar Metanarasi Tentang Kestabilan Politik Transisi

Pernyataan Menhan Juwono Sudarsono tentang ketidakharusan pimpinan dan purnawirawan militer memenuhi panggilan Komnas HAM, mencerminkan sikap yang menodai semangat reformasi. Reformasi 1998 adalah proyek politik rakyat Indonesia untuk memutus politik Orde Baru yang penuh dengan praktek kekerasan negara terhadap rakyatnya sendiri.

Kalau kita telusuri sejumlah fakta politik, seperti sikap DPR yang menyatakan kasus Trisakti, Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat, keputusan pengadilan HAM ad hoc Timor Timur dan Tanjung Priok yang membebaskan sejumlah pelaku militer, serta penolakan ide rekonsiliasi Gus Dur dalam kasus G30S 1965, menggambarkan sulitnya menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu.

Pertanyaan yang muncul adalah mengapa penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu selalu dihambat? Pihak-pihak mana yang berkepentingan untuk menjegal upaya penegakan keadilan? Apa yang harus dilakukan oleh para pencinta keadilan untuk menyelamatkan politik Indonesia?

 

Kestabilan Politik Transisi atau Menyelesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu

Gerakan reformasi 1998 berupaya untuk menarik batas politik yang tegas dengan rejim lama yang otoriter, tetapi kenyataannya tidaklah semudah yang dibayangkan kelompok pro-demokrasi. Menurut Richard Robison dan Vedi Hadiz (2004), kekuatan predator Orde Baru telah mengadaptasi sistem demokrasi melalui aliansi-aliansi dan perangkat-perangkat yang baru. Kelompok predator ini masuk, dan mempengaruhi lembaga-lembaga politik seperti DPR, eksekutif, partai-partai politik dan lembaga hukum seperti MA dan kejaksaan. 

Ketika banyak kalangan ingin mengungkap kebenaran dan menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, kelompok predator ini tidak perlu membela diri secara langsung karena telah ada sejumlah “juru bicara” yang mewakili dan membela mereka. Menhan Juwono dalam hal ini dapat dipandang sebagai juru bicara para pelaku pelanggaran HAM.

Aliansi antara predator Orde Baru dan kelompok politik baru mendasarkan diri pada argumen kestabilan politik di era transisi. Bagi mereka, kalau para pelaku pelanggaran HAM dihukum, maka kestabilan politik akan terancam. Dalam buku berjudul Bersaksi Di Tengah Badai (2003), mantan Panglima TNI Wiranto menyatakan bahwa penegakan HAM di suatu negara harus tetap memperhitungkan kondisi negara itu sendiri sehingga tidak menimbulkan problem lanjutan yang akan merusak keharmonisan negara . Pandangan Wiranto ini mewakili argumen tentang kestabilan politik.

Pandangan sebaliknya menyatakan bahwa demi masa depan politik yang lebih baik, penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu melalui penegakan hukum dan rekonsiliasi harus menjadi prioritas politik dari negara. Argumen kestabilan politik sesungguhnya menyembunyikan kepentingan para pelaku pelanggaran HAM.

 

Para Penentang

Untuk mengetahui pihak-pihak mana yang telah menjadi aliansi dan alat bagi kelompok predator Orde Baru, kita perlu melihat dari fakta-fakta politik yang telah terjadi sehubungan dengan kerumitan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.

 

Pihak pertama adalah TNI, yang belum bisa keluar dari warisan praktek kekerasan Orde Baru. Reformasi memang telah mempengaruhi pimpinan militer untuk memulai reformasi internal. Tetapi ada beberapa fakta yang membuat kita ragu akan janji reformasi TNI. Fakta-fakta itu antara lain, TNI tidak memecat sejumlah perwira atau prajurit yang terlibat dalam kasus pelanggaran HAM masa lalu, bahkan beberapa di antaranya mendapat promosi dalam struktur TNI. Fakta lain adalah masih terjadinya praktek pelanggaran HAM oleh TNI pasca 1998, seperti kasus penembakan petani di Alas Tlogo.

Pihak kedua adalah DPR. Keputusan DPR yang menyatakan kasus Trisakti, Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat menunjukkan bahwa sebagian besar anggota DPR telah menjadi alat pembela kepentingan predator Orde Baru.

Pihak ketiga adalah Pengadilan dan MA. Pengadilan HAM ad hoc Timor Timur dan Tanjung Priok menghasilkan keputusan yang sangat mengecewakan para korban ketika membebaskan sejumlah perwira dan prajurit militer. Memang ada beberapa yang divonis penjara, tetapi kemudian di tingkat kasasi, MA membebaskan seluruh terdakwa militer. Pengadilan hanya berhasil menghukum seorang sipil yaitu Eurico Guterres dalam kasus pelanggaran HAM di Timor Timur. Sangatlah ironis ketika pengadilan HAM ad hoc menganggap Eurico sebagai pelaku tunggal dari peristiwa kejahatan terhadap kemanusian yang begitu masif di Timor Timur sebelum dan setelah jajak pendapat 1999.

Pihak keempat adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Pencabutan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) oleh MK menunjukkan bahwa lembaga ini telah mengabaikan harapan para korban untuk mendapatkan keadilan. Ketiadaan lembaga seperti KKR menyebabkan wacana penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu kembali ke titik nol.

Pihak kelima adalah Kejaksaan Agung. Meskipun telah berhasil memperkarakan para jendral dalam kasus pelanggaran HAM di Timor Timur dan Tanjung Priok, tetapi tuntutan yang dilakukan oleh kejaksaan terlalu lemah, bahkan ada yang dituntut bebas (kasus Adam Damiri dalam pengadilan HAM ad hoc Timor Timur). Alih-alih menegakkan hukum, yang terjadi justru kejaksaan memperkuat legitimasi impunitas (ketiadaan/kekebalan hukum bagi para pelaku).

Pihak keenam adalah sejumlah tokoh pemerintah seperti yang ditunjukkan oleh Menhan Juwono Sudarsono yang membela kepentingan para pelaku pelanggaran HAM.

Pihak terakhir adalah kelompok-kelompok sipil yang tidak menghendaki masa lalu diungkap kembali. Ketidaksetujuan mereka, selain didasari oleh keterlibatan mereka dalam peristiwa kekerasan di masa lalu, juga karena, mereka khawatir pengungkapan itu akan membangkitkan kelompok politik yang menjadi musuh mereka. Misalnya ketika Gus Dur meminta maaf dan ingin melakukan rekonsiliasi dengan para korban peristiwa pembunuhan massal G30S/PKI, reaksi penolakan yang sangat besar muncul dari berbagai kelompok politik di masyarakat yang menganggap komunis adalah musuh terbesar mereka.

 

Meneruskan Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu

Kestabilan politik yang menjadi argumen utama para pembela pelaku pelanggaran HAM oleh sejumlah pihak sesungguhnya telah dijadikan metanarasi, yaitu suatu narasi politik yang sangat besar, agung, dan tak terbantahkan. Akibatnya, negara ini  tak pernah tuntas menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu karena selalu dibayang-bayangi ketakutan akan kekacauan politik jika para pelaku diseret ke pengadilan.

Sejumlah kebijakan politik yang telah diambil seperti keinginan Habibie dan Gus Dur yang ingin mengampuni Soeharto, pernyataan DPR yang menegaskan bahwa Kasus Trisakti, Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM, pembatalan UU KKR oleh MK dan pembelaan Menhan Juwono; mencerminkan keyakinan pemimpin politik negeri ini akan kestabilan politik.

Metanarasi tentang kestabilan politik transisi mengingatkan kita pada jargon kestabilan politik pembangunan di era Orde Baru. Demi lancarnya politik pembangunan, rejim Orde Baru menghalalkan semua tindakan untuk menebas habis perintang yang ada. Korban terus berjatuhan hingga memunculkan gerakan reformasi untuk menghentikan praktek kekerasan. Janji suci reformasi adalah memulihkan para korban yang telah menderita dan mengadili para pelaku.

Menurut Hannah Arendt, arti penting dari janji adalah memberi jaminan bahwa praktek kekerasan yang terjadi pada masa lalu tidak akan terulang, dan  para korban yang akan segera dikembalikan harkat kemanusiaannya. Dengan adanya janji, kita terus diingatkan untuk memerangi segala bentuk impunitas yang telah dilegitimasi melalui metanarasi tentang kestabilan politik transisi.

Penguatan janji reformasi harus segera menjadi prioritas semua pihak dengan cara membangun politik yang lebih berpihak pada keadilan. Pemerintah harus segera mengambil kebijakan politik yang berpihak pada rakyat banyak, khususnya para korban dari rejim Orde Baru. DPR adalah wakil rakyat, bukan wakil para pelaku pelanggaran HAM.  Aparat penegak hukum harus berdiri di atas keadilan agar janji reformasi hukum benar-benar terlaksana.  Kelompok sipil, baik yang berada di partai maupun non-partai, perlu memikirkan bahwa masa depan politik terletak pada bagaimana memperjuangkan keadilan, khususnya bagi para korban, dan bukannya pada aliansi dengan para predator Orde Baru.

Metanarasi kestabilan politik pembangunan dari rejim Orde Baru telah kita tumbangkan. Kini saatnya untuk mulai melawan metanarasi tentang kestabilan politik transisi melalui upaya tak kenal lelah dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Ini adalah pembaharuan janji kita, janji akan keadilan. 
HN-14