Pemilihan Umum (Pemilu), yang merupakan amanat konstitusi, akan kembali diselenggarakan tahun 2009. Meskipun masih setahun lagi, hingar-bingarnya sudah mulai tampak. Perangkat Pemilu sebagian besar telah tersedia, baik instrumen hukum maupun lembaga penyelenggaranya. UU Paket Pemilu sudah hampir semua disahkan, anggota KPU telah dipilih, begitu pula dengan Badan Pengawas Pemilu.
Sementara itu, hingar-bingar juga terlihat dari perilaku para politisi. Partai-partai politik didirikan –atau berganti nama– untuk kemudian didaftarkan sebagai peserta Pemilu. Sejumlah ruang publik sudah dimanfaatkan untuk mengkampanyekan diri. Sebagai contoh, saat ini acara-acara di media elektronik diselingi iklan tentang Prabowo Subianto yang tiba-tiba menjadi begitu peduli dengan nasib petani. Sutrisno Bachir, Ketua PAN, juga sudah giat menggelar acara dan memajang footonya di tempat-tempat umum. Selain itu, para politisi mulai mencari muka dengan mengkritik sejumlah kebijakan pemerintah. Sejumlah pemimpin sekarang tampak sibuk menjaga citra. Beberapa tokoh juga sudah mulai digadang-gadang.
Dalam sebuah negara yang demokratis, hal tersebut mungkin merupakan kelaziman. Tetapi, akan menjadi bahaya jika Pemilu hanya dianggap sebagai ritual untuk meraih kekuasaan. Kecenderungan semacam ini sebenarnya telah terjadi pada penyelenggaraan Pemilu sebelumnya. Hal ini tercermin dari praktik politik uang (money politics) dan kecurangan lainnya dalam Pemilu. Sebagai contoh, pada Pemilu 1999, berdasarkan Analisa dan Evaluasi Pengamanan Pemilu 1999 yang dikeluarkan Dinas Penerangan Polri, terjadi beberapa pelanggaran administrasi maupun tindak pidana dalam Pemilu 1999.
Pelanggaran administratif yang terjadi berupa kampanye di luar jadual, kampanye menggunakan fasilitas pemerintah dan sarana ibadah, serta menggerakkan massa dari satu daerah ke daerah lain. Sedangkan tindak pidana yang terjadi diantaranya adalah perusakan, penghilangan alat peraga dan pelanggaran UU Lalu Lintas. Selain itu terdapat pula kasus pembakaran TPS. Begitu pula pada Pemilu 2004, Panwaslu mencatat terdapat 8.012 pelanggaran administrasi dan 1.065 kasus tindak pidana pemilu yang dibawa ke pengadilan dalam pemilihan anggota legislatif. Sedangkan dalam pemilihan presiden, terdapat 1.158 kasus pelanggaran administrasi dan terdapat 82 kasus yang disidangkan di pengadilan.
Pemilu pada dasarnya bukan ajang untuk meraih kekuasaan belaka, melainkan sarana penyerahan kekuasaan dari warga kepada sejumlah orang –untuk menjalankan pemerintahan– dalam sebuah negara yang menganut sistem kedaulatan rakyat. Dalam konteks ini maka sebenarnya nasib negara sedang dipertaruhkan. Di tangan mereka yang terpilih itulah perjalanan negara ditentukan selanjutnya, baik melalui kebijakan politik maupun kebijakan ekonomi yang dibuatnya.
Sebagai sarana penyerahan kedaulatan, maka di tangan pemilih lah nasib negara itu ditentukan. Di antara sekian banyak calon pemimpin, pemilih dituntut untuk menjatuhkan pilihannya yang menurutnya paling layak. Sayangnya, tidak semua calon memiliki kualitas yang baik sebagai pemimpin. Apalagi dalam konteks sosial-politik saat ini, Indonesia masih terus dibayangi ancaman otoritarianisme. Secara sosial, hal ini terlihat dari masih bertahannya nilai-nilai feodalisme dalam masyarakat. Sedangkan secara ekonomi, masih gencarnya penguasaan sumber-sumber ekonomi oleh segelintir orang. Kelompok sosial-politik semacam ini terus berusaha untuk merebut kekuasaan, termasuk melalui sarana Pemilu. Selain itu, demokrasi di Indonesia mendapat ancaman juga dari kelompok-kelompok yang ingin menggantikan Pancasila sebagai dasar negara.
Untuk menjaga negara ini dari ancaman tersebut, tentu saja diperlukan suara-suara yang berpihak kepada calon yang peduli pada demokrasi dan cita-cita negara. Tentu saja agak sulit menemukan calon yang betul-betul ideal di antara calon yang ada. Bisa jadi, semua calon tidak ada yang layak untuk memimpin negara ini. Hal ini pula yang menyebabkan sebagian warga tidak menjatuhkan pilihannya kepada calon yang ada alias golput (golongan putih). Tragis lagi, karena terlalu pesimistis, mereka bahkan tidak mendaftarkan diri untuk menjadi peserta pemilih. Padahal memilih atau tidak memilih, sebenarnya nasib negara sedang dipertaruhkan dalam Pemilu. Bisa saja terjadi kelompok-kelompok yang sebenarnya tidak diharapkan tersebut justru yang meraih kemenangan karena warga negara yang peduli dengan nasib negara tidak memberikan suaranya.
Oleh karena itu, untuk membendung ancaman-ancaman tersebut mau tidak mau suara yang dimiliki harus diberikan. Seandainya di antara para calon tidak ada yang layak, dengan kata lain buruk, maka pilihlah yang terbaik dari yang buruk (best of the worst). Jangan sampai kelompok-kelompok tersebut meraih legitimasi kekuasaan melalui Pemilu. Jangan sampai negeri ini dipimpin para maling dan para pengancam demokrasi.